Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia

21 November 2023   06:34 Diperbarui: 21 November 2023   06:39 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tantangan dan Peluang Penerapan UU PDP di Indonesia

Penerapan UU PDP di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, yaitu:

  • Keterbatasan sumber daya

Penerapan UU PDP membutuhkan sumber daya yang cukup, seperti sumber daya manusia, anggaran, dan teknologi.

  • Kesadaran masyarakat

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi masih perlu ditingkatkan.

Di sisi lain, penerapan UU PDP juga memiliki peluang, yaitu:

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat

Penerapan UU PDP dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan pemerintah dalam mengelola data pribadi.

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi digital

Penerapan UU PDP dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital.

Peran Pemerintah Kota Padang dalam Penerapan UU PDP

Pemerintah Kota Padang memiliki peran penting dalam penerapan UU PDP, yaitu:

  • Melakukan sosialisasi UU PDP kepada masyarakat
  • Mengembangkan sistem perlindungan data pribadi
  • Melakukan pengawasan terhadap penerapan UU PDP

Tantangan dan Peluang Penerapan UU PDP di Kota Padang

Penerapan UU PDP di Kota Padang juga menghadapi beberapa tantangan, yaitu:

  • Ketersediaan sumber daya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun