Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia

21 November 2023   06:34 Diperbarui: 21 November 2023   06:39 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://www.pexels.com/photo/black-and-silver-laptop-computer-on-round-brown-wooden-table-1181243/

Data pribadi adalah informasi yang dapat diidentifikasikan dengan seseorang, seperti nama, alamat, nomor telepon, email, dan informasi kesehatan. Data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti untuk keperluan identitas, pemasaran, dan penelitian.

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. UU ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.

Perkembangan Pembahasan UU PDP di Indonesia

UU PDP telah dibahas di DPR RI sejak tahun 2016. Pembahasan UU ini sempat tertunda karena berbagai faktor, termasuk perubahan komposisi anggota DPR dan pandemi COVID-19.

UU PDP akhirnya disahkan oleh DPR RI pada tanggal 14 April 2022. UU ini kemudian ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 20 Juli 2022.

Beberapa Poin Penting dalam UU PDP

UU PDP mengatur tentang beberapa poin penting, yaitu:

  • Hak-hak subjek data pribadi

UU PDP memberikan hak-hak kepada subjek data pribadi, yaitu:

1. Hak untuk mengakses data pribadi

2. Hak untuk memperbaiki data pribadi

3. Hak untuk menghapus data pribadi

4. Hak untuk memindahkan data pribadi

5. Hak untuk menolak pemrosesan data pribadi


  • Kewajiban pengendali data pribadi

UU PDP menetapkan kewajiban kepada pengendali data pribadi, yaitu:

1. Melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan UU PDP

2. Memberikan informasi kepada subjek data pribadi

3. Menjaga keamanan data pribadi


  • Pengecualian pemrosesan data pribadi

UU PDP menetapkan beberapa pengecualian pemrosesan data pribadi, yaitu:

1. Untuk kepentingan umum

2. Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan

3. Untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara


Tantangan dan Peluang Penerapan UU PDP di Indonesia

Penerapan UU PDP di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, yaitu:

  • Keterbatasan sumber daya

Penerapan UU PDP membutuhkan sumber daya yang cukup, seperti sumber daya manusia, anggaran, dan teknologi.

  • Kesadaran masyarakat

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi masih perlu ditingkatkan.

Di sisi lain, penerapan UU PDP juga memiliki peluang, yaitu:

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat

Penerapan UU PDP dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan pemerintah dalam mengelola data pribadi.

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi digital

Penerapan UU PDP dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital.

Peran Pemerintah Kota Padang dalam Penerapan UU PDP

Pemerintah Kota Padang memiliki peran penting dalam penerapan UU PDP, yaitu:

  • Melakukan sosialisasi UU PDP kepada masyarakat
  • Mengembangkan sistem perlindungan data pribadi
  • Melakukan pengawasan terhadap penerapan UU PDP

Tantangan dan Peluang Penerapan UU PDP di Kota Padang

Penerapan UU PDP di Kota Padang juga menghadapi beberapa tantangan, yaitu:

  • Ketersediaan sumber daya

Kota Padang perlu meningkatkan ketersediaan sumber daya, seperti sumber daya manusia dan anggaran, untuk mendukung penerapan UU PDP.

  • Kesadaran masyarakat

Kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan data pribadi di Kota Padang masih perlu ditingkatkan.

Di sisi lain, penerapan UU PDP di Kota Padang juga memiliki peluang, yaitu:

  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat

Penerapan UU PDP dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan pemerintah dalam mengelola data pribadi di Kota Padang.

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi digital

Penerapan UU PDP dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital di Kota Padang dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap transaksi digital.

Tips untuk Melindungi Data Pribadi di Era Digital

Berikut adalah beberapa tips untuk melindungi data pribadi di era digital:

  • Gunakan kata sandi yang kuat dan unik untuk setiap akun online.
  • Hindari memberikan informasi pribadi yang sensitif secara online, seperti nomor kartu kredit atau nomor rekening bank.
  • Periksa dengan cermat setiap informasi yang Anda terima dari orang atau perusahaan yang tidak Anda kenal.

Dengan menerapkan tips-tips di atas, Anda dapat membantu melindungi data pribadi Anda dari penyalahgunaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun