Mohon tunggu...
Muhammad Irfan
Muhammad Irfan Mohon Tunggu... Freelancer - Jurnalis

Jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia

21 November 2023   06:34 Diperbarui: 21 November 2023   06:39 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data pribadi adalah informasi yang dapat diidentifikasikan dengan seseorang, seperti nama, alamat, nomor telepon, email, dan informasi kesehatan. Data pribadi dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti untuk keperluan identitas, pemasaran, dan penelitian.

UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi warga negara Indonesia. UU ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.

Perkembangan Pembahasan UU PDP di Indonesia

UU PDP telah dibahas di DPR RI sejak tahun 2016. Pembahasan UU ini sempat tertunda karena berbagai faktor, termasuk perubahan komposisi anggota DPR dan pandemi COVID-19.

UU PDP akhirnya disahkan oleh DPR RI pada tanggal 14 April 2022. UU ini kemudian ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 20 Juli 2022.

Beberapa Poin Penting dalam UU PDP

UU PDP mengatur tentang beberapa poin penting, yaitu:

  • Hak-hak subjek data pribadi

UU PDP memberikan hak-hak kepada subjek data pribadi, yaitu:

1. Hak untuk mengakses data pribadi

2. Hak untuk memperbaiki data pribadi

3. Hak untuk menghapus data pribadi

4. Hak untuk memindahkan data pribadi

5. Hak untuk menolak pemrosesan data pribadi


  • Kewajiban pengendali data pribadi

UU PDP menetapkan kewajiban kepada pengendali data pribadi, yaitu:

1. Melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan UU PDP

2. Memberikan informasi kepada subjek data pribadi

3. Menjaga keamanan data pribadi


  • Pengecualian pemrosesan data pribadi

UU PDP menetapkan beberapa pengecualian pemrosesan data pribadi, yaitu:

1. Untuk kepentingan umum

2. Untuk kepentingan penelitian dan pengembangan

3. Untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun