Mohon tunggu...
Muhammad Ilyas
Muhammad Ilyas Mohon Tunggu... Guru - Pelajar

TukangTuru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Pejabat Publik Kasus Korupsi

4 Mei 2024   08:59 Diperbarui: 4 Mei 2024   08:59 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelanggaran etika pejabat publik dalam melakukan tugas dan wewenangnya sebagai administrator di administrasi publik merupakan hal yang merugikan pemerintah dan masyarakat. Kasus suap jual beli jabatan dan korupsi bupati nonaktif probolinggo merupakan salah satu bentuk pelanggaran etika pejabat publik, sehingga perlunya penguatan pengawasan pada badan pemerintahan.

Dari kasus tindak pidana korupsi pada bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana tersebut dapat kita amati pula bahwa masih rendahnya integritas para ASN yang ada di tata kelola pemerintahan ini dalam mentaati etika dan norma-norma yang berlaku. Penulisan ini digunakan pendekatan kualitatif melalui metode deskriptif. Sumber data dan informasi sekunder menjadi data yang dipergunakan dalam penulisan makalah ini dimana data tersebut telah tersedia dan dikumpulkan oleh pihak lain, data literasi tersebut antara lain yaitu: jurnal, laporan hasil penelitian, sumber elektronik, dan buku yang relevan dengan kasus yang diangkat.

Tujuan penulisan ini dibuat untuk dapat menganalisis kasus korupsi dan jual beli jabatan Bupati Nonaktif Probolinggo yang terbukti melanggar etika dan kode etik pejabat publik.

Kata kunci: administrasi; etika; korupsi; pejabat publik

Analisis Kasus Korupsi Berdasarkan Profesi

Korupsi yang merugikan masyarakat dan negara ini terus berkembang di lingkungan pemerintahan, sehingga perlu adanya pengawasan yang optimal, tindakan preventif didukung oleh berbagai pihak, hingga tindakan represif yang ketat dan memberikan efek jera. Salah satu kasus korupsi yang sedang dibicarakan oleh masyarakat akhir-akhir ini adalah kasus korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana. Sebagai pejabat publik, Puput Tantriana melanggar etika pejabat publik dengan korupsi jual beli jabatan.

Dari data resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Juni 2020, jumlah total korupsi berdasarkan profesi/jabatan sejak tahun 2004 sampai dengan 2020 mencapai 1207 orang. Dari jumlah yang ada, posisi tertinggi dipegang oleh swasta sebanyak 308 orang (26%), kemudian anggota DPR dan DPRD 274 orang (23%), eselon I/II/III 230 orang (19%), lainnya 157 orang (13%), sampai di posisi ke lima yaitu Walikota/Bupati 122 orang (10%), dan disusul oleh lembaga/kementerian, hakim, gubernur, jaksa, pengacara, komisioner, korporasi, duta besar, serta polisi.

Pada data di atas, terlihat bahwa kaum elite khususnya aparatur negara dan pejabat publik berpotensi besar dalam melakukan tindakan korupsi. Sebagai bupati yang dalam prosesnya melewati pemilihan umum oleh masyarakat, Puput Tantriana telah mematahkan kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dan menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya. Kasus korupsi yang kian merajalela, dalam konteks ini melibatkan para pemimpin lokal dan keluarga mereka harus menjadi catatan tersendiri untuk pemerintah dalam memerangi tindakan tercela korupsi dan menanamkan jiwa anti korupsi sejak dini.

Kronologi Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana

Berawal dari kemunduran agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahap II di Kabupaten Probolinggo yang seharusnya diselenggarakan pada tanggal 27 Desember 2021. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, menerangkan bahwa di Kabupaten Probolinggo terhitung sebanyak 252 kepala desa dari 24 kecamatan telah menyelesaikan masa tugasnya sejak tanggal 9 September 2021. Akibatnya, kursi jabatan kepala desa mengalami kekosongan sementara.

Untuk mengatasi hal tersebut, para pejabat dari ASN Pemkab Probolinggo dengan usulan camat dipilih sebagai kepala desa. Namun dalam prosesnya, terdapat persyaratan khusus bahwa nama yang diajukan oleh camat harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Hasan Aminuddin yaitu salah satu Anggota DPR RI dan juga merupakan suami dari Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Persetujuan tersebut berupa paraf Hasan Aminuddin sebagai representasi Bupati Puput Tantriana yang diberikan pada nota dinas pengusulan.

Selain itu juga, setiap calon kepala desa diwajibkan untuk membayar dana sebesar Rp20 juta serta upeti berupa penyewaan tanah kas desa sebesar Rp5 juta per hektar (nasional.sindonews.com, 2021).

Dengan dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan, KPK mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Puput Tantriana, Hasan Aminudin, serta beberapa pihak lainnya yang terlibat. KPK menahan 19 orang serta menetapkan 22 orang sebagai tersangka dengan dugaan 18 orang sebagai pihak pemberi dan 4 orang sebagai penerima (nasional.sindonews.com, 2021). Para pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999, sedangkan para penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 (Hantoro, 2021).

Perilaku Melanggar Etika oleh Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan Urgensi Etika Pejabat Publik

Bupati Probolinggo yaitu Puput Tantriana menjalani jabatan pada periode keduanya di tahun 2018-2023, jabatan pertama dijalankan pada tahun 2013-2018. Sebelumnya, posisi Bupati Probolinggo dipegang oleh suaminya sendiri yaitu Hasan Aminudin yang sempat menjabat sebanyak dua periode. Pada tahun 2018, pasangan Puput Tantriana dan Timbul Prihanjoko memenangkan Pilkada Probolinggo dengan perolehan suara unggul sebesar 57,6%. Namun, ditengah periode menjabat Bupati Probolinggo Puput Tantriana terlibat kasus suap jual-beli jabatan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika pejabat publik.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Probolinggo Puput Tantriana memberlakukan tarif jabatan kepala desa di Probolinggo. Setiap ASN yang ingin duduk di posisi tersebut maka akan diminta uang upeti sebesar Rp20 juta dan tanah kas desa sebesar Rp5 juta per hektar.

Hal ini menjadi cerminan bahwasanya Bupati Probolinggo Puput Tantriana menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power) demi memperkaya dan menguntungkan dirinya. Dilansir dari dpr.go.id (2021) standar etika pejabat publik terdiri dari:

1. Patuh pada ajaran agama

2. Patuh pada sumpah-janji

3. Patuh pada peraturan perundang-undangan

4. Perilaku sebagai patron bawahan dan masyarakat

5. Selalu bersikap dan berkata jujur

6. Berwatak sebagai pelayan dan penerang masyarakat

7. Bersikap sebagai integrator sosial.

Berdasarkan standar etika pejabat publik di atas, sudah jelas bahwa Puput Tantriana ini menyelewengkan kekuasaannya dan melanggar standar etika pejabat publik. Etika bagi para pejabat publik sudah seharusnya menjadi dasar atau landasan dalam bertindak, berperilaku, serta melayani seluruh masyarakat dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Pejabat publik atau para pemimpin ini juga nantinya akan menjadi contoh atau patron yang akan menjadi teladan banyak orang mulai dari bawahan hingga masyarakat dalam berkelakuan dan bertindak. Berkaca dari kasus korupsi pada kasus ini, Bupati Nonaktif Puput Tantriana sudah tidak lagi dinilai sebagai sosok pemimpin yang bisa dijadikan panutan atau contoh yang baik.

Kemudian, fakta bahwa adanya penggunaan uang masyarakat yang menuntut pejabat publik harus memberikan yang terbaik pula kepada masyarakat. Namun, Puput Tantriana tidak memegang teguh amanah dari masyarakat sebagai Bupati Probolinggo. Selanjutnya, pejabat publik mampu meningkatkan kepercayaan publik (public trust) yang menjadikan jabatannya lebih efektif. Lain halnya yang dilakukan Bupati Nonaktif Puput Tantriana dalam kasus ini, ia terbukti melanggar peraturan perundang-undangan serta tidak berperilaku jujur dengan menerima suap jual-beli jabatan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021 yang akan menurunkan kepercayaan publik akan seorang pejabat publik dalam menjalankan tugas dan mengemban wewenangnya. Secara otomatis, pelanggaran sumpah jabatan juga terjadi demi kepentingan pribadi.

Disamping itu, sanksi dari pelanggaran etika yang ada hingga kini belum bisa memberikan efek jera, sehingga pada kenyataannya kini terus bermunculan kabar terkuaknya kasus pejabat publik yang melanggar etika. Kasus korupsi yang kini sedang hangat diperbincangkan yaitu kasus korupsi oleh Bupati Nonaktif Puput Tantriana. Oleh sebab itu, terlihat bahwa pemerintah kurang maksimal dalam memanifestasikan etika publik, sehingga etika pejabat publik yang urgensinya tergolong penting ini harus terus dioptimalisasi untuk meminimalisir tindakan melanggar etika publik kedepannya.

Faktor Penyebab Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Melakukan Korupsi

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), kasus korupsi di tingkat pemerintah daerah marak terjadi lantaran sistem pengawasan pusat yang belum optimal (kabar24bisnis.com, 2018). Penyebab lain dari adanya tindak pidana korupsi di tingkat daerah adalah kewenangan kepada daerah dalam masalah kepegawaian sehingga rawan terjadi kasus jual beli jabatan sebagaimana yang telah dilakukan oleh Bupati Probolinggo.

Selain itu, Herman Nurcahyadi Suparman, salah satu Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menambahkan bahwa kurangnya integritas yang dimiliki oleh para pejabat publik juga merupakan faktor penyebab maraknya jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah (kppod.org, 2021).

Adanya kemunduran agenda Pilkades juga menciptakan celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme bagi para ASN terpilih dengan kepada daerah yang berwenang dalam mengisi kekosongan kursi jabatan kepala desa (Hantoro, 2021). Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan (3) bahwa apabila terjadi penundaan pemilihan kepala desa, ASN dipilih sebagai pejabat sementara oleh kepala daerah yang berwenang.

Tindakan korupsi tidak akan terjadi apabila para pelaku tidak memiliki niat untuk melakukan kejahatan luar biasa tersebut, meskipun terdapat celah atau peluang untuk melakukannya. Dengan kata lain, perbuatan korupsi tidak terlepas dari lemahnya integritas para pejabat publik dalam mempertahankan etika dan norma yang berlaku.

Pada kasus jual beli jabatan oleh Bupati Probolinggo dengan pihak terkait, integritas menjadi salah satu permasalahan yang mendasari kedua belah pihak dalam melakukan praktik korupsi. Oleh karena itu, perlu adanya pembenahan baik dalam hal regulasi, pengawasan, maupun peningkatan integritas para pejabat publik serta ASN melalui berbagai program-program terkait. Integritas merupakan kunci kesuksesan penyelenggaraan negara yang terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perspektif Etika Terhadap Tindakan Korupsi Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana

Pemimpin atau para pejabat yang ada di lingkup pemerintahan turut memiliki fungsi pengajaran (teaching function) dengan menjadi contoh bagi orang banyak. Sangat disayangkan apabila orang-orang terpilih yang dipercaya oleh masyarakat tersebut ternyata belum tentu sepenuhnya menjalani tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Seperti yang terjadi pada Puput Tantriana, dengan ia melakukan tindakan korupsi secara tidak langsung ia mengajarkan tindakan tidak terpuji kepada bawahan atau orang sekitarnya. Pada kesempatan ini, kami melihat perspektif tindakan korupsi dari teori etika yaitu teori etika deontologi dan teori etika teleologi.

Teori etika deontologi melihat suatu tindakan baik/buruk berdasarkan tindakan itu sendiri tanpa menilai dari tujuan atau akibat dari tindakan tersebut. Dalam konteks apapun, perbuatan korupsi adalah perbuatan yang salah dan akan selalu salah, karena dianggap sebagai hal yang merugikan, mengabaikan, dan mengorbankan publik.

Begitu pula dengan tindakan korupsi oleh Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana ini. Sedangkan, jika ditilik dari teori etika teleologi, baik buruknya suatu tindakan akan dinilai dari tujuan atau akibat dari suatu tindakan. Dalam hal ini, Puput Tantriana melakukan suap jual-beli jabatan, gratifikasi, dan TPPU yang tujuannya memperkaya diri sendiri dan berakibat negatif bagi negara dan masyarakat.

. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun