Selain itu juga, setiap calon kepala desa diwajibkan untuk membayar dana sebesar Rp20 juta serta upeti berupa penyewaan tanah kas desa sebesar Rp5 juta per hektar (nasional.sindonews.com, 2021).
Dengan dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan, KPK mengadakan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Bupati Puput Tantriana, Hasan Aminudin, serta beberapa pihak lainnya yang terlibat. KPK menahan 19 orang serta menetapkan 22 orang sebagai tersangka dengan dugaan 18 orang sebagai pihak pemberi dan 4 orang sebagai penerima (nasional.sindonews.com, 2021). Para pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999, sedangkan para penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 (Hantoro, 2021).
Perilaku Melanggar Etika oleh Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan Urgensi Etika Pejabat Publik
Bupati Probolinggo yaitu Puput Tantriana menjalani jabatan pada periode keduanya di tahun 2018-2023, jabatan pertama dijalankan pada tahun 2013-2018. Sebelumnya, posisi Bupati Probolinggo dipegang oleh suaminya sendiri yaitu Hasan Aminudin yang sempat menjabat sebanyak dua periode. Pada tahun 2018, pasangan Puput Tantriana dan Timbul Prihanjoko memenangkan Pilkada Probolinggo dengan perolehan suara unggul sebesar 57,6%. Namun, ditengah periode menjabat Bupati Probolinggo Puput Tantriana terlibat kasus suap jual-beli jabatan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika pejabat publik.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Probolinggo Puput Tantriana memberlakukan tarif jabatan kepala desa di Probolinggo. Setiap ASN yang ingin duduk di posisi tersebut maka akan diminta uang upeti sebesar Rp20 juta dan tanah kas desa sebesar Rp5 juta per hektar.
Hal ini menjadi cerminan bahwasanya Bupati Probolinggo Puput Tantriana menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power) demi memperkaya dan menguntungkan dirinya. Dilansir dari dpr.go.id (2021) standar etika pejabat publik terdiri dari:
1. Patuh pada ajaran agama
2. Patuh pada sumpah-janji
3. Patuh pada peraturan perundang-undangan
4. Perilaku sebagai patron bawahan dan masyarakat
5. Selalu bersikap dan berkata jujur