Mohon tunggu...
Muh. Ilyansyah
Muh. Ilyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Sarjana Hukum dan melanjutkan pendidikan dalam bidang Ilmu Pertahanan konsentrasi Strategi Pertahanan Laut

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Contempt Of Court)

7 Mei 2024   03:30 Diperbarui: 7 Mei 2024   13:00 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia ditegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” hal tersebut membuktikan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan harus berdasarkan hukum.

Phipilius M. Hadjon merumuskan elemen negara hukum yaitu adanya keserasian antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan, hubungan fungsional yang professional antara kekuasaan negara, prinsip penyelesaian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban.(Yuslim. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta : Sinar Grafika 2015 Hal. 11). Dengan demikian suatu peradilan digunakan sebagai sarana terakhir untuk menyelesaikan suatu perselisihan hal itu merupakan suatu unsur dalam negara yang menganut sistem hukum

Pembentukan badan peradilan merupakan syarat negara hukum. Penegakan hukum melalui badan peradilan menempati kedudukan yang starategis, lembaga peradilan bertindak untuk menyelesaikan segala sengketa yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, serta menghukum orang-orang yang melanggar hukum sesuai dengan hukum yang telah ditentukan. Lembaga peradilan berperan untuk menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan. Pengadilan sebagai lembaga penegak hukum bertugas untuk memeriksa, mengadili, dan memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya agar mendapatkan keadilan. Perkara yangmasuk tidak boleh ditolak hakim pengadilan dengan alasan tidak mampu atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk menyelesaikannya.

Dengan demikian, perlindungan hukum dalam pelaksanaan peradilan guna kepentingan negara hukum untuk menciptakan negara yang tertib dan teratur berdasarkan hukum, dan lembaga peradilan sebagai sarana penegakan hukum yang memberikan keadilan kepada tiap individu haruslah dijaga dan dijunjung tinggi harkat dan martabatnya dalam menjaga terlaksananya peran badan peradilan sebagai penegak hukum dari berbagai tindakan kejahatan-kejahatan guna menjunjung harkat dan martabat peradilan, juga sebagai upaya memaksimalkan penegakan hukum dalam peradilan agar memberikan keadilan kepada para pencari keadilan. 

Peradilan yang merupakan sarana terakhir menyelesaikan permasalahan hukum perlulah dilindungi dari kejahatan dalam penyelenggaraan peradilan yang merendahkan harkat martabat dan wibawa peradilan atau penghinaan terhadap peradilan (Contempt Of Court).

Tindakan yang merendahkan badan peradilan atau yang sering disebut dengan istilah Contempt Of Court dapat didefinisikan secara Terminologis adalah berasal dari kata Contempt and Court. Contempt diartikan melanggar, menghina, memandang rendah. Court diartikan Pengadilan. Dengan demikian Contempt Of Court adalah upaya melanggar, menghina, memandang rendah pengadilan (P, Santhos Wachhtjoe. “Selayang pandang RUU Contempt Of Court Suatu

Autokritik. Varia Peradilan Nomor 364, Maret 2016 Hal. 63)

Pada negara Indonesia, terminologi dan pengertian Contempt Of Court dari perspektif perundang-undangan pertama kali terdapat dalam butir empat alinea keempat Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yaitu “selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggara peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu pula dibuat suatu undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt Of Court. 

Dalam Black Law's Dictionary pengertian Contempt Of Court adalah (Contempt Of Court ialah suatu perbuatan yang dipandang mempermalukan, menghalangi, atau merintangi pengadilan di dalam penyelenggaraan peradilan, atau dipandang sebagai mengurangi kewibawaan atau martabatnya. Dilakukan oleh orang yang sungguhsungguh melakukan suatu perbuatan yang melanggar secara sengaja kewibawaan, atau martabat atau cenderung merintangi atau menyianyiakan penyelenggaraan peradilanatau oleh seseorang yang berada dalam kekuasaan pengadilan sebagai pihak dalam perkara di pengadilan itu, dengan sengaja tidak menaati perintah pengadilan yang sah atau tidak mematuhi hal yang telah ia akui (Andi Hamzah. Kejahatan Tehadap Penyelenggaraan Peradilan (Contempt Of Court). (Bandung : Alumni. 2017). Hal. 4)).

Konklusi konteks di atas, ditarik suatu “benang merah” bahwa

pengertian contempt of court merupakan tindak pidana dilakukan oleh orang yang terlibat dalam suatu proses perkara maupun tidak, di dalam maupun di luar pengadilan, dilakukan perbuatan secara aktif maupun pasif berupa tindakan berbuat yang mencampuri atau mengganggu sistem atau proses penyelenggaraan peradilan yang seharusnya (the due administration of justice), merendahkan kewibawaan dan martabat pengadilan atau menghalangi pejabat pengadilan di dalam mnejalankan peradilan.

Pada umunya Contempt Of Court diklasifikasikan menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu Civil Contempt dan Criminal Contempt (Lilik mulyadi dan Budi Suharyanto. Contempt Of Court Di Indonesia.Cet. 1 (Bandung : Alumni 2016). Hal. 78). Criminal Contempt OF Court ini dikualifikasikan sebabagi gangguan dan penghalangan atas penyelenggaraan peradilan sehingga layak untuk di ganjar dengan pemidanaan (kriminalisasi), sementara Civil Contempt Of Court lebih kepada sikap ketidakpatuhan pada peraturan atau perintah pengadilan.

Hakikatnya, criminal contempt of court adalah perbuatan yang bertujuan menggangu atau merintangi penyelenggaraan peradilan pidana sehingga merupakan bentuk perlawanan terhadap penyelenggaraan peradilan (an offence against the administration justice), adapun bentuk sanksi dari criminal contempt of court bersifat pidana (punitive nature). Perbuatan yang termasuk dalam criminal contempt of court antara lain adalah :

a. Mempermalukan pengadilan (scandalizing the court). b. Mencampuri proses pengadilan yang sedang berjalan (interference with justice as a continueing process).

c. Melecehkan pengadilan secara langsung (contempt in face court). d. Dengan sengaja mencampuri urusan peradilan dengan cara tertentu (deliberate interference with particular proccedings).

e. Mencampuri secara tidak senga melalu publikasi yang dapat merugikan proses peradilan (unintentional interference by prejudicial publication).

Civil Contempt digunakan untuk menggambarkan contempt yang disebabkan ketakpatuhan terhadap perintah yang diberikan oleh pengadilan, pelanggaran dalam civil contempt ini disebabkan kegagalan dari salah satu pihak yang berperkara untuk melakukan atau melaksanakan perintah pengadilan guna manfaat atu keuntungan pihak lainnya, jadi disini tindakannya bukan melawan martabat pengadilan, tetapi merugikan pihak yang lain, yang atas permintaan pihak yang dirugikan pengadilan mengelaurkan suatu perintah atau penetapan supaya pihak yang menolak melaksanakan perintah pengadilan tersebut dapat melakukan kewajibannya, konkretnya civil contempt of court adalah ketakpatuhan terhadap putusan atau perintah pengadilan, jadi merupakan perlawanan terhadap pelaksanaan hukum ( an offence against the enferonment of justice), sanksi terhdap civil contempt of court ini bersifat paksaan (coercive nature). 

Berkaitan dengan sanksi terhadap pelaku civil contempt terdapat perbedaan pendapat, Philip S. James mengatakan bahwa “a civil judge may commit to prison any person who disobeys his orders, as by refusing to to obey an injunction. The disobedient person may also be fined or the judge may order sequestration of assets”. (hakim dalam perkara perdata dapat memenjarakan setiap orang yang mengabaikan perintahnya, seperti menolak injunction). (Mulyadi & Budi Suharyanto. Contempt Of Court Di Indonesia. (Bandung : Alumni

2015). Hal. 137)

Di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), terdapat beberapa aturan yang mengatur tentang kejahatan terhadap penyelenggaraan peradilan, diantaranya terdapat dalam pasal 212, 217, dan 218 KUHP pada bab VIII tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum. 

Pasal 212 KUHP yaitu mengatur tentang suatu perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, ruang lingkup perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ketika pejabat sedang melaksanakan tugasnya yang sah. Dalam pasal 217 KUHP, yaitu mengatur tentang suatu perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau ditempat dimana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah dimuka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, ruang lingkup perbuatan yang dilakukan yaitu di dalam sidang pengadilan atau diarea dimana si pejabat sedang melaksanakan tugasnya. Sedangkan di dalam pasal 218 KUHP yaitu mengatur tentang perbuatan ikut serta berkelompok ketika rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, ruang lingkup pasal ini yaitu larangan untuk ikut serta berkerumun (berkelompok). Di dalam Contempt Of Court ruang lingkupnya merupakan suatu perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapanyang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan di dalam maupun diluar peradilan.

Pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mengatur tentang tata tertib persidangan, demi terciptanya ketertiban dalam pelaksanaan persidangan. Yaitu salah satunya terdapat dalam pasal 218 KUHAP. Pasal 218 KUHAP berbunyi :

1) Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukan sikap hormat kepada pengadilan’

2) Siapapun yang disidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim Ketua sidang, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. 

3) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.

Di dalam Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Republik Indonesia telah diatur secara jelas tentang suatu perbuatan yang termasuk kedalam Kejahatan Terhadap Penyelenggaraan Peradilan maupun secara tegas disebutkan Kejahatan Contempt Of Court, diantaranya diatur dalam pasal 326 sampai dengan pasal 340 KUHP Nasional

Dalam pasal 326 perbuatan yang mengakibatkan terganggunga proses peradilan dipidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.

Dalam hal ini, bahwa pengaturan dalam KUHP Nasional lebih terperinci secara jelas mengatur tentang kejahatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan maupun contempt of court, hal tersebut memberikan perlindungan kepada tiap penyelenggara peradilan juga sebagai upaya negara untuk memberikan keyakinan masyarakat dalam hal mencari keadilan melalui proses peradilan yang sehat dan juga terlindungi dalam setiap prosesnya dengan hukum yang lebih berat daripada aturan yang sebelumnya dalam KUHP (WvS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun