Mohon tunggu...
Muh. Ilyansyah
Muh. Ilyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Sarjana Hukum dan melanjutkan pendidikan dalam bidang Ilmu Pertahanan konsentrasi Strategi Pertahanan Laut

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Contempt Of Court)

7 Mei 2024   03:30 Diperbarui: 7 Mei 2024   13:00 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada umunya Contempt Of Court diklasifikasikan menjadi 2 (dua) bentuk, yaitu Civil Contempt dan Criminal Contempt (Lilik mulyadi dan Budi Suharyanto. Contempt Of Court Di Indonesia.Cet. 1 (Bandung : Alumni 2016). Hal. 78). Criminal Contempt OF Court ini dikualifikasikan sebabagi gangguan dan penghalangan atas penyelenggaraan peradilan sehingga layak untuk di ganjar dengan pemidanaan (kriminalisasi), sementara Civil Contempt Of Court lebih kepada sikap ketidakpatuhan pada peraturan atau perintah pengadilan.

Hakikatnya, criminal contempt of court adalah perbuatan yang bertujuan menggangu atau merintangi penyelenggaraan peradilan pidana sehingga merupakan bentuk perlawanan terhadap penyelenggaraan peradilan (an offence against the administration justice), adapun bentuk sanksi dari criminal contempt of court bersifat pidana (punitive nature). Perbuatan yang termasuk dalam criminal contempt of court antara lain adalah :

a. Mempermalukan pengadilan (scandalizing the court). b. Mencampuri proses pengadilan yang sedang berjalan (interference with justice as a continueing process).

c. Melecehkan pengadilan secara langsung (contempt in face court). d. Dengan sengaja mencampuri urusan peradilan dengan cara tertentu (deliberate interference with particular proccedings).

e. Mencampuri secara tidak senga melalu publikasi yang dapat merugikan proses peradilan (unintentional interference by prejudicial publication).

Civil Contempt digunakan untuk menggambarkan contempt yang disebabkan ketakpatuhan terhadap perintah yang diberikan oleh pengadilan, pelanggaran dalam civil contempt ini disebabkan kegagalan dari salah satu pihak yang berperkara untuk melakukan atau melaksanakan perintah pengadilan guna manfaat atu keuntungan pihak lainnya, jadi disini tindakannya bukan melawan martabat pengadilan, tetapi merugikan pihak yang lain, yang atas permintaan pihak yang dirugikan pengadilan mengelaurkan suatu perintah atau penetapan supaya pihak yang menolak melaksanakan perintah pengadilan tersebut dapat melakukan kewajibannya, konkretnya civil contempt of court adalah ketakpatuhan terhadap putusan atau perintah pengadilan, jadi merupakan perlawanan terhadap pelaksanaan hukum ( an offence against the enferonment of justice), sanksi terhdap civil contempt of court ini bersifat paksaan (coercive nature). 

Berkaitan dengan sanksi terhadap pelaku civil contempt terdapat perbedaan pendapat, Philip S. James mengatakan bahwa “a civil judge may commit to prison any person who disobeys his orders, as by refusing to to obey an injunction. The disobedient person may also be fined or the judge may order sequestration of assets”. (hakim dalam perkara perdata dapat memenjarakan setiap orang yang mengabaikan perintahnya, seperti menolak injunction). (Mulyadi & Budi Suharyanto. Contempt Of Court Di Indonesia. (Bandung : Alumni

2015). Hal. 137)

Di dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP), terdapat beberapa aturan yang mengatur tentang kejahatan terhadap penyelenggaraan peradilan, diantaranya terdapat dalam pasal 212, 217, dan 218 KUHP pada bab VIII tentang Kejahatan Terhadap Penguasa Umum. 

Pasal 212 KUHP yaitu mengatur tentang suatu perbuatan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, ruang lingkup perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan melawan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan ketika pejabat sedang melaksanakan tugasnya yang sah. Dalam pasal 217 KUHP, yaitu mengatur tentang suatu perbuatan yang menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau ditempat dimana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah dimuka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, ruang lingkup perbuatan yang dilakukan yaitu di dalam sidang pengadilan atau diarea dimana si pejabat sedang melaksanakan tugasnya. Sedangkan di dalam pasal 218 KUHP yaitu mengatur tentang perbuatan ikut serta berkelompok ketika rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, ruang lingkup pasal ini yaitu larangan untuk ikut serta berkerumun (berkelompok). Di dalam Contempt Of Court ruang lingkupnya merupakan suatu perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapanyang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan di dalam maupun diluar peradilan.

Pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mengatur tentang tata tertib persidangan, demi terciptanya ketertiban dalam pelaksanaan persidangan. Yaitu salah satunya terdapat dalam pasal 218 KUHAP. Pasal 218 KUHAP berbunyi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun