Mohon tunggu...
Muh. Ilyansyah
Muh. Ilyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Sarjana Hukum dan melanjutkan pendidikan dalam bidang Ilmu Pertahanan konsentrasi Strategi Pertahanan Laut

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejahatan Terhadap Penyelenggaraan Peradilan (Contempt Of Court)

7 Mei 2024   03:30 Diperbarui: 7 Mei 2024   13:00 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1) Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukan sikap hormat kepada pengadilan’

2) Siapapun yang disidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari Hakim Ketua sidang, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. 

3) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.

Di dalam Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Republik Indonesia telah diatur secara jelas tentang suatu perbuatan yang termasuk kedalam Kejahatan Terhadap Penyelenggaraan Peradilan maupun secara tegas disebutkan Kejahatan Contempt Of Court, diantaranya diatur dalam pasal 326 sampai dengan pasal 340 KUHP Nasional

Dalam pasal 326 perbuatan yang mengakibatkan terganggunga proses peradilan dipidana maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI.

Dalam hal ini, bahwa pengaturan dalam KUHP Nasional lebih terperinci secara jelas mengatur tentang kejahatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan peradilan maupun contempt of court, hal tersebut memberikan perlindungan kepada tiap penyelenggara peradilan juga sebagai upaya negara untuk memberikan keyakinan masyarakat dalam hal mencari keadilan melalui proses peradilan yang sehat dan juga terlindungi dalam setiap prosesnya dengan hukum yang lebih berat daripada aturan yang sebelumnya dalam KUHP (WvS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun