Dan juga sebaliknya Parsons (1971) serta Foucault (1979) contohnya, yang mana dikemukakan dari Giddens (1984: 15), memandang 'kekuasaan' menjadi milik rakyat atau komunitas sosial. Hal ini mencerminkan dualisme antara subjek serta objek, antara agen dan juga struktur. '
Kekuasaan' pada agensi berdasarkan Giddens (1984: 14) berarti kemampuan bertindak kebalikannya atau bisa melakukan campur tangan pada seluruh dunia itu sendiri atau menarik intervesi itu, yang dapat menimbulkan sebuah pengaruh yang mempengaruhi sebuah proses atau keadaan spesifik secara sadar maupun juga secara tidak sadar.
Korupsi menjadi kejahatan struktural melibatkan sebuah tempat material yang tidak dibenarkan satunya merupakan uang. Konsepsi Giddens dijelaskan, uang merupakan sebuah alat perentangan waktu serta ruang. Uang ialah alat simbolis atau sebuah alat pertukaran yang dapat disebarkan atau diedarkan terlepas darimanakah dan juga siapa atau sebuah komunitas atau kelompok mana yang memegangnya di saat serta daerah tertentu. Ekonomi uang (money economy) sudah menjadi sedemikian abstrak pada sebuah saatn dan juga kondisi pada dewasa ini. "Money bracket time and space" (Giddens, 1991: 18).
Sistem pakar yang berisi kemampuan profesional telah menjadi sebagai prasarana pengorganisasian bidang-bidang material (uang) serta tindakan sosial.
Praktik deposito contohnya, telah melibatkan konsep investasi serta suku-suku bunga yang dijadikan sebagai objek kajian ilmu ekonomi keuangan.
Praktik deposito, kemudian dari sosial dilakukan atas dasar motivasi, kepentingan, keterbatasan, serta maksud berasal dari agen-agen kongkret; misalnya untuk menabung, untuk keamanan, untuk menerima pemberian hadiah dan lain-lain. Praktik sosial perbankan yang terkait sistem pakar teknologi serta komunikasi juga terus memunculkan cara-cara baru kejahatan korupsi misalnya money laundry.
Tindakan itu merupakan dampak yang berasal dari sebuah proses hermeneutika ganda (double hermeneutic), yaitu "arus timbal balik antara dunia sosial yang diperbuat dari khalayak serta rencana ilmiah yang ditindak dari seorang ilmuwan sosial" (Giddens, 1984: 374, 1976: 86).
Warga sosial biasa mengkaitkan adanya kejahatan sebagai sebuah tindakan seorang. Di level ini, terdapat pengandaian antropologis manusia yang berasal dari kejahatan struktural yang layak ditelusuri, yakni manusia menjadi makhluk yang mempunyai kehendak, konteks atau situasi, serta tujuan atau hasil dari dalam diri yang ada pada hidupnya.
Menurut Giddens (2003: 21) struktur merupakan rules and resources (hukum-hukum serta sumberdaya-sumberdaya) yang mampu disendirikan serta membentuk risiko yang sangat jelas, yakni kesalahan interpretasi.
Struktur bisa dikatakan terdapat di banyak sekali sendi kehidupan masyarakat, contohnya ilmu pengetahuan, rencana, budaya, tradisi, serta ideologi.
Struktur terbentuk atau menempel pada tindakan. Struktur adalah 'panduan' yang bisa merentang pada ruang serta waktu yang dijadikan prinsip-prinsip oleh agen yang digunakan untuk melakukan suatu tindakan (misalnya kejahatan).