Mohon tunggu...
Muhammad Hisyam Alfarisi
Muhammad Hisyam Alfarisi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - hisyaamm

hai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Khilafah

20 Oktober 2021   20:23 Diperbarui: 20 Oktober 2021   20:46 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Khilafah merupakan sistem pemerintahan islam dan menjadikannya sebagai satu-satunya

sistem pemerintahan bagi khilafah Islamiyah. Khilafah adalah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat islam serta melakukan dakwah ke seluruh penjuru dunia. Taqiyudin an-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir) mendefinisikan daulah khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh umat muslimim di dunia untuk menegakkan syariat islam dan mengemban risalah islam ke seluruh dunia.

Khilafah berakar kata dari (--) khalafah-yakhlufu-khilaafatan yang berarti mengganti atau pergantian.

Kemudian khilafah secara terminologi diartikan dengan pergantian kepemimpinan setelah wafatnya baginda Nabi Muhammad SAW kepada para sahabatnya.

Kepemimpinan atau khilafah tersebut guna memutuskan perkara-perkara dalam agama maupun masyarakat (negara). Khilafah juga merupakan sebuah sistem pemerintahan yang berlandaskan agama Islam. Khilafah merupakan lembaga pemerintahan dalam islam yang dipimpin oleh seorang muslim yang disebut Khalifah, sultan, atau Syah.

Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman dalam ayat penciptaan Adam AS diterangkan kepada seluruh makhluk surga bahwa Allah SWT menjadikan makhluk yang bernama manusia sebagai khalifah di muka Bumi. yang berada di surga, maka Allah SWT pun

menjelaskan kepada mereka bahwa mereka tidak mengetahui apa yang Allah SWT

ketahui. Seluruh makhluk Allah SWT pun tunduk atas ketetapan-Nya, namun tidak

dengan iblis yang berjanji akan menyesatkan manusia. Hal tersebut terekam dalam al[1]

Quran pada Surat al-Baqarah ayat 30:

Arab-Latin: Wa i qla rabbuka lil-mal`ikati inn j'ilun fil-ari khalfah, ql a taj'alu fh may yufsidu fh wa yasfikud-dim`, wa nanu nusabbiu biamdika wa nuqaddisu lak, qla inn a'lamu m l ta'lamn

Artinya:"Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Aku hendak menjadikan khalifah di bumi." Mereka berkata, "Apakah Engkau hendak menjadikan

orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memujiMu dan menyucikan nama-Mu?" Dia berfirman, "Sungguh, Aku mengetahui apa yang

tidak kamu ketahui.""

Pada ayat 30 Quran Surat al-Baqarah di atas masih menyebut khalifah secara

universal. Namun pada Quran Surat Shad ayat 26 bahwa Allah menyeru kepada Nabi

Dawud sebagai seorang khalifah di atas bumi untuk mengelola dan memutuskan suatu

perkara diantara umat manusia dengan sebaik-baiknya agar tidak tersesat dari jalan Allah

SWT.

Arab-Latin: Y dwdu inn ja'alnka khalfatan fil-ari fakum bainan-nsi bil-aqqi wa l tattabi'il-haw fa yuillaka 'an sablillh, innallana yaillna 'an sablillhi lahum 'abun syaddum bim nas yaumal-isb

Artinya : Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.

Khilafah merupakan jabatan keagamaan yang dipegang oleh Imam al[1]

A'zham (penguasa atau kepala negara) dalam mengurus berbagai permasalahan dan

menjalankan syariat Allah SWT. Khalifah bisa diartikan pula dengan menggantikan

posisi jabatan (kekuasaan) orang lain untuk mewujudkan kemaslahatan umat.

Pergantian pemegang kekuasaan ini disebabkan oleh penguasa sebelumnya wafat, atau

sedang pergi melaksanakan tugas, atau sebab ketidakmampuannya dalam menjalankan

amanah sebagai penguasa.

Sejarah khilafah 

Sejarah munculnya khilafah sebagai institusi politik bermula saat terpilihnya

sahabat Rasulullah SAW yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq RA sebagai pemimpin untuk

menggantikan Rasulullah SAW sebagai pemimpin setelah Rasulullah SAW wafat.

Kemudian tampuk kepemimpinan beralih ke Umar ibn Khattab RA, lalu Utsman ibn

Affan RA, dan kemudian Ali ibn Abi Thalib RA. Mereka berempat disebut khulafaur

rasyidin yang berarti khalifah-khalifah terpacaya dan yang mendapat petunjuk. Ada pula yang mengartikan sebagai khalifah-khalifah yang sangata taat dan setia pada agama.

Julukan khulafaur rasyidin ini berkaitan dengan kapasitas mereka sebagai kepala negara

dan pemimpin agama Islam dalam berbagai aspek kehidupan sebagaimana yang telah

dicontohkan oleh Rasulullah SAW dalam mewujudkan kemaslahatan umat.

Khulafaur rasyidin menjadi contoh ideal seorang pemimpin dalam penghayatan

dan pengamalan agama serta melaksanakan prinsip-prinsip Islam dalam membimbing

umat. Dengan alasan itu pula mereka mempunyai derajat yang tinggi dalam pandangan

umat. Kekhalifahan khulafaur rasyidin ini berlangsung selama kurang dari 30 tahun yang terhitung sejak Rasulullah SAW wafat sampai wafatnya khalifah Ali ibn Abi Thalib RA.

Periode kepemimpinan para khalifah berbeda, seperti Abu Bakar ash-Shiddiq RA

memimpin selama 2 tahun 3 bulan 8 hari, Umar ibn Khattab RA memimpin selama 10

tahun 6 bulan 15 hari, Utsman ibn Affan RA memimpin selama 12 tahun, kemudian

Ali ibn Abi Thalib RA memimpin selama lebih kurang 5 tahun.

Namun setelah Ali ibn Abi Thalib RA wafat dan tampuk kepemimpinan yang

kosong hal ini menjadi polemik ditengah elit dan masyarakat. Polemik yang terjadi

karena tata cara pengangkatan khalifah dalam memimpin umat yang mana didalam Al-Quran maupun hadits tidak pernah ada penjelasan mengenai hal tersebut. Memang, dalam sejarahnya Allah SWT dan Rasul-Nya tidak memberikan petunjuk tentang sistem

pemilihan pemimpin ini, namun semuanya diserahkan kepada umat agar umat sendiri

yang menentukan bagaimana bentuk pemilihan yang disetujui. Jika sistem pemilihan

diserahkan kepada umat, maka sistem ini tergantung kepada situasi dan kondisi umat Islam. Dengan demikian tidak ada suatu ketetapan dalam menentukan sistem pemilihan pemimpin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun