Khilafah merupakan sistem pemerintahan islam dan menjadikannya sebagai satu-satunya
sistem pemerintahan bagi khilafah Islamiyah. Khilafah adalah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh Muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat islam serta melakukan dakwah ke seluruh penjuru dunia. Taqiyudin an-Nabhani (pendiri Hizbut Tahrir) mendefinisikan daulah khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh umat muslimim di dunia untuk menegakkan syariat islam dan mengemban risalah islam ke seluruh dunia.
Khilafah berakar kata dari (--) khalafah-yakhlufu-khilaafatan yang berarti mengganti atau pergantian.
Kemudian khilafah secara terminologi diartikan dengan pergantian kepemimpinan setelah wafatnya baginda Nabi Muhammad SAW kepada para sahabatnya.
Kepemimpinan atau khilafah tersebut guna memutuskan perkara-perkara dalam agama maupun masyarakat (negara). Khilafah juga merupakan sebuah sistem pemerintahan yang berlandaskan agama Islam. Khilafah merupakan lembaga pemerintahan dalam islam yang dipimpin oleh seorang muslim yang disebut Khalifah, sultan, atau Syah.
Dalam Al-Qur'an Allah SWT berfirman dalam ayat penciptaan Adam AS diterangkan kepada seluruh makhluk surga bahwa Allah SWT menjadikan makhluk yang bernama manusia sebagai khalifah di muka Bumi. yang berada di surga, maka Allah SWT pun
menjelaskan kepada mereka bahwa mereka tidak mengetahui apa yang Allah SWT
ketahui. Seluruh makhluk Allah SWT pun tunduk atas ketetapan-Nya, namun tidak
dengan iblis yang berjanji akan menyesatkan manusia. Hal tersebut terekam dalam al[1]
Quran pada Surat al-Baqarah ayat 30:
Arab-Latin: Wa i qla rabbuka lil-mal`ikati inn j'ilun fil-ari khalfah, ql a taj'alu fh may yufsidu fh wa yasfikud-dim`, wa nanu nusabbiu biamdika wa nuqaddisu lak, qla inn a'lamu m l ta'lamn