Sintesis aposteriori dalam audit pajak untuk kategori usaha tambang Golongan B tidak hanya berfokus pada kepatuhan pajak, tetapi juga sangat terkait dengan penerapan nilai-nilai moral dan etika yang ditekankan oleh arete Platon. Dengan memanfaatkan data dan pengalaman sebelumnya, perusahaan dapat meningkatkan praktik perpajakan mereka, menunjukkan tanggung jawab sosial, dan berkontribusi pada perkembangan masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan.
Â
Sumber Referensi
-Â Modul K14_Pemeriksaan Pajak_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.Â
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Peraturan ini memberikan panduan mengenai bagaimana perusahaan harus mengelola limbah B3.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang juga memberikan panduan lebih detail mengenai prosedur operasional pengelolaan limbah B3.
- Pengantar Sistem Manajemen Lingkungan: Berbagai standar internasional, seperti ISO 14001, memberikan pedoman untuk menerapkan sistem manajemen lingkungan yang dapat dihubungkan dengan program CSR.
- Peraturan Direktorat Jenderal Pajak tentang Kategori Usaha Tambang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H