Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Aufa Taher
Muhammad Hanif Aufa Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110033 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_Pemeriksaan Pajak_Diskursus Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

30 November 2024   15:56 Diperbarui: 30 November 2024   16:04 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(3)

TB2_Pemeriksaan Pajak_Diskursus Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

Diskursus Model Dialektika Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

What ?

Apa itu Model Audit Pendekatan Dialektika Hegelian ?

Dialektika Hegelian merupakan suatu pendekatan filosofi yang dikembangkan oleh filsuf Jerman, Georg Wilhelm Friedrich Hegel, pada awal abad ke-19. Dalam dialektika ini, Hegel mengemukakan bahwa perkembangan ide-ide atau realitas berproses melalui interaksi antara konsep-konsep yang bertentangan. Secara umum, dialektika Hegelian terdiri dari tiga tahap utama: tesis, antitesis, dan sintesis.

  1. Tesis: Ini adalah proposisi awal atau keadaan awal dari suatu ide. Dalam konteks perpajakan, tesis ini dapat dicontohkan sebagai kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kewajiban tersebut mencerminkan harapan pemerintah terhadap masyarakat untuk memenuhi kontribusi fiskal sebagai sumber pendanaan untuk berbagai layanan publik.
  2. Antitesis: Antitesis muncul sebagai reaksi atau tantangan terhadap tesis. Dalam konteks audit perpajakan, antitesis mungkin berupa ketidakpatuhan atau penghindaran pajak oleh wajib pajak. Praktik ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidakpuasan terhadap kebijakan perpajakan, ketidakadilan sistem perpajakan, atau bahkan kurangnya pemahaman mengenai kewajiban yang harus dipenuhi.
  3. Sintesis: Sintesis adalah hasil dari interaksi antara tesis dan antitesis, yang akhirnya menciptakan suatu pengertian baru atau solusi yang lebih baik. Dalam hal perpajakan, sintesis dapat berupa pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan efektif. Dengan memahami ketegangan yang terjadi antara kewajiban perpajakan dan ketidakpatuhan, pengambil keputusan dapat menciptakan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sembari tetap menjaga kepentingan fiskus.'

Dialektika Hegelian berfokus pada interaksi antara ide atau konsep yang bertentangan, di mana satu tesis dihadapkan pada antitesis, dan hasilnya adalah sintesis. Dalam auditing perpajakan, kita bisa memanfaatkan model ini untuk memahami interaksi antara kewajiban perpajakan dan kepatuhan wajib pajak, serta bagaimana hal ini membentuk kebijakan perpajakan yang lebih baik

Model dialektika Hegelian menggambarkan bagaimana ide-ide atau fenomena kompleks berkembang melalui proses ketegangan dan resolusi antara proposisi-konsep yang bertentangan. Dalam konteks audit perpajakan, pemahaman mendalam mengenai tesis, antitesis, dan sintesis sangat penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan efektif,

Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(2)
Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(2)

Tesis: Kewajiban Perpajakan

Tesis merupakan proposisi awal dalam dialektika, di mana konsep ini mencerminkan keadaan yang diharapkan atau ditetapkan. Dalam konteks perpajakan, tesis tersebut adalah kewajiban perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Kewajiban ini mencakup berbagai bentuk perpajakan, seperti pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan pajak lainnya yang dianggap perlu untuk mendukung fungsi negara.

Kewajiban perpajakan memiliki tujuan penting, yaitu untuk mengumpulkan dana yang dibutuhkan pemerintah dalam menyediakan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan berbagai program sosial lainnya. Selain itu, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk redistribusi pendapatan dan pengurangan ketimpangan sosial. Dengan kata lain, kewajiban perpajakan diharapkan dapat menciptakan keadilan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Namun, implementasi kewajiban ini tidaklah selalu berjalan mulus. Banyak aspek yang mempengaruhi seberapa baik masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan mereka, termasuk persepsi terhadap keadilan sistem perpajakan dan efektivitas pemerintah dalam menggunakan dana yang dihasilkan oleh pajak (Musgrave & Musgrave, 1989).

Antitesis: Ketidakpatuhan Wajib Pajak

Antitesis adalah hasil reaksi terhadap tesis, yang dalam konteks audit perpajakan dapat dicontohkan melalui fenomena ketidakpatuhan dan penghindaran pajak oleh wajib pajak. Ketidakpatuhan ini sering kali mencerminkan ketidakpuasan terhadap kebijakan perpajakan dan dapat dipicu oleh berbagai faktor seperti:

  1. Persepsi Ketidakadilan: Jika masyarakat merasa bahwa sistem perpajakan tidak adil---misalnya, jika mereka merasa bahwa beban pajak tidak dibagi secara merata---mereka cenderung tidak patuh (Slemrod, 2004).
  2. Kurangnya Pemahaman: Banyak wajib pajak yang tidak sepenuhnya memahami kewajiban perpajakan mereka, baik karena kurangnya pendidikan fiskal maupun kompleksitas hukum perpajakan. Ini dapat menyebabkan ketidakpatuhan yang tidak disengaja (Kirchler, 2007).
  3. Penghindaran Pajak: Dalam beberapa kasus, wajib pajak berusaha menghindari kewajiban pajak melalui praktik penghindaran yang disengaja, seperti penggelapan pajak atau penggunaan celah hukum (Alm, McClelland, & Schulze, 1992).

Faktor-faktor ini mengarah pada fenomena di mana kewajiban perpajakan tidak diindahkan, yang memiliki implikasi negatif terhadap pendapatan negara dan pada akhirnya dapat mempengaruhi pelayanan publik.

Sintesis: Pengembangan Kebijakan Perpajakan yang Lebih Adil

Sintesis adalah hasil dari interaksi antara tesis dan antitesis, di mana pengetahun yang didapat dari konflik ini digunakan untuk menciptakan solusi yang lebih baik. Dalam konteks perpajakan, sintesis dapat berupa pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih responsif dan adil. Proses ini melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Dialog antara Pemangku Kepentingan: Mengembangkan forum untuk dialog antara pemerintah dan wajib pajak untuk memahami isu-isu yang dihadapi oleh kedua belah pihak.
  2. Revitalisasi Kebijakan Perpajakan: Kebijakan perpajakan dapat direformasi untuk menciptakan sistem yang lebih sederhana dan transparan, mengurangi kesulitan yang dialami oleh wajib pajak.
  3. Edukasi Fiskal: Meningkatkan program edukasi fiskal untuk membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakan mereka dan pentingnya pembayaran pajak untuk pembangunan negara.
  4. Teknologi dan Otomatisasi: Mengadopsi teknologi dan sistem otomatisasi untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak, sehingga mengurangi tingkat ketidakpatuhan yang disebabkan oleh masalah teknis atau administratif.

Dengan mengadopsi pendekatan ini, pemerintah dapat mengurangi ketidakpatuhan pajak serta meningkatkan kepuasan masyarakat sebagai wajib pajak, sambil memastikan bahwa anggaran publik tetap terjamin (Braithwaite, 2005). 

Dengan pemahaman lebih dalam tentang tesis, antitesis, dan sintesis dalam konteks perpajakan, kreativitas dalam kebijakan dapat ditingkatkan, dan efektivitas sistem perpajakan diharapkan dapat meningkat secara keseluruhan.

Relevansi Model Dialektika Hegelian dalam Auditing Perpajakan

Pendekatan dialektika Hegelian ini sangat relevan dalam konteks auditing perpajakan. Proses audit tidak hanya sekadar memeriksa kepatuhan wajib pajak terhadap undang-undang perpajakan, tetapi juga berfungsi sebagai medium untuk mengidentifikasi ketegangan yang ada dalam hubungan antara wajib pajak dan pemerintah. Dengan demikian, audit tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai sarana untuk mendorong dialog dan perbaikan sistem perpajakan yang berlaku saat ini di Indonesia.

Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(3)
Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(3)


Apa Itu Model Dialektika Hanacaraka?

Model Dialektika Hanacaraka merupakan pendekatan filosofis yang berasal dari budaya Jawa, yang menekankan pada keselarasan, keharmonisan, dan kolaborasi dalam proses pengambilan keputusan, terutama dalam konteks auditing perpajakan. Berbeda dengan pendekatan yang lebih konfrontatif, seperti yang sering dijumpai dalam model dialektika Hegelian, Hanacaraka mengutamakan dialog, kerjasama, dan pencapaian kesepakatan antara semua pihak yang terlibat, baik itu pihak pajak, wajib pajak, maupun masyarakat.

Dialektika Hanacaraka adalah pendekatan yang lebih filosofis dan bersifat proaktif, berfokus pada keselarasan dan keharmonisan dalam pengambilan keputusan. Model ini mengutamakan komunikasi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam auditing perpajakan, sehingga menghasilkan solusi yang saling menguntungkan.

Model ini sangat relevan dalam konteks perpajakan karena menciptakan ruang untuk membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak, yang sering kali dianggap sebagai "musuh" dalam sistem perpajakan. Dengan pendekatan ini, Diharapkan bahwa komunikasi yang baik dapat mencegah konflik dan mendorong kepatuhan yang lebih besar terhadap peraturan perpajakan.

Model dialektika Hanacaraka dalam audit perpajakan menyoroti pentingnya komunikasi, kerjasama, dan saling menghormati antara fiskus dan wajib pajak. Dengan penerapan prinsip-prinsip tersebut, diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan adil. Pendekatan ini membawa perspektif budaya lokal yang kaya ke dalam praktik modern yang relevan dengan upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan transparansi.

Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(4)
Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(4)

1. Hanacaraka

  • Hana Caraka (yang berarti "ada komunikasi") adalah konsep awal dalam model ini. Dalam konteks audit perpajakan, Hana Caraka menekankan pentingnya komunikasi efektif antara pihak-pihak yang terlibat, terutama antara petugas pajak (fiskus) dan wajib pajak.
  • Pentingnya Dialog: Dialog terbuka diperlukan untuk memahami perspektif masing-masing pihak. Hal ini penting untuk mengurangi kesalahan persepsi, yang sering menjadi sumber konflik dalam konteks perpajakan. Misalnya, wajib pajak mungkin merasa bahwa pajak yang mereka bayar terlalu tinggi, sementara fiskus perlu mengedukasi wajib pajak tentang alasan di balik struktur pajak tersebut.
  • Pembangunan Relasi: Komunikasi yang dilakukan secara teratur dan transparan dapat membangun kepercayaan antara fiskus dan wajib pajak. Kepercayaan ini sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi tingkat penghindaran pajak.
  • Keterlibatan Publik: Dengan mendorong komunikasi tidak hanya antara fiskus dan wajib pajak, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam diskusi kebijakan perpajakan, akan tercipta sistem yang lebih demokratis dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

2. Data Sawala

  • Data Sawala merujuk pada proses pengumpulan dan pembahasan data secara kolektif untuk mencapai kesepakatan dan keputusan yang lebih baik. Di dalam konteks perpajakan, hal ini dapat diterapkan dengan cara:
  • Pengumpulan Data: Mengumpulkan data yang relevan dan berkualitas dari berbagai sumber, termasuk laporan keuangan, hasil survei, dan informasi dari wajib pajak. Penting untuk memastikan bahwa data ini akurat dan dapat dipercaya.
  • Analisis Bersama: Melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam analisis data untuk memahami tren dan masalah yang ada. Misalnya, pertemuan antara fiskus, akuntan, dan perwakilan wajib pajak untuk membahas dinamika kepatuhan pajak.
  • Pengambilan Keputusan: Setelah melalui proses analisis, langkah selanjutnya adalah mengambil keputusan berdasarkan kesepakatan bersama. Hal ini akan menghasilkan solusi yang lebih komprehensif dan diterima oleh semua pihak.
  • Peningkatan Proses: Proses ini juga dapat digunakan untuk meningkatkan sistem perpajakan yang ada, dengan mendengarkan umpan balik dari wajib pajak mengenai proses pengumpulan dan pelaporan pajak.

Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(5)
Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(5)

3. Padha Jayanya

  • Padha Jayanya berarti "sama-sama berdaya" atau "sama-sama memiliki kekuatan." Dalam konteks auditing perpajakan, Padha Jayanya menekankan pentingnya saling menghormati dan mendukung antara fiskus dan wajib pajak, sehingga tercipta lingkungan yang saling menguntungkan.
  • Keterlibatan Aktif: Semua pihak diharapkan berperan aktif dalam proses audit dan kepatuhan pajak. Ini mencakup diskusi yang melibatkan semua pemangku kepentingan, di mana setiap suara diakui dan dihargai.
  • Pembangunan Kapasitas: Padha Jayanya mendorong dalam pembangunan kapasitas antara pihak fiskus dan wajib pajak. Fiskus perlu memberikan pendidikan dan pelatihan kepada wajib pajak agar mereka memahami kewajiban mereka, sementara wajib pajak perlu proaktif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
  • Respon Terhadap Isu: Ketika isu muncul, penting untuk diatasi bersama. Jika sebuah kasus ketidakpatuhan pajak muncul, tidak hanya kewajiban fiskus untuk bertindak, tetapi juga harus ada pemahaman dari wajib pajak akan konsekuensi serta saling mendukung untuk menyelesaikan masalah tersebut.

4. Maga Bathanga

  • Maga Bathanga berari "menyelesaikan konflik." Dalam konteks auditor pajak, hal ini penting untuk memahami bagaimana menyelesaikan konflik atau perbedaan pandangan yang mungkin muncul antara fiskus dan wajib pajak.
  • Pendekatan Kolaboratif: Maga Bathanga mendorong pendekatan proaktif dalam menyelesaikan sengketa. Ini berarti bahwa ketika ada perbedaan pendapat, baik fiskus maupun wajib pajak perlu bekerjasama untuk mencari penyelesaian yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak.
  • Mediasi dan Negosiasi: Proses negosiasi dan mediasi dapat diadopsi untuk menyelesaikan sengketa pajak. Fiskus dapat berperan sebagai mediator dalam konflik yang melibatkan ketidakpuasan wajib pajak terkait kewajiban pajak.
  • Penyelesaian Berbasis Kesepakatan: Mengutamakan resolusi yang didasarkan pada kesepakatan dari semua pihak yang terlibat, bukan hanya melalui penegakan hukum.
  • Peningkatan Hubungan: Langkah-langkah penyelesaian yang konstruktif tidak hanya membantu meringankan ketegangan, tetapi juga dapat memperkuat hubungan antara fiskus dan wajib pajak.

Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(6)
Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(6)

Apa Itu Audit Perpajakan?

Audit perpajakan adalah proses sistematis yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk menilai kepatuhan perpajakan individu atau entitas terhadap undang-undang perpajakan yang berlaku. Proses ini terfokus pada verifikasi keakuratan informasi yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) perpajakan, serta memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Audit perpajakan merupakan elemen penting dalam menjaga kepatuhan pajak dan memastikan sistem perpajakan berfungsi dengan baik. Proses ini membantu menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan dapat dipercaya serta memastikan bahwa pendapatan negara dari pajak dapat dikelola dengan baik.

Tujuan Audit Perpajakan

  1. Memastikan Kepatuhan: Audit perpajakan bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi ketentuan pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan. Hal ini meliputi verifikasi laporan pajak, deklarasi pendapatan, dan pengurangan pajak yang diklaim.
  2. Deteksi dan Pencegahan Kecurangan: Melalui audit, otoritas pajak dapat mendeteksi adanya potensi kecurangan atau penghindaran pajak. Ini adalah langkah preventif yang penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan.
  3. Perbaikan Sistem Pajak: Hasil dari audit dapat memberikan umpan balik berharga kepada otoritas pajak untuk membantu merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih baik dan lebih adil.
  4. Meningkatkan Kepercayaan Publik: Melalui penerapan audit yang transparan dan adil, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dapat meningkat.

Proses Audit Perpajakan

Audit perpajakan dapat berlangsung dalam beberapa tahap, antara lain:

  1. Perencanaan Audit: Pada tahap ini, auditor menentukan kriteria audit, jenis audit yang akan dilakukan (misalnya, audit lapangan atau audit dokumen), serta menyusun rencana kerja.
  2. Pengumpulan Data: Auditor mengumpulkan informasi yang diperlukan dari wajib pajak dan dokumen terkait, seperti SPT, laporan keuangan, dan bukti transaksi.
  3. Analisis Data: Seluruh data yang terkumpul dianalisis untuk menilai kebenaran laporan pajak dan untuk mendeteksi anomali atau ketidaksesuaian yang mungkin terjadi.
  4. Penilaian dan Pelaporan: Setelah analisis selesai, auditor akan menyusun laporan audit yang mencakup temuan, kesimpulan, serta rekomendasi jika diperlukan. Laporan ini akan disampaikan kepada otoritas pajak.
  5. Tindak Lanjut: Jika ditemukan ketidakpatuhan, otoritas pajak akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang dapat mencakup pengenaan sanksi atau denda.

Macam-Macam Audit Perpajakan

  1. Audit Lapangan: Dilakukan dengan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak untuk meninjau langsung kegiatan usaha dan dokumen yang relevan.
  2. Audit Dokumen: Berdasarkan analisis dokumen yang dikirimkan oleh wajib pajak tanpa perlu melakukan kunjungan fisik.
  3. Audit Spesifik: Fokus pada area tertentu di dalam laporan pajak, di mana potensi kesalahan atau ketidakpatuhan lebih besar mungkin terjadi.

Why ?

Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(7)
Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(7)

Kenapa Tesis, Antitesis dan Sintesis dalam Model Dialektika Hegelian Penting ?

Model dialektika Hegelian, yang terdiri dari tesis, antitesis, dan sintesis, adalah pendekatan filosofis yang penting dalam memahami evolusi ide dan konflik di dalam masyarakat, termasuk dalam konteks auditing perpajakan.

1. Memahami Kompleksitas Realitas

  • Tesis: Merupakan proposisi atau ide awal yang biasanya mencerminkan pandangan mayoritas atau status quo.
  • Antitesis: Menyajikan pandangan atau argumen yang bertentangan dengan tesis, menyoroti konflik atau masalah dalam pandangan yang ada.
  • Sintesis: Menggabungkan elemen-elemen dari tesis dan antitesis untuk menghasilkan pemahaman yang lebih holistik. Sintesis menciptakan cara baru dalam melihat masalah yang mencakup keduanya, menggantikan konflik dengan solusi.

Dalam konteks audit perpajakan, misalnya, tesis dapat berupa peraturan perpajakan yang ada, sedangkan antitesis adalah tantangan atau keluhan dari wajib pajak tentang ketidakadilan atau kesulitan penerapannya. Sintesis akan membawa kepada reformasi perpajakan yang lebih baik yang mengakomodasi kebutuhan kedua belah pihak.

2. Mendorong Perubahan dan Inovasi

  • Model dialektika ini menciptakan ruang untuk berpikir kritis dan reflektif. Ketika tesis dan antitesis bertemu, keduanya tidak hanya saling menyoroti kelemahan masing-masing, tetapi juga saling memicu ide-ide baru dan inovatif.
  • Dalam audit perpajakan, pertukaran pandangan dapat memicu pengembangan kebijakan baru yang lebih responsif menghadapi realitas ekonomi dan sosial yang selalu berubah.

3. Menangani Pertentangan dan Konflik

  • Kehidupan sosial penuh dengan pertentangan, dan pendekatan Hegelian memberikan kerangka untuk menyelesaikan konflik yang terlihat dengan cara yang konstruktif.
  • Pada saat konflik muncul antara otoritas pajak dan wajib pajak, pendekatan dialektika membantu untuk menemukan solusi yang dapat diterima bagi kedua belah pihak, daripada hanya mendukung satu pihak atas yang lain.

4. Mengembangkan Pemahaman yang Lebih Dalam

  • Sintesis tidak hanya berfungsi sebagai jembatan antara tesis dan antitesis, tetapi juga memperdalam pemahaman kita tentang fenomena yang dihadapi.
  • Dengan mengaitkan dua pandangan yang bertentangan, kita dapat mencapai wawasan baru yang lebih baik dan lebih komprehensif, yang sangat diperlukan dalam melakukan audit perpajakan yang efektif.

5. Evolusi Pemikiran dan Praktik

  • Model dialektika Hegelian juga menggambarkan proses evolusi, di mana ide dan praktik terus berkembang seiring waktu. Ini penting untuk pengembangan kebijakan perpajakan dan prosedur audit yang responsif terhadap perkembangan masyarakat dan teknologi.
  • Dengan menggunakan proses ini, sistem perpajakan bisa lebih adaptif dan relevan, mengingat dunia bisnis dan dinamika sosial yang terus berubah.

Tesis, antitesis, dan sintesis dalam model dialektika Hegelian memainkan peran penting dalam memahami dan menangani kompleksitas serta dinamika dalam berbagai bidang, termasuk auditing perpajakan. Melalui pemahaman yang mendalam dan kolaborasi antara berbagai pihak, kita dapat mendorong perubahan positif dan menciptakan solusi yang lebih baik untuk tantangan yang dihadapi dalam kebijakan perpajakan. Pendekatan ini tidak hanya menghasilkan hasil praktis tetapi juga merangsang pemikiran yang lebih kritis dan inovatif.

Kenapa Hanacaraka, Data Sawala, Padha Jayanya, dan Maga Bathanga dalam Model Dialektika Hanacaraka Penting ?

1. Hanacaraka

Hanacaraka merupakan konsep dasar dari bahasa dan komunikasi yang mencakup pemahaman antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proses. Dalam konteks audit perpajakan dan dialog antara wajib pajak dan fiskus, Hanacaraka memainkan peran penting karena:

  • Fundamental Komunikasi: Hanacaraka menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dan efektif antara semua pihak. Ini membantu dalam penyampaian informasi dan argumen dengan cara yang dapat dipahami secara tepat.
  • Dasar Pembentukan Persetujuan: Dengan komunikasi yang baik, pihak-pihak yang terlibat dapat memahami pandangan satu sama lain dan mencapai kesepakatan mengenai masalah perpajakan yang dihadapi.
  • Mendorong Keterbukaan: Dalam proses audit, komunikasi yang terbuka akan memfasilitasi penjelasan masalah yang kompleks, memungkinkan auditor dan wajib pajak untuk bekerja sama dalam mencari solusi terbaik.

2. Data Sawala

Data Sawala berfungsi sebagai sumber informasi yang digunakan dalam pengambilan keputusan. Dalam auditor perpajakan, Data Sawala memiliki peran yang sangat penting:

  • Basis Keputusan yang Akurat: Data Sawala memberikan informasi yang relevan dan factual, yang penting untuk mendasari keputusan dan solusi yang akan diambil. Informasi yang akurat mengurangi kemungkinan kesalahan dalam penilaian.
  • Analisis Situasi yang Komprehensif: Melalui analisis data, auditor dapat memahami konteks di mana kewajiban perpajakan dan ketidakpatuhan muncul, serta membantu mengidentifikasi faktor yang menyebabkan masalah.
  • Mendukung Transparansi: Penggunaan data dalam diskusi memperkuat transparansi proses audit, dan memberikan jaminan kepada semua pihak bahwa keputusan diambil berdasarkan bukti yang jelas.

3. Padha Jayanya

Padha Jayanya mengacu pada keseimbangan dan kesetaraan dalam hubungan antar pemangku kepentingan. Dalam audit perpajakan, pentingnya Padha Jayanya menjelaskan:

  • Kesetaraan dalam Proses Audit: Konsep ini menekankan pentingnya memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses audit. Keseimbangan ini mendorong rasa saling menghormati antara auditor dan wajib pajak, yang penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif untuk negosiasi.
  • Mendorong Kerjasama: Ketika semua pihak merasa diakui dan dihargai, mereka lebih cenderung bekerja sama untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
  • Kontrak Sosial: Padha Jayanya menciptakan ikatan sosial yang kuat antara masyarakat dan pemerintah. Ketika wajib pajak merasa adil diperlakukan, mereka lebih cenderung untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

4. Maga Bathanga

Maga Bathanga merupakan konsep yang berkaitan dengan kebijakan dan tindakan yang integral dalam memecahkan masalah. Dalam konteks audit perpajakan, elemen ini penting karena:

  • Pendekatan Holistik: Maga Bathanga membantu melihat keseluruhan sistem perpajakan, mempertimbangkan semua faktor yang berkontribusi terhadap masalah perpajakan, bukan hanya fokus pada titik masalah tertentu.
  • Fleksibilitas dalam Solusi: Dengan pendekatan yang mencakup banyak aspek, kebijakan perpajakan dapat diadaptasi untuk memenuhi kebutuhan semua pihak, sehingga menghasilkan solusi yang lebih berkelanjutan.
  • Inovasi dalam Kebijakan: Maga Bathanga mendorong inovasi dan perbaikan berkelanjutan dalam kebijakan perpajakan dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan dan hasil audit sebelumnya.

Keempat elemen dalam Model Dialektika Hanacaraka, yaitu Hanacaraka, Data Sawala, Padha Jayanya, dan Maga Bathanga, saling mendukung dalam proses audit perpajakan. Dengan memahami dan menerapkan keempat elemen ini, proses audit dapat dilakukan dengan lebih transparan, adil, dan konstruktif, sehingga mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik dan hubungan yang lebih harmonis antara fiskus dan wajib pajak.

Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(8)
Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(8)

Kenapa Audit Perpajakan Penting diterapkan ?

Audit perpajakan memiliki peran yang sangat penting dalam sistem perpajakan suatu negara. Berikut adalah beberapa alasan mengapa audit perpajakan penting, disertai penjelasan lengkap dan rinci untuk masing-masing aspek:

1. Menjamin Kepatuhan Pajak

Audit perpajakan membantu menjamin bahwa wajib pajak mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini mencakup:

  • Verifikasi Surat Pemberitahuan (SPT): Dengan melakukan audit, otoritas pajak dapat memastikan bahwa informasi yang diberikan dalam SPT akurat dan sesuai dengan catatan keuangan wajib pajak.
  • Mengurangi Penghindaran Pajak: Melalui audit, potensi penghindaran pajak dapat terdeteksi dan diatasi. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan.

2. Optimalisasi Pendapatan Negara

Dengan menegakkan kepatuhan pajak melalui audit, pemerintah dapat:

  • Meningkatkan Penerimaan Pajak: Audit yang efektif dapat menghasilkan tambahan penerimaan pajak, yang penting untuk membiayai program pembangunan dan layanan publik.
  • Menjaga Keseimbangan Ekonomi: Peningkatan pendapatan pajak dapat membantu pemerintah dalam mengelola ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada utang.

3. Mendukung Keadilan Sosial

Audit perpajakan berkontribusi pada keadilan dalam sistem perpajakan. Hal ini meliputi:

  • Mengurangi Ketimpangan: Audit memastikan bahwa semua wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, membayar pajak sesuai dengan kemampuan mereka. Ini mendukung prinsip keadilan pajak.
  • Pencegahan Kecurangan: Audit yang aktif membentuk budaya kepatuhan dan kejujuran dalam pelaporan pajak. Masyarakat akan lebih percaya bahwa hukum akan ditegakkan.

4. Meningkatkan Efisiensi Administrasi Pajak

Audit membantu meningkatkan efisiensi dalam administrasi pajak melalui:

  • Identifikasi Masalah Sistemik: Proses audit bisa mengungkap kelemahan dalam prosedur perpajakan, sehingga pemerintah dapat melakukan perbaikan sistem yang bisa meningkatkan efisiensi pelayanan.
  • Optimalisasi Sumber Daya: Dengan memahami area di mana ketidakpatuhan terjadi, otoritas pajak dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih efektif untuk mengatasi masalah tersebut.

5. Memberikan Umpan Balik dan Peningkatan Proses

Audit perpajakan dapat memberikan umpan balik yang berharga bagi pemerintah dan wajib pajak:

  • Evaluasi Kebijakan Perpajakan: Hasil audit dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan perpajakan dan untuk melakukan penyesuaian jika diperlukan.
  • Peningkatan Kesadaran Pajak: Proses audit sering kali memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk lebih memahami kewajiban dan hak mereka, yang dapat meningkatkan kesadaran perpajakan di masyarakat.

6. Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas

Audit perpajakan berfungsi sebagai alat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak:

  • Pengawasan Terhadap Penggunaan Dana Publik: Melalui audit, dapat dipastikan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan dengan tepat dan efisien untuk kepentingan publik.
  • Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat: Dengan adanya audit yang transparan dan akuntabel, masyarakat akan memiliki keyakinan lebih terhadap sistem perpajakan, yang pada gilirannya akan mendorong lebih banyak kepatuhan.

7. Pengembangan Kebijakan Ekonomi yang Lebih Baik

Hasil dari audit perpajakan dapat menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan perpajakan dan ekonomi yang lebih efektif:

  • Data dan Analisis: Informasi yang diperoleh dari audit dapat membantu dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat atau kondisi ekonomi.
  • Adaptasi Terhadap Perubahan: Dengan memanfaatkan temuan audit, pemerintah dapat lebih cepat beradaptasi terhadap perubahan dalam ekonomi dan masyarakat.

Dengan berbagai alasan di atas, audit perpajakan terbukti menjadi komponen krusial dalam menjaga integritas dan efisiensi sistem perpajakan. Audit perpajakan tidak hanya melindungi pendapatan negara, tetapi juga berkontribusi pada keadilan sosial, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. Keberadaan dan pelaksanaan audit perpajakan yang baik sangat penting untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dan untuk mendorong budaya kepatuhan di kalangan wajib pajak.

How ?

Bagaimana Penerapan Tesis, Antitesis dan Sintesis dalam Model Dialektika Hegelian dalam Auditing Pajak?

Model dialektika Hegelian terdiri dari tiga komponen utama yaitu tesis, antitesis, dan sintesis. Model ini dapat diterapkan dalam konteks auditing pajak untuk memahami interaksi antara berbagai elemen dalam sistem perpajakan.

Dalam penerapan model dialektika Hegelian dalam auditing pajak, kita dapat melihat jelas interaksi antara kewajiban pajak sebagai tesis, ketidakpatuhan wajib pajak sebagai antitesis, dan kebijakan perpajakan yang diperbaharui sebagai sintesis. Proses ini membantu dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik dan lebih responsif terhadap kebutuhan dan perilaku wajib pajak.

Penerapan model dialektika ini berfungsi tidak hanya untuk mengidentifikasi masalah dalam sistem perpajakan tetapi juga untuk merumuskan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat. Melalui eksplorasi dan analisis yang berkelanjutan, auditor perpajakan dapat membantu menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih adil dan transparan. Berikut adalah penjelasan penerapan masing-masing komponen dan contohnya dalam auditing pajak.

1. Tesis: Kewajiban Perpajakan

Definisi: Tesis dalam konteks auditing pajak merujuk pada ide dasar atau posisi awal yang menggarisbawahi kewajiban hukum wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tesis ini dapat mencakup peraturan perpajakan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti tarif pajak, ketentuan pemotongan, dan mekanisme pelaporan.

Contoh: Sebuah perusahaan diharuskan untuk membayar pajak penghasilan berdasarkan pendapatan tahunan yang dilaporkan. Dalam undang-undang perpajakan, terdapat tarif yang jelas dan taksiran pajak yang harus dibayar berdasarkan pendapatan tersebut.

2. Antitesis: Ketidakpatuhan Wajib Pajak

Definisi: Antitesis adalah posisi yang bertentangan dengan tesis. Dalam konteks pengauditan pajak, antitesis di sini adalah tindakan ketidakpatuhan yang dilakukan oleh wajib pajak, seperti penghindaran pajak, pelaporan informasi yang tidak akurat, atau manipulasi data keuangan.

Contoh: Perusahaan yang sama mungkin tidak melaporkan semua pendapatannya atau melakukan penggelapan pajak dengan cara mengurangi biaya yang sebenarnya tidak terjadi, sehingga berakibat pada pengurangan jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

3. Sintesis: Kebijakan Perpajakan yang Diperbaharui

Definisi: Sintesis adalah resolusi dari konflik antara tesis dan antitesis. Dalam konteks auditing pajak, sintesis dapat berupa pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih adil dan transparan, dengan mempertimbangkan kepatuhan wajib pajak dan potensi pelanggaran yang terjadi.

Contoh: Setelah melakukan audit dan menemukan bahwa terdapat ketidakpatuhan dari beberapa wajib pajak, otoritas pajak mungkin memutuskan untuk mengembangkan kebijakan baru yang memberikan insentif bagi wajib pajak yang taat serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran. Misalnya, program pengampunan pajak (tax amnesty) dapat ditawarkan untuk mendorong wajib pajak yang belum patuh untuk melaporkan kewajiban pajaknya tanpa dijatuhi sanksi yang berat.

Bagaimana Hanacaraka, Data Sawala, Padha Jayanya, dan Maga Bathanga dalam Model Dialektika Hanacaraka dalam Auditing Pajak?

Model Dialektika Hanacaraka dalam konteks auditing pajak dapat dipahami melalui beberapa konsep inti yang diambil dari budaya Jawa, yang bertujuan untuk mencapai keselarasan dan keharmonisan dalam pengambilan keputusan. Beberapa konsep tersebut adalah Hanacaraka, Data Sawala, Padha Jayanya, dan Maga Bathanga.

Model Dialektika Hanacaraka dalam auditing pajak menekankan pentingnya keterbukaan, kesetaraan, dan inovasi dalam proses audit. Menggunakan konsep Hanacaraka, Data Sawala, Padha Jayanya, dan Maga Bathanga, auditor dapat mengembangkan pendekatan yang lebih harmonis dan efektif dalam menilai kepatuhan pajak. Hal ini tidak hanya memperbaiki kualitas audit tetapi juga membangun hubungan yang lebih baik antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Implementasi model ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi semua pemangku kepentingan.

Berikut ini adalah penjelasan masing-masing konsep dan contohnya dalam auditing pajak:

1. Hanacaraka

Definisi: Hanacaraka berarti "satu susunan" atau "pengaturan". Dalam konteks auditing, ini merujuk pada pentingnya mengorganisasikan elemen-elemen yang terlibat dalam proses audit agar berjalan dengan efektif.

Contoh dalam Auditing Pajak:

  • Dalam tahap perencanaan audit perpajakan, auditor harus menyusun tim audit yang terdiri dari individu dengan keahlian beragam, seperti auditor internal, akuntan pajak, dan analis data. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek perpajakan dapat diperiksa secara komprehensif.

2. Data Sawala

Definisi: Data Sawala adalah konsep diskusi dan musyawarah untuk mencapai keputusan yang baik berdasarkan data yang akurat. Dalam auditing, hal ini menekankan pentingnya keterbukaan dan transparansi dalam komunikasi.

Contoh dalam Auditing Pajak:

  • Sebelum melakukan audit lapangan, auditor dapat mengadakan pertemuan dengan wajib pajak untuk menjelaskan tujuan audit, ruang lingkup, dan jenis data yang diperlukan. Hal ini membantu wajib pajak merasa lebih nyaman dan kooperatif, serta meningkatkan akurasi data yang dikumpulkan.

3. Padha Jayanya

Definisi: Padha Jayanya berarti "setara dalam kekuatan". Dalam konteks auditing pajak, ini merujuk pada prinsip kesetaraan antara otoritas pajak dan wajib pajak dalam proses audit, di mana keduanya saling menghormati dan berusaha mencapai pemahaman yang sama.

Contoh dalam Auditing Pajak:

  • Selama proses audit, auditor harus memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait laporan pajak yang diajukan. Sikap ini menciptakan suasana saling percaya dan komunikasi yang baik, di mana keduanya memahami posisi satu sama lain.

4. Maga Bathanga

Definisi: Maga Bathanga berarti "mendapatkan orisinalitas" dan berfokus pada pencarian solusi yang inovatif dan kreatif. Dalam auditing, ini berarti mencari cara-cara baru untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi audit.

Contoh dalam Auditing Pajak:

  • Auditor dapat memanfaatkan teknologi terbaru, seperti perangkat lunak analisis data dan artificial intelligence, untuk mendeteksi pola-pola penyimpangan dalam laporan keuangan yang tidak dapat ditemukan dengan metode tradisional. Dengan cara ini, audit menjadi lebih efisien dan hasilnya lebih akurat.

Bagaimana diterapkannya Audit Perpajakan ?

Audit perpajakan adalah proses penting yang perlu diterapkan secara sistematis dan terencana oleh otoritas pajak. Penerapan audit perpajakan mencakup beberapa langkah serta metode untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut adalah cara penerapan audit perpajakan dan contohnya:

Langkah-Langkah Penerapan Audit Perpajakan

  1. Perencanaan Audit
    • Identifikasi Wajib Pajak: Otoritas pajak memprioritaskan wajib pajak yang dianggap berisiko tinggi terhadap ketidakpatuhan. Ini dapat dilakukan melalui analisis data dan pola tertentu dalam laporan pajak.
    • Tentukan Kriteria Audit: Kriteria ini bisa berdasarkan jenis pajak, kesalahan yang sering terjadi, atau sektor tertentu yang rawan terhadap penghindaran pajak.
  2. Pengumpulan Data
    • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT): Mengumpulkan SPT dan dokumen pendukung yang relevan seperti laporan keuangan, kontrak, dan bukti transaksi.
    • Wawancara: Melakukan wawancara dengan pihak terkait di perusahaan atau individu yang diaudit untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
  3. Analisis Informasi
    • Verifikasi Data: Membandingkan data dalam laporan pajak dengan data eksternal atau dokumen lainnya untuk memverifikasi akurasi.
    • Penggunaan Software Audit: Menggunakan perangkat lunak untuk menganalisis dan mendeteksi pola yang tidak biasa dalam data perpajakan.
  4. Pelaksanaan Audit
    • Audit Lapangan: Dalam kasus yang lebih kompleks, auditor dapat melakukan audit lapangan untuk meninjau dokumen dan aktivitas langsung di lokasi usaha wajib pajak.
    • Audit Dokumen: Audit dilakukan berdasarkan dokumen yang diajukan tanpa melakukan kunjungan fisik.
  5. Penyusunan Laporan Audit
    • Dokumentasi Temuan: Menyusun laporan yang mencakup temuan, analisis yang dilakukan, dan rekomendasi tindak lanjut.
    • Ujicoba kepada Wajib Pajak: Memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas temuan yang ada.
  6. Tindak Lanjut dan Penegakan Hukum
    • Pengambilan Tindakan: Jika ditemukan pelanggaran, otoritas pajak dapat mengenakan denda, sanksi administratif, atau bahkan proses hukum jika dianggap perlu.
    • Evaluasi dan Umpan Balik: Setelah audit selesai, evaluasi dilakukan yang memberikan umpan balik tentang kesesuaian prosedur audit dengan praktik yang berlaku.

Contoh Penerapan Audit Perpajakan pada Audit Wajib Pajak Perusahaan

  • Kasus: Perusahaan XYZ melaporkan pendapatan tahunan yang menurun drastis meskipun mengalami pertumbuhan penjualan.
  • Tindakan: Otoritas pajak memutuskan untuk melakukan audit terhadap laporan pajak perusahaan tersebut dengan melakukan analisis mendalam terhadap semua laporan keuangannya dan melakukan audit lapangan untuk menyelidiki penjualan dan biaya yang dilaporkan.
  • Hasil: Ditemukan bahwa perusahaan telah melakukan pengurangan pajak secara tidak sah dengan menyamarkan pendapatan melalui akun yang tidak terverifikasi.

Daftar Pustaka

- Alm, J., McClelland, G. H., & Schulze, W. D. (1992). "Why Do People Pay Taxes?" Journal of Public Economics, 48(1), 21-38.

- Ayer, A.J. (1991). Language, Truth, and Logic. Penguin Classics.

- Braithwaite, V. (2005). Responsive Regulation and Taxation: Introduction to the Special Issue. Law & Policy, 27(1), 1-9.

- Griffiths, Paul (2009). "The Dialectical Method of Hegel." In: The Cambridge Companion to Hegel. Cambridge University Press.

- Hegel, G.W.F. (1977). Phenomenology of Spirit. Translated by A.V. Miller. Oxford University Press.

- Hegel, G. W. F. (2007). Georg Wilhelm Friedrich Hegel: Lectures on the philosophy of spirit 1827-8 (Vol. 5). Oxford University Press, USA.

- Hegel, G.W.F. (1991). Science of Logic. Edited by George di Giovanni. Cambridge University Press.

- Kajanus, I. (2009). "Dialectical Method in Hegel, Engels, and Marx: Practical General Considerations." International Journal of Economic Theory, 5(1), 1-29.

- Kirchler, E. (2007). "The Economic Psychology of Tax Behavior". Cambridge University Press.

- Mahyuddin, Y. (2020). Filosofi Jawa dalam Kehidupan Sosial.

- Musgrave, R. A., & Musgrave, P. B. (1989). Public Finance in Theory and Practice. McGraw-Hill.

- Modul Tema TB2: Diskursus Dialektika Model Hegelian, dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan, oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

- Nugroho, Arif. "Reformasi Perpajakan: Perspektif Hukum dan Ekonomi." Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI, 2020.

- Prasetyo, A. (2021). Penegakan Hukum Pajak di Indonesia: Pendekatan Sosial dan Budaya.

- Rahayu, S. (2022). "Perlunya Komunikasi dalam Manajemen Pajak: Aplikasi Teori Dialektika". Jurnal Kebijakan Publik.

- Santoso, J. "Mediation and Conflict Resolution in Tax Disputes." Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2016.

- SE-39/PJ/2015 Tentang Pengawasan Wajib Pajak Dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak

- Sidi, A. D. (2019). "Implementasi Kebijakan Perpajakan Berbasis Partisipasi Masyarakat". Jurnal Perpajakan Indonesia.

- Soekanto, Soerjono. "Sociology: A Handbook." Jakarta: Rajawali Press, 2011.

- Suharto, Suhardi. "Strategi dan Implementasi Kebijakan Perpajakan di Indonesia." Bogor: IPB Press, 2015.

- Sutomo, B. (2018). "Kesiapan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan: Suatu Tinjauan dari Perspektif Kultural". Jurnal Akuntansi dan Keuangan.

- Slemrod, J. (2004). "The Economics of Tax Avoidance". National Bureau of Economic Research.

- UU HPP No. 7 Tahun 2021, Hermonisasi Peraturan Perpajakan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun