Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Aufa Taher
Muhammad Hanif Aufa Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110033 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2_Pemeriksaan Pajak_Diskursus Model Dialektika Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan

30 November 2024   15:56 Diperbarui: 30 November 2024   16:04 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(3)

4. Maga Bathanga

  • Maga Bathanga berari "menyelesaikan konflik." Dalam konteks auditor pajak, hal ini penting untuk memahami bagaimana menyelesaikan konflik atau perbedaan pandangan yang mungkin muncul antara fiskus dan wajib pajak.
  • Pendekatan Kolaboratif: Maga Bathanga mendorong pendekatan proaktif dalam menyelesaikan sengketa. Ini berarti bahwa ketika ada perbedaan pendapat, baik fiskus maupun wajib pajak perlu bekerjasama untuk mencari penyelesaian yang adil dan memuaskan bagi kedua belah pihak.
  • Mediasi dan Negosiasi: Proses negosiasi dan mediasi dapat diadopsi untuk menyelesaikan sengketa pajak. Fiskus dapat berperan sebagai mediator dalam konflik yang melibatkan ketidakpuasan wajib pajak terkait kewajiban pajak.
  • Penyelesaian Berbasis Kesepakatan: Mengutamakan resolusi yang didasarkan pada kesepakatan dari semua pihak yang terlibat, bukan hanya melalui penegakan hukum.
  • Peningkatan Hubungan: Langkah-langkah penyelesaian yang konstruktif tidak hanya membantu meringankan ketegangan, tetapi juga dapat memperkuat hubungan antara fiskus dan wajib pajak.

Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(6)
Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(6)

Apa Itu Audit Perpajakan?

Audit perpajakan adalah proses sistematis yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk menilai kepatuhan perpajakan individu atau entitas terhadap undang-undang perpajakan yang berlaku. Proses ini terfokus pada verifikasi keakuratan informasi yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) perpajakan, serta memastikan bahwa pajak yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Audit perpajakan merupakan elemen penting dalam menjaga kepatuhan pajak dan memastikan sistem perpajakan berfungsi dengan baik. Proses ini membantu menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan dapat dipercaya serta memastikan bahwa pendapatan negara dari pajak dapat dikelola dengan baik.

Tujuan Audit Perpajakan

  1. Memastikan Kepatuhan: Audit perpajakan bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi ketentuan pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan. Hal ini meliputi verifikasi laporan pajak, deklarasi pendapatan, dan pengurangan pajak yang diklaim.
  2. Deteksi dan Pencegahan Kecurangan: Melalui audit, otoritas pajak dapat mendeteksi adanya potensi kecurangan atau penghindaran pajak. Ini adalah langkah preventif yang penting untuk menjaga integritas sistem perpajakan.
  3. Perbaikan Sistem Pajak: Hasil dari audit dapat memberikan umpan balik berharga kepada otoritas pajak untuk membantu merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih baik dan lebih adil.
  4. Meningkatkan Kepercayaan Publik: Melalui penerapan audit yang transparan dan adil, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan dapat meningkat.

Proses Audit Perpajakan

Audit perpajakan dapat berlangsung dalam beberapa tahap, antara lain:

  1. Perencanaan Audit: Pada tahap ini, auditor menentukan kriteria audit, jenis audit yang akan dilakukan (misalnya, audit lapangan atau audit dokumen), serta menyusun rencana kerja.
  2. Pengumpulan Data: Auditor mengumpulkan informasi yang diperlukan dari wajib pajak dan dokumen terkait, seperti SPT, laporan keuangan, dan bukti transaksi.
  3. Analisis Data: Seluruh data yang terkumpul dianalisis untuk menilai kebenaran laporan pajak dan untuk mendeteksi anomali atau ketidaksesuaian yang mungkin terjadi.
  4. Penilaian dan Pelaporan: Setelah analisis selesai, auditor akan menyusun laporan audit yang mencakup temuan, kesimpulan, serta rekomendasi jika diperlukan. Laporan ini akan disampaikan kepada otoritas pajak.
  5. Tindak Lanjut: Jika ditemukan ketidakpatuhan, otoritas pajak akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yang dapat mencakup pengenaan sanksi atau denda.

Macam-Macam Audit Perpajakan

  1. Audit Lapangan: Dilakukan dengan mengunjungi lokasi usaha wajib pajak untuk meninjau langsung kegiatan usaha dan dokumen yang relevan.
  2. Audit Dokumen: Berdasarkan analisis dokumen yang dikirimkan oleh wajib pajak tanpa perlu melakukan kunjungan fisik.
  3. Audit Spesifik: Fokus pada area tertentu di dalam laporan pajak, di mana potensi kesalahan atau ketidakpatuhan lebih besar mungkin terjadi.

Why ?

Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(7)
Modul TB2_Diskursus Dialektika Model Hegelian dan Hanacaraka pada Auditing Perpajakan_Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV.(7)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun