Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Aufa Taher
Muhammad Hanif Aufa Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110033 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K08_Quiz to 2 November 2024 Pemeriksaan Pajak - Peran Cardinal Virtue Aquinas pada Mekanisme Pemeriksaan Pajak Pasal 17C UU KUP

2 November 2024   22:20 Diperbarui: 2 November 2024   22:38 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
The 4 Cardinal Virtues - Thomas Aquinas (1)

3. Keberanian (Fortitude)

Keberanian adalah kebajikan yang berhubungan dengan ketahanan dan kemampuan untuk menghadapi ketakutan, kesulitan, atau tantangan dengan keberanian dan tekad. Ini juga mencakup kemampuan untuk bertindak sesuai dengan prinsip dan nilai meskipun ada risiko dan konsekuensi yang tidak menyenangkan. Dalam hal ini, keberanian membantu individu untuk tetap teguh dalam menghadapi kesulitan, berjuang untuk apa yang benar, dan tidak menyerah ketika dihadapkan pada rintangan.

4. Keadilan (Justice)

Keadilan adalah kebajikan yang berkaitan dengan memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Ini melibatkan perlakuan yang adil dan setara terhadap semua orang, serta menghormati hak dan kebutuhan orang lain. Dalam hal ini, keadilan mencakup berbagai aspek, dari keadilan sosial dalam masyarakat hingga keadilan dalam interaksi sehari-hari. Ini adalah tentang memastikan bahwa setiap individu diperlakukan dengan hormat dan adil.

Kenapa Mekanisme Pemeriksaan Pajak Pasal 17C UU KUP perlu diterapkan ?

Mekanisme Pemeriksaan Pajak Pasal 17C Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diperlukan untuk berbagai alasan yang berhubungan dengan pengelolaan dan penegakan sistem perpajakan di suatu negara. Berikut adalah beberapa alasan mengapa mekanisme ini penting untuk diterapkan sebagai berikut : 

1. Menjamin Kepatuhan Wajib Pajak

Pemeriksaan pajak bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya mekanisme pemeriksaan, diharapkan wajib pajak akan lebih patuh dalam menghitung dan melaporkan pajak mereka secara akurat.

2. Mencegah Penghindaran Pajak

Pemeriksaan pajak dapat membantu mengidentifikasi praktik penghindaran pajak atau bahkan penggelapan pajak. Dengan adanya mekanisme yang jelas, risiko bagi wajib pajak untuk berusaha menghindari kewajiban perpajakan akan berkurang, karena ada kemungkinan pemeriksaan yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak.

3. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun