Penerapan kebajikan kardinal Aquinas dalam mekanisme pemeriksaan Pasal 17C UU KUP memiliki implikasi yang signifikan. Dengan mengedepankan kebijaksanaan, moderasi, keberanian, dan keadilan, proses pemeriksaan pajak dapat berjalan dengan lebih efektif dan adil. Hal ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
1. Membangun Kepercayaan Publik
Ketika pejabat pajak menerapkan kebajikan kardinal dalam tugas mereka, hal ini akan menciptakan suasana yang mendukung kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Wajib pajak akan merasa bahwa mereka diperlakukan secara adil dan bahwa pajak yang mereka bayar digunakan untuk kepentingan bersama.
2. Mendorong Kepatuhan
Dengan penerapan prinsip-prinsip keadilan, wajib pajak yang merasa dihargai dan tidak ditekan akan lebih cenderung untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan negara dan kelangsungan program-program pembangunan.
3. Penguatan Integritas
Mendorong keberanian dan kebijaksanaan di kalangan petugas pajak juga akan mengarah pada penguatan integritas dalam institusi pajak. Kinerja yang baik dan bebas dari intervensi akan menciptakan sistem yang lebih efisien dan akuntabel.
Kesimpulan
Mekanisme pemeriksaan dalam Pasal 17C UU KUP harus dikelola dengan pendekatan yang didasari kebajikan kardinal Aquinas. Kebijaksanaan, moderasi, keberanian, dan keadilan adalah landasan moral yang dapat memandu tindakan para petugas pajak dalam menjalankan tugas mereka. Dengan demikian, penerapan kebajikan ini tidak hanya akan mendukung pelaksanaan pemeriksaan pajak yang efektif dan adil, tetapi juga akan membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang ada. Â
Daftar Pustaka
- Aquinas, Thomas. (n.d.). Summa Theologica. (1225-1274).