Bagaimana Peran Cardinal Virtue Aquinas sangat baik diterapkan pada Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP ?
Penerapan kebajikan-kebajikan ini dalam konteks pemeriksaan pajak dapat memperkuat prinsip-prinsip etika dan keadilan, serta meningkatkan efektivitas dan kepercayaan sistem perpajakan. Dengan penjelasan dari masing-masing sebagai berikut :
1. Kebijaksanaan (Prudence)
Penerapan kebijaksanaan dalam pemeriksaan pajak dapat dilakukan melalui pelatihan yang intensif bagi petugas pajak mengenai analisis bukti dan situasi. Selain itu, penggunaan sistem informasi yang baik untuk membantu dalam pengolahan data dapat meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan secara bijaksana. Sebagai contoh, dalam melakukan pemeriksaan, petugas pajak dapat melakukan validasi data secara komprehensif dibandingkan dengan hanya mengandalkan asumsi.
2. Moderasi (Temperance)
Penerapan moderasi dalam pemeriksaan pajak dicapai melalui pendekatan berbasis dialog. Petugas pajak dapat melakukan pendekatan komunikasi yang konstruktif dengan wajib pajak, memberikan kesempatan bagi mereka untuk menjelaskan posisi mereka sebelum mengambil keputusan. Hal ini menciptakan suasana yang lebih terbuka untuk kerjasama, serta menjadikan proses pemeriksaan lebih berimbang.
3. Keberanian (Fortitude)
Mendorong keberanian dapat dilakukan melalui penguatan nilai-nilai integritas dalam organisasi pajak. Program pelatihan yang menekankan pada etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas dapat membantu petugas pajak untuk tetap teguh pada kebenaran dalam proses pemeriksaan. Misalnya, pejabat pajak yang memiliki keberanian akan mampu menolak tawaran suap dari wajib pajak yang tidak bertanggung jawab dan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum.
4. Keadilan (Justice)
Penerapan keadilan dalam pemeriksaan pajak dapat dilakukan melalui prosedur pemeriksaan yang transparan dan akuntabel. Pengawasan terhadap proses pemeriksaan perlu ditingkatkan, agar setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, saluran pengaduan juga perlu tersedia bagi wajib pajak untuk menyampaikan keluhan jika mereka merasakan ketidakadilan dalam proses pemeriksaan.Â
Bagaimana Implikasi Penerapan Cardinal Virtue dalam Mekanisme Pemeriksaan Pasal 17C UU KUP ?