Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Aufa Taher
Muhammad Hanif Aufa Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110033 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K07_Quiz to 26 Oktober 2024_Pemeriksaan Pajak_Bentuk Persamaan Math Transfer Pricing berkaitan PMK No 172 Tahun 2023

27 Oktober 2024   22:09 Diperbarui: 27 Oktober 2024   22:37 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertanyaan Soal 3 :

8^x + 2^x = 68

Hitunglah Nilai X  kasus TP persamaan ini ?

Jawaban Soal 3 :

Persamaan ini merupakan contoh persamaan eksponensial. Persamaan eksponensial adalah persamaan yang melibatkan pangkat atau eksponen. Dalam konteks PMK 172/2023, persamaan eksponensial dapat digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan berdasarkan nilai peredaran bruto tertentu. 

Untuk menyelesaikan persamaan ini, kita dapat menggunakan metode deduktif-induktif. Kita dapat mengamati bahwa 8 dapat ditulis sebagai 2 pangkat 3. Dengan demikian, kita dapat menulis persamaan tersebut sebagai:


(2^3)^x + 2^x = 68

2^3x + 2^x = 68

Selanjutnya, kita dapat melakukan substitusi dengan menggunakan variabel baru, y = 2^x. Dengan demikian, persamaan tersebut menjadi:

y^3 + y = 68

Persamaan ini merupakan persamaan polinomial derajat tiga. Untuk menyelesaikan persamaan ini, kita dapat menggunakan metode numerik atau metode grafik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun