Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Aufa Taher
Muhammad Hanif Aufa Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110033 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K07_Quiz to 26 Oktober 2024_Pemeriksaan Pajak_Bentuk Persamaan Math Transfer Pricing berkaitan PMK No 172 Tahun 2023

27 Oktober 2024   22:09 Diperbarui: 27 Oktober 2024   22:37 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Soal Quiz K07_Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Persamaan Matematika dalam Konteks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023: Sebuah Analisis Deduktif-Induktif

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PMK 172/2023) telah membawa angin segar bagi dunia perpajakan di Indonesia. Aturan ini, yang dikenal dengan sebutan "Pajak Penghasilan (PPh) Final", bertujuan untuk menyederhanakan sistem perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam konteks PMK 172/2023, pemahaman tentang persamaan matematika menjadi sangat penting. Persamaan matematika dapat digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan, menganalisis dampak perubahan kebijakan fiskal, dan mengoptimalkan strategi perencanaan pajak.

Dalam hal ini akan membahas tiga contoh persamaan matematika yang relevan dengan PMK 172/2023, dengan menggunakan pendekatan deduktif-induktif. Pendekatan deduktif-induktif ini akan membantu kita untuk memahami bagaimana persamaan matematika dapat diterapkan dalam konteks perpajakan dan bagaimana PMK 172/2023 dapat memengaruhi hasil perhitungan tersebut.

Pertanyaan Soal 1 :

(x^2+ 1)^2 = (99^2 +1)^2. 

Tentukan nilai X  fungsi eksponensial ?

Jawaban Soal 1 :

Persamaan ini merupakan contoh fungsi eksponensial. Fungsi eksponensial adalah fungsi yang melibatkan pangkat atau eksponen. Dalam konteks PMK 172/2023, fungsi eksponensial dapat digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan berdasarkan nilai peredaran bruto tertentu.

Untuk menyelesaikan persamaan ini, kita dapat menggunakan metode deduktif. Metode deduktif adalah metode yang dimulai dari premis umum dan kemudian menarik kesimpulan khusus. Dalam kasus ini, premis umum adalah bahwa kedua sisi persamaan harus sama. Dari premis ini, saya dapat menarik kesimpulan bahwa : 


x^2 + 1 = 99^2 + 1
x^2 = 99^2
x = +-99

Jadi, nilai x yang memenuhi persamaan tersebut adalah x = 99 atau x = -99.

Keterkaitan

Dalam konteks perhitungan pajak, kita bisa menganggap ( x ) sebagai ukuran tertentu (misal, nilai peredaran bruto) yang ada hubungannya dengan pengenaan pajak. Angka 99 dalam hal ini bisa jadi merepresentasikan batas tertentu yang terkait dengan tarif pajak progresif atau batasan untuk kategori tertentu dalam perundang-undangan perpajakan. Dalam hal ini, bisa di konsepkan sebagai berikut :

  • Misalkan ( x ) adalah nilai peredaran bruto dari suatu usaha. Dalam konteks pajak, jika nilai ini sama dengan 99 (atau -99, yang dalam konteks bisnis tidak relevan karena nilai peredaran tidak mungkin negatif), maka itu berarti usaha tersebut berada di titik tertentu dalam pengkategorian pajak.

  • Jika kita tarik kesimpulan lebih dalam, untuk nilai peredaran bruto ( x ) yang sama dengan 99, ini bisa menjadi penanda untuk tarif tertentu atau batas pengenaan pajak berdasarkan PMK 172/2023.

Contoh Aplikasinya

Secara praktis, jika Anda sedang menghitung pajak berdasar nilai peredaran bruto dan menemukan nilai tersebut (misalnya, 99), Anda akan menggunakan ketentuan dalam PMK 172/2023 untuk menentukan berapa besar pajak yang akan dikenakan terhadap usaha tersebut.

Pertanyaan Soal 2 :

X^4- 6x^3+ 9x^2 +100 = 0

Hitunglah Nilai X kasus  TP persamaan kuadratik persamaan ini  ?

Jawaban Soal 2 :

Persamaan ini merupakan contoh persamaan kuadratik. Persamaan kuadratik adalah persamaan yang melibatkan variabel berpangkat dua. Dalam konteks PMK 172/2023, persamaan kuadratik dapat digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan berdasarkan nilai peredaran bruto tertentu.

Untuk menyelesaikan persamaan ini, kita dapat menggunakan metode induktif. Metode induktif adalah metode yang dimulai dari pengamatan khusus dan kemudian menarik kesimpulan umum. Dalam kasus ini, kita dapat mengamati bahwa persamaan tersebut memiliki bentuk yang mirip dengan persamaan kuadratik biasa.

Kita dapat mencoba untuk memfaktorkan persamaan tersebut dengan menggunakan rumus kuadratik. Rumus kuadratik adalah rumus yang digunakan untuk menyelesaikan persamaan kuadratik. Rumus kuadratik adalah sebagai berikut:

Rumus Kuadratik
Rumus Kuadratik

Dimana a, b, dan c adalah koefisien dari persamaan kuadratik.

Dalam kasus ini, a = 1, b = -6, dan c = 9. Dengan memasukkan nilai-nilai ini ke dalam rumus kuadratik, kita mendapatkan:

Perhitungan atas Rumus Kuadratik
Perhitungan atas Rumus Kuadratik

Jadi, nilai x yang memenuhi persamaan tersebut adalah x = 3.

Keterkaitan

Dalam konteks PMK 172/2023, jika kita memodelkan pajak berdasarkan nilai peredaran bruto, kita bisa saja mengembangkan formulasinya menjadi persamaan kuadratik. Misalnya, dalam situasi tertentu, pajak yang lebih tinggi dapat dikenakan pada rentang penghasilan tertentu, yang dapat dirumuskan dalam bentuk kuadratik.

Pertanyaan Soal 3 :

8^x + 2^x = 68

Hitunglah Nilai X  kasus TP persamaan ini ?

Jawaban Soal 3 :

Persamaan ini merupakan contoh persamaan eksponensial. Persamaan eksponensial adalah persamaan yang melibatkan pangkat atau eksponen. Dalam konteks PMK 172/2023, persamaan eksponensial dapat digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan berdasarkan nilai peredaran bruto tertentu. 

Untuk menyelesaikan persamaan ini, kita dapat menggunakan metode deduktif-induktif. Kita dapat mengamati bahwa 8 dapat ditulis sebagai 2 pangkat 3. Dengan demikian, kita dapat menulis persamaan tersebut sebagai:


(2^3)^x + 2^x = 68

2^3x + 2^x = 68

Selanjutnya, kita dapat melakukan substitusi dengan menggunakan variabel baru, y = 2^x. Dengan demikian, persamaan tersebut menjadi:

y^3 + y = 68

Persamaan ini merupakan persamaan polinomial derajat tiga. Untuk menyelesaikan persamaan ini, kita dapat menggunakan metode numerik atau metode grafik.

Metode numerik adalah metode yang menggunakan algoritma untuk menemukan solusi persamaan. Metode grafik adalah metode yang menggunakan grafik untuk menemukan solusi persamaan.

Dalam kasus ini, kita dapat menggunakan metode numerik untuk menemukan solusi persamaan tersebut. Dengan menggunakan metode numerik, kita dapat menemukan bahwa nilai y yang memenuhi persamaan tersebut adalah y = 4.

Setelah kita menemukan nilai y, kita dapat mengganti nilai y kembali ke persamaan y = 2^x. Dengan demikian, kita mendapatkan:

2^x = 4

2^x = 2^2

x = 2

Jadi, nilai x yang memenuhi persamaan tersebut adalah x = 2.

Keterkaitan

Pajak Berdasarkan Peredaran Bruto: Kita mungkin modelkan situasi di mana pajak yang dikenakan bisa bersifat eksponensial tergantung pada skala atau kategori pendapatan yang berbeda. Misalnya, untuk kategori tertentu, pajak dapat dikenakan dengan cara yang lebih progresif jika pendapatannya naik secara eksponensial.

Contoh Aplikasinya

Dalam analisis data pajak, Anda dapat menemukan bahwa pada tingkat pendapatan tertentu, seperti ( x = 2 ) atau nilai peredaran bruto tertentu, pajak yang wajib dibayar bisa berkaitan dengan metode perhitungan pajak yang ditetapkan dalam PMK 172/2023. Selain itu, dalam hal ini penggunaan metode numerik mungkin relevan dalam menghitung pajak apabila data yang ada sangat besar atau kompleks sehingga perlu pendekatan numerik untuk mendekati solusi patrih.

Kesimpulan atas ketiga Soal diatas :

Dalam analisis perhitungan pajak yang terkait dengan Transfer Pricing dalam konteks Peraturan Menteri Keuangan No. 172 Tahun 2023, beberapa poin penting dapat disimpulkan terkait penggunaan fungsi eksponensial, persamaan kuadratik, dan penentuan nilai ( x ):

1. Fungsi eksponensial digunakan untuk menggambarkan hubungan yang progresif antara peredaran bruto dan pajak yang dikenakan. Dengan meningkatnya nilai peredaran bruto, pajak yang harus dibayarkan berpotensi meningkat dengan laju yang lebih tinggi, mencerminkan sifat progresif dalam kebijakan perpajakan. Model ini penting untuk menghitung kewajiban pajak secara akurat dalam konteks Transfer Pricing.

2. Persamaan Kuadratik dan Polinomial, dalam hal ini sebuah proses penyelesaian masalah pajak dapat melibatkan persamaan kuadratik dan polinomial. Sebagai contoh, ketika kita menyederhanakan bentuk persamaan untuk menemukan nilai yang memenuhi syarat dari pajak atau peredaran bruto yang dikenakan, digunakanlah substitusi variabel untuk mendapatkan bentuk yang lebih mudah dihitung. Persamaan tersebut bisa saja berkaitan dengan kondisi tertentu dalam perhitungan pajak yang lebih kompleks.

3. Dalam Nilai ( x ) yang diperoleh dari model matematis (misalnya, ( x = 2 ) dalam contoh sebelumnya) memiliki makna langsung dalam konteks pajak yang harus dibayarkan. Nilai ini dapat ditafsirkan sebagai ukuran dari tingkat kewajiban pajak yang dihasilkan berdasarkan metric spesifik dari peredaran bruto, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 172/2023.

4. Relevansi dalam Transfer Pricing. Dalam konteks Transfer Pricing, analisis matematis ini menjadi penting untuk memastikan bahwa transaksi antar perusahaan yang terafiliasi ditentukan pada arm's length principle (prinsip kewajaran). Menggunakan model eksponensial atau kuadratik memungkinkan penilaian yang lebih cermat terkait kewajiban pajak, serta memastikan bahwa setiap pengaturan harga mencerminkan transaksi yang alami di pasar.

5. Dampak pada Kebijakan Pajak, dalam hal ini kesempatan untuk menggunakan pendekatan matematis dalam perhitungan pajak tidak hanya meningkatkan akurasi tetapi juga dapat membantu dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih baik dan berkeadilan. Ini juga menunjukkan interaksi antara analisis data dan kebijakan perpajakan yang terperinci.


Dengan demikian, penerapan konsep fungsi eksponensial dan persamaan kuadratik dalam Transfer Pricing, sesuai dengan PMK No. 172 Tahun 2023, membuka peluang untuk perhitungan yang lebih efektif dan menghasilkan kebijakan perpajakan yang lebih transparan dan adil. Ini membantu menciptakan kerangka kerja untuk memastikan compliance dan keadilan perpajakan di antara perusahaan-perusahaan yang beroperasi dalam skala besar dan kompleksitas tinggi.

Ketiga contoh persamaan matematika yang telah dibahas di atas menunjukkan bagaimana persamaan matematika dapat diterapkan dalam konteks PMK 172/2023. Persamaan matematika dapat digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan, menganalisis dampak perubahan kebijakan fiskal, dan mengoptimalkan strategi perencanaan pajak.

Pendekatan deduktif-induktif yang digunakan dalam artikel ini membantu kita untuk memahami bagaimana persamaan matematika dapat diterapkan dalam konteks perpajakan dan bagaimana PMK 172/2023 dapat memengaruhi hasil perhitungan tersebut.

Saran

bagi para wajib pajak, penting untuk memahami persamaan matematika yang relevan dengan PMK 172/2023. Pemahaman ini akan membantu mereka untuk menghitung besarnya pajak yang harus dibayarkan, menganalisis dampak perubahan kebijakan fiskal, dan mengoptimalkan strategi perencanaan pajak.


Referensi

- Aprilianto, A. (2019). "Kebijakan Transfer Pricing Berdasarkan Peraturan Pajak di Indonesia: Sebuah Tinjauan Teoritis dan Praktis." Jurnal Ilmu Ekonomi, 6(1), 45-58.

- Directorate General of Taxes. (2023). Guidelines on Transfer Pricing in Indonesia. Jakarta: Directorate General of Taxes, Ministry of Finance Republic of Indonesia.

- Ernawati, I., & Ramadhan, A. (2020). "Implementasi Transfer Pricing dalam Perhitungan Pajak di Perusahaan Multinasional di Indonesia." Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 11(2), 123-140.

- Khan, R. (2020). "The Role of Mathematical Models in Transfer Pricing." International Journal of Economics and Finance, 12(5), 90-102.

- Mardiasmo, M. (2018). Perpajakan: Teori dan Praktik. Yogyakarta: Andi Offset.

- Muslim, Z. (2021). Analisis Struktur Pajak Penghasilan Keluarga: Konsep dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

- Modul K07 Pemeriksaan Pajak oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha atau Pekerjaan Bebas yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

- Pusat Kebijakan Perpajakan. (2023). Transfer Pricing: Prinsip dan Praktik Terbaik di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun