Mohon tunggu...
Muhammad Hanif Aufa Taher
Muhammad Hanif Aufa Taher Mohon Tunggu... Mahasiswa - Finance Officer - Mahasiswa Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110033 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

K06 Quiz to 19 Oktober 2024 - Pemeriksaan Pajak Soal Math Audit Transfer Pricing

20 Oktober 2024   23:25 Diperbarui: 22 Oktober 2024   19:23 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020 - Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Peraturan ini mengatur tentang kesepakatan tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak untuk menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.

- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) No. 17/PJ/2020 - Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Peraturan ini memberikan panduan lebih lanjut mengenai proses permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi APA.

- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/2023 - Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun