K06_Quiz to 19 Oktober 2024_Pemeriksaan Pajak_ Math Audit Transfer Pricing _Dosen Bapak Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.
Pertanyaan Soal 1
Ada tiga pendekatan auditing yang diberikan:
1. Auditing Around Computer (Z1): 3+2i
2. Auditing Through Computer (Z2): 4+i
3. Auditing With Computer (Z3): 5 + 10i
Jawaban Soal 1
A. Menentukan Nilai Pertimbangan Rasional
Nilai pertimbangan rasional dapat dihitung dengan mencari magnitudo setiap bilangan kompleks.
Dalam hal ini, dapat disimpulkan hasil dari nilai pertimbangan rasional math sebagai berikut :
1. Auditing Around Computer (Z1): 3+2i --> 3,61
2. Auditing Through Computer (Z2): 4+i --> 4,12
3. Auditing With Computer (Z3): 510i -- > 11,18
B. Model yang paling cocok dalam membuat keputusan yang harus diambil oleh Tim Auditor untuk melakukan audit sistem informasi
Berdasarkan hasil perhitungan di atas, model yang paling cocok untuk pengambilan keputusan oleh Tim Auditor adalah Model Auditing With Computer (Z3) memiliki nilai magnitudo terbesar dengan hasil nilai pertimbangan rasional 11,18. Sehingga paling cocok untuk digunakan dalam audit sistem informasi yang sepenuhnya mengandalkan Teknologi Informasi (TI).
C. Komentar atas Soal diatas sesuai dengan Modul K06
Pada Modul K06, berisikan penjelasan pentingnya memahami cara kerja sistem informasi dan pendekatan audit yang relevan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Pendekatan Auditing With Computer (Z3) sejalan dengan prinsip yang ditekankan dalam modul tersebut untuk memanfaatkan keunggulan teknologi dan mengoptimalkan proses audit dalam Proses Transfer Pricing.Â
Karena dinilai paling komprehensif dan cocok untuk sistem yang seluruh input, proses, dan output-nya menggunakan komputer. Penggunaan komputer yang menyeluruh tidak hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga membantu dalam menemukan anomali atau penyimpangan dalam data yang mungkin tidak terlihat dengan cara manual.
Dibandingkan Auditing Around Computer (Z1) lebih cocok untuk lingkungan atau proses manual yang tidak bergantung pada TI dan Auditing Through Computer (Z2) lebih cocok untuk proses yang mulai menggunakan TI tetapi belum sepenuhnya.
A. Perhitungan Nilai Persamaan dari Soal 2
1. Persamaan atas Web ServerÂ
6x(x-1) + 4(x+4)(x-1) = (2x+2)(x+4)
6x^2 - 6x + 4x^2 - 16 = 2x^2 + 8x + 8
8x^2 - 14x - 24 = 0
Selesaikan persamaan kuadrat menggunakan rumus kuadrat:
x = [14 sqrt(14^2 - 4(8)(-24))] / (2(8))
Dapatkan dua solusi: x = 2 dan x = -3
solusi x = -3 tidak memenuhi, jadi solusinya adalah x = 2
Maka dalam Persamaan Web Server. Nilai x = 2.
2. Persamaan atas Web AplikasiÂ
x^{3}+y^{3}+(x+y)^{3}+30xy=2.000 dan nilai x+y=10.
x^{3}+y^{3}+(10)^{3}+30xy=2.000
x^{3}+y^{3}+1000+30xy=2.000
x^{3}+y^{3}+30xy=1.000
Selesaikan persamaan kuadrat menggunakan rumus kuadrat:Â
x = [0 sqrt(0^2 - 4(1)(30y))] / (2(1))
Dapatkan dua solusi: x = 2 dan x = -5
solusi x = -5 tidak memenuhi, jadi solusinya adalah x = 2
Maka dalam Persamaan Web Aplikasi. Nilai x = 2.
Telah diketahui : x + y = 10
x + y = 10
2 + y = 10
y = 10-2
y = 8
Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa nilai x = 2 dan nilai y = 8.
B. Nilai yang paling besar atas 2 Persamaan tersebut beserta Argumentasinya
Dalam persamaan diatas, Dari persamaan nilai Web Server yang harus dikeluarkan adalah 2.000 dan persamaan nilai Web Aplikasi yang harus dikeluarkan juga adalah 2.000. Oleh karena itu, nilai yang harus dikeluarkan untuk kedua persamaan tersebut adalah sama besar, yaitu 2.000.
Kesimpulannya, dengan nilai yang sama untuk web server dan aplikasi web = 2.000, sehingga dapat dipastikan bahwa alokasi biaya dalam transfer pricing dilakukan secara adil dan transparan. Dalam hal ini, sangat penting untuk kepatuhan pajak dan manajemen risiko. Maka, untuk 2 persamaan nilai web server dan web aplikasi telah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Modul K06 yang menekankan pentingnya penggunaan teknologi dalam proses audit untuk mencapai hasil yang optimal.
Sumber Referensi :
- Modul K06_Pemeriksaan Pajak_Pemeriksaan Pajak Transfer PricingMath Audit Transfer Pricing" oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG
- Modul Kuis K06_Pemeriksaan Pajak_Soal Math Audit Transfer Pricing" oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG
- Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020 - Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Peraturan ini mengatur tentang kesepakatan tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak untuk menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) No. 17/PJ/2020 - Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Peraturan ini memberikan panduan lebih lanjut mengenai proses permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi APA.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/2023 - Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H