- Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020 - Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Peraturan ini mengatur tentang kesepakatan tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak untuk menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) No. 17/PJ/2020 - Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Peraturan ini memberikan panduan lebih lanjut mengenai proses permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi APA.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 172/2023 - Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Peraturan ini menetapkan prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H