Dalam audit pajak, komunikasi yang jelas antara Auditor Pajak dan Wajib Pajak sangat penting. Dengan memahami teori semiotika, auditor pajak dapat mengembangkan cara berkomunikasi yang lebih efektif dan transparan kepada Wajib Pajak.Â
Hal ini termasuk pemilihan kata yang mudah dipahami dan istilah yang tepat serta memperhatikan konteks sosial dari Wajib Pajak agar pesan yang disampaikan sesuai peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku dapat dipahami dengan baik dan dapat diterapkan oleh Wajib Pajak.
Kesimpulan
Teori Semiotika, khususnya yang dikembangkan oleh Umberto Eco, menawarkan perspektif yang menarik dan bermanfaat dalam memahami audit pajak. Dengan meninjau tanda dan makna yang terkandung dalam data perpajakan, auditor pajak dapat melakukan audit yang lebih efektif, mengurangi risiko miss interpretasi atau kesalahpahaman, dan membangun hubungan komunikasi yang lebih baik dengan wajib pajak.Â
Pendekatan semiotika, dengan semua kompleksitasnya, dapat menjadi sebuah alat dalam dunia audit pajak yang semakin kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam akan makna dari setiap tanda yang diperoleh. Sehingga proses pemeriksaan pajak dapat berjalan dengan baik sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Daftar Pustaka
- Eco, Umberto. (1976). *A Theory of Semiotics*. Indiana University Press.
- Modul CPMK Kuliah K05_Komunikasi Audit dan Metode Semiotika oleh Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan: Memberikan rincian lebih lanjut tentang prosedur pelaksanaan audit pajak.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan:Menyediakan prosedur rinci tentang bagaimana audit pajak harus dilakukan, serta hak dan kewajiban wajib pajak dan petugas pemeriksa.
- Peraturan Dirjen Pajak (PER) Nomor 15/PJ/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak: Memberikan panduan teknis tentang pelaksanaan audit pajak oleh petugas pemeriksa.
- SE-06/PJ/2016 Tentang Kebijakan Pemeriksaan.
- SE-28/PJ/2017 Tentag Pedoman Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan.
- Supriyono, Tri. (2021). *Pajak dan Perpajakan: Konsep Dasar dan Penerapannya*. Jakarta: Salemba Empat.
- Sutrisno, Hamdan. (2019). *Auditing: Teori dan Praktek*. Yogyakarta: Andi Offset.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan, termasuk audit pajak.
- Wibowo, Adi. (2020). *Pajak dalam Era Digital: Tantangan dan Peluang*. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H