Mohon tunggu...
Muhammad Hafiz
Muhammad Hafiz Mohon Tunggu... Lainnya - Analis Transaksi Keuangan

Seorang pembelajar yang masih butuh banyak bimbingan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Materi Modul Agenda I Latsar CPNS 2024

25 Juni 2024   22:02 Diperbarui: 25 Juni 2024   22:02 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ancaman merupakan kondisi, tindakan, potensi, baik alamiah atau hasil suatu rekayasa, berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari dalam atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung diperkirakan atau diduga atau yang sudah nyata dapat membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya. Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. Wujud bela negara dapat dilihat berdasarkan fakta sejarah di mana pada masa awal kemerdekaan Indonesia dengan pembentukan pemerintahan darurat akibat agresi militer Belanda. Bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dan sangat penting dilakukan agar Indonesia menjadi bangsa yang kuat, tidak mudah terpecah belah serta terhindar dari ancaman adanya konflik. Sikap dan perilaku yang didasarkan pada kesadaran bela negara harus diaktualisasikan oleh ASN serta profesi lainnya agar tujuan nasional dapat tercapai. Adapun nilai dasar bela negara berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU No. 23 tahun 2019 antara lain:

  • Cinta tanah air
  • Sadar berbangsa dan bernegara
  • Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara
  • Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  • Kemampuan awal bela negara.

Sistem Adminisrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) merupakan penyelenggaraan administrasi negara yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara Indonesia. Berdasarkan fakta sejarah, administrasi negara telah dimulai sejak 1816 di mana pemerintahan telah diambil alih pihak Belanda dari Inggris hingga tata pemerintahan pada masa sekarang di mana UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dari perundang-undangan negara yang telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Kebijakan publik dalam SANKRI memiliki landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945 sebagai sistem yang mewadahi peran ASN demi mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, nasionalisme Indonesia, kebebasan yang bertanggungjawab, wawasan nusantara dan persatuan pembangunan.

Modul 2 Analisis Isu Kontemporer

Modul analisis isu kontemporer digunakan untuk membantu CPNS dalam memahami konsepsi perubahan lingkungan strategis melalui isu strategis kontemporer sebagai wawasan strategis PNS dengan menyadari pentingnya modal insani, dengan menunjukan kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis. Adanya UU ASN mendorong kesadaran PNS untuk menjalankan profesinya dengan berlandaskan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan profesionalitas jabatan. Implementasi hal tersebut penting untuk meningkatkan kualitas birokrasi, mewujudkan reformasi birokrasi menjadi kelas dunia dan menghadapi perubahan lingkungan strategis.

Ada empat level lingkungan strategis yang dapat memengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya sesuai bidang tugas masing-masing, yakni: individu, keluarga, masyarakat pada level lokal dan regional, nasional, dan dunia. Dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis, dibutuhkan adanya modal insani berupa modal intelektual, emosional, sosial, ketabahan, etika/moral, dan kesehatan fisik/jasmani.

Saat ini konsep negara, bangsa dan nasionalisme dalam konteks Indonesia sedang berhadapan dengan dilema antara globalisasi dan etnik nasionalisme yang harus disadari sebagai perubahan lingkungan strategis. Fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya:

  • Korupsi

Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Penyebab orang melakukan korupsi diantaranya adanya sifat tamak, moral yang lemah menghadapi godaan dan gaya hidup konsumtif. Korupsi berdampak menghancurkan tatanan bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, mulai dari bidang sosial budaya, ekonomi serta psikologi masyarakat.

  • Narkoba

Narkoba merupakan akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada mental dan perilaku. Zat adiktif lainnya adalah zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika.

  • Terorisme dan Radikalisme

Terorisme merupakan penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil dari pada perang. Radikalisme merupakan paham yang melekat pada seseorang atau kelompok yang menginginkan perubahan baik sosial, politik dengan menggunakan kekerasan, berpikir asasi, dan bertindak ekstrem.

  • Money Laundering (Pencucian Uang)

Pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana/kejahatan sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah.

  • Proxy War

Proxy war merupakan istilah yang merujuk pada konflik di antara dua negara, di mana negara tersebut tidak serta-merta terlibat langsung dalam peperangan karena melibatkan 'proxy' atau kaki tangan.

  • Kejahatan Komunikasi Massa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun