TUGAS INDIVIDU
RESENSI (REVIEW) MATERI MODUL AGENDA I
LATSAR CPNS GELOMBANG II 2024
Nama        : Muhammad Hafiz
Angkatan     : III
Kelompok    : IV
NDH Â Â Â Â Â Â Â : 36
Modul 1 Wawasan Kebangsaan dan Nilai Nilai Bela Negara
Modul wawasan kebangsaan dan nilai-nilai bela negara digunakan untuk membantu CPNS dalam meningkatkan pengetahuan terhadap wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara dan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam mencapai tujuan nasional, dibutuhkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal tersebut senada dengan konsep wawasan kebangsaan yang berlandaskan persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia.
Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa dan kesadaran terhadap sistem nasional yang bersumber dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera. Fakta sejarah dapat dijadikan dasar pemahaman bagi wawasan kebangsaan. Diawali dengan dibentuknya organisasi Boedi Oetomo pada 20 Mei 1908 hingga terkumandangnya proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 merupakan buah dari jerih payah rakyat Indonesia yang bersatu dan mementingkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
Kemerdekaan Indonesia juga melahirkan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Indonesia, Bhinneka tunggal ika sebagai semboyan Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara Indonesia. Selain itu, terbentuk pula sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, yaitu Sang Merah Putih sebagai bendera negara, Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara, Garuda Pancasila sebagai lambang negara dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.
Ancaman merupakan kondisi, tindakan, potensi, baik alamiah atau hasil suatu rekayasa, berbentuk fisik atau non fisik, berasal dari dalam atau luar negeri, secara langsung atau tidak langsung diperkirakan atau diduga atau yang sudah nyata dapat membahayakan tatanan serta kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam rangka pencapaian tujuan nasionalnya. Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman. Wujud bela negara dapat dilihat berdasarkan fakta sejarah di mana pada masa awal kemerdekaan Indonesia dengan pembentukan pemerintahan darurat akibat agresi militer Belanda. Bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dan sangat penting dilakukan agar Indonesia menjadi bangsa yang kuat, tidak mudah terpecah belah serta terhindar dari ancaman adanya konflik. Sikap dan perilaku yang didasarkan pada kesadaran bela negara harus diaktualisasikan oleh ASN serta profesi lainnya agar tujuan nasional dapat tercapai. Adapun nilai dasar bela negara berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU No. 23 tahun 2019 antara lain:
- Cinta tanah air
- Sadar berbangsa dan bernegara
- Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara
- Kemampuan awal bela negara.
Sistem Adminisrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI) merupakan penyelenggaraan administrasi negara yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara Indonesia. Berdasarkan fakta sejarah, administrasi negara telah dimulai sejak 1816 di mana pemerintahan telah diambil alih pihak Belanda dari Inggris hingga tata pemerintahan pada masa sekarang di mana UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dari perundang-undangan negara yang telah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Kebijakan publik dalam SANKRI memiliki landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945 sebagai sistem yang mewadahi peran ASN demi mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, nasionalisme Indonesia, kebebasan yang bertanggungjawab, wawasan nusantara dan persatuan pembangunan.
Modul 2 Analisis Isu Kontemporer
Modul analisis isu kontemporer digunakan untuk membantu CPNS dalam memahami konsepsi perubahan lingkungan strategis melalui isu strategis kontemporer sebagai wawasan strategis PNS dengan menyadari pentingnya modal insani, dengan menunjukan kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis. Adanya UU ASN mendorong kesadaran PNS untuk menjalankan profesinya dengan berlandaskan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, komitmen, integritas moral, tanggung jawab pada pelayanan publik, kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan profesionalitas jabatan. Implementasi hal tersebut penting untuk meningkatkan kualitas birokrasi, mewujudkan reformasi birokrasi menjadi kelas dunia dan menghadapi perubahan lingkungan strategis.
Ada empat level lingkungan strategis yang dapat memengaruhi kesiapan PNS dalam melakukan pekerjaannya sesuai bidang tugas masing-masing, yakni: individu, keluarga, masyarakat pada level lokal dan regional, nasional, dan dunia. Dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis, dibutuhkan adanya modal insani berupa modal intelektual, emosional, sosial, ketabahan, etika/moral, dan kesehatan fisik/jasmani.
Saat ini konsep negara, bangsa dan nasionalisme dalam konteks Indonesia sedang berhadapan dengan dilema antara globalisasi dan etnik nasionalisme yang harus disadari sebagai perubahan lingkungan strategis. Fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya:
- Korupsi
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Penyebab orang melakukan korupsi diantaranya adanya sifat tamak, moral yang lemah menghadapi godaan dan gaya hidup konsumtif. Korupsi berdampak menghancurkan tatanan bidang kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, mulai dari bidang sosial budaya, ekonomi serta psikologi masyarakat.
- Narkoba
Narkoba merupakan akronim dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan. Psikotropika adalah zat alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada mental dan perilaku. Zat adiktif lainnya adalah zat yang berpengaruh psikoaktif diluar narkotika dan psikotropika.
- Terorisme dan Radikalisme
Terorisme merupakan penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil dari pada perang. Radikalisme merupakan paham yang melekat pada seseorang atau kelompok yang menginginkan perubahan baik sosial, politik dengan menggunakan kekerasan, berpikir asasi, dan bertindak ekstrem.
- Money Laundering (Pencucian Uang)
Pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan dari hasil tindak pidana/kejahatan sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah.
- Proxy War
Proxy war merupakan istilah yang merujuk pada konflik di antara dua negara, di mana negara tersebut tidak serta-merta terlibat langsung dalam peperangan karena melibatkan 'proxy' atau kaki tangan.
- Kejahatan Komunikasi Massa
Komunikasi massa adalah pesan yang dikomunikasikan melalui media massa pada sejumlah besar orang. Kejahatan pada komunikasi massa dimungkinkan untuk terjadi karena dikendalikan oleh manusia. Beberapa jenis kejahatan komunikasi massa adalah cyber crime, hate speech, dan hoax.
Isu kritikal merupakan topik yang berhubungan dengan masalah sumber daya yang memerlukan pemecahan disertai adanya kesadaran publik akan isu tersebut. Isu kritikal terbagi ke dalam tiga kelompok berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu isu saat ini, isu berkembang dan isu potensial. Terdapat tiga kemampuan yang mempengaruhi dalam mengidentifikasi dan menetapkan isu, yaitu kemampuan Enviromental Scanning, Problem Solving, dan berpikir analisis. Selain itu, dikenal teknik dalam menganalisis isu yang terdiri dari teknik tapisan isu dan teknik analisis isu. Teknik tapisan isu dapat menggunakan kriteria aktual, kekhalayakan, problematik dan kelayakan (AKPK) ataupun kriteria urgency, seriousness dan growth (USG). Kemudian isu yang telah dianalisis dengan teknik tapisan dilakukan analisis mendalam dengan teknik analisis isu seperti mind mapping, fishbone, SWOT, tabel frekuensi ataupun analisis kesenjangan.
Modul 3 Kesiapsiagaan Bela Negara
Modul kesiapsiagaan bela negara digunakan untuk membantu CPNS dalam memahami dasar-dasar kesiapsiagaan bela negara, rencana aksi bela negara dan melakukan kegiatan kesiapsiagaan bela negara sebagai kemampuan awal bela negara dengan menunjukkan sikap perilaku bela negara melalui aktivitas di luar kelas melalui kegiatan praktik peraturan baris berbaris, tata upacara sipil, keprotokolan, bermain peran sebagai badan pengumpul keterangan, kemudian diakhiri dengan melakukan kegiatan ketangkasan fisik dan penguatan mental. Kesiapsiagaan bela negara merupakan aktualisasi nilai-nilai bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai peran dan profesi warga negara, demi menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Kesiapsiagaan bela negara bagi CPNS adalah kesiapan untuk mengabdikan diri secara total kepada negara dan bangsa dan kesiagaan untuk menghadapi berbagi ancaman multidimensional yang bisa saja terjadi di masa yang akan datang dan menjadi titik awal langkah penjang pengabdian yang didasari oleh nilai-nilai dasar negara. Adapun ruang lingkup Nilai-Nilai Dasar Bela Negara mencakup:
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa dan bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
6. Semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur.
Salah satu nilai dasar bela negara adalah memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sedangkan secara non fisik, yaitu dengan menjaga etika, etiket, moral dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat. Selain itu, kesehatan mental juga harus menjadi suatu perhatian. Mental berkaitan dengan interaksi antara pikiran dan emosi manusia. Mental yang sehat akan memengaruhi pembentukan karakter dan integritas diri yang baik sebagai ASN.
Aksi Nasional Bela Negara diartikan sebagai sinergi setiap warga negara guna mengatasi segala macam ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur. Dalam hal melaksanakan hal tersebut tentunya diperlukan kesiapsiagaan bela negara. Kegiatan yang dapat dilakukan untuk melatih kesiapsiagaan bela negara diantaranya yaitu peraturan baris berbaris (PBB), keprotokolan, kewaspadaan dini, membangun tim serta caraka malam dan api semangat bela negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H