Mohon tunggu...
Mumammadhabibbukhoriassaikhoni
Mumammadhabibbukhoriassaikhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Malpraktik Kedokteran Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Administrasi dan Etika Profesi

21 Desember 2024   12:34 Diperbarui: 21 Desember 2024   12:34 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Malpraktik kedokteran merupakan isu kompleks yang melibatkan aspek hukum pidana, administrasi, dan etika profesi, menghadirkan tantangan signifikan dalam dunia kesehatan Indonesia. Memahami implikasinya dari ketiga perspektif ini krusial untuk memastikan keadilan bagi pasien dan perlindungan bagi tenaga medis. Artikel ini akan membahas secara mendalam bagaimana malpraktik kedokteran dikaji dari ketiga aspek tersebut, menawarkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai fenomena ini.

 

Definisi dan Landasan Hukum

Malpraktik kedokteran, secara sederhana, adalah kesalahan atau kelalaian tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan yang mengakibatkan kerugian atau bahaya bagi pasien. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menjadi landasan hukum utama, menetapkan standar pelayanan medis, kompetensi, dan etika profesi yang wajib dipatuhi. Pelanggaran terhadap standar ini menjadi dasar terjadinya malpraktik. Definisi ini menekankan adanya kesalahan atau kelalaian yang dapat dibuktikan, bukan sekadar hasil yang kurang memuaskan. Kegagalan mencapai hasil yang diinginkan tidak otomatis berarti malpraktik, kecuali jika dapat dibuktikan adanya kesalahan dalam proses perawatan.

 

Aspek Hukum Pidana: Delik Umum dan Khusus

Dalam konteks hukum pidana, malpraktik kedokteran dapat dikategorikan sebagai delik umum atau delik khusus. Delik umum merujuk pada pelanggaran terhadap ketentuan pidana umum, seperti Pasal 359 KUHP (kelalaian yang menyebabkan kematian) atau Pasal 360 KUHP (kelalaian yang menyebabkan luka berat). Ini berarti tindakan medis yang mengakibatkan kematian atau luka berat dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut jika terbukti adanya kelalaian atau kesalahan. Sementara itu, delik khusus terkait dengan regulasi spesifik di bidang kesehatan, misalnya pelanggaran terhadap UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, di mana praktik medis tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.

 

Untuk membuktikan malpraktik dalam ranah pidana, tiga unsur utama harus terpenuhi: yang pertama adanya kelalaian atau kesalahan dalam pelaksanaan tindakan medis; yang kedua adanya akibat buruk yang timbul pada pasien, seperti cacat permanen atau kematian; dan terakhir adanya hubungan sebab-akibat yang jelas antara kelalaian dan akibat buruk yang terjadi. Pembuktian unsur-unsur ini seringkali menjadi tantangan, terutama dalam menentukan hubungan sebab-akibat, yang memerlukan keahlian medis dan bukti-bukti yang kuat. Peran saksi ahli (expert witness) dari bidang kedokteran menjadi sangat penting dalam proses ini.

 

Aspek Administrasi: Sanksi dan Prosedur 

Aspek administrasi malpraktik kedokteran berfokus pada pelanggaran prosedur dan standar operasional yang telah ditetapkan. Sanksi administrasi yang dapat dijatuhkan kepada tenaga medis yang terbukti bersalah beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin praktik oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sanksi lain yang mungkin dijatuhkatermasuk penundaan atau penghentian sementara izin kerja, serta kewajiban mengikuti pelatihan ulang.

 

Salah satu pelanggaran administrasi yang sering terjadi adalah pelanggaran standar informed consent, yaitu kegagalan tenaga medis untuk memberikan informasi yang cukup dan jelas kepada pasien tentang prosedur medis, risiko, dan alternatif pengobatan sebelum mendapatkan persetujuan. Pelanggaran informed consent dapat menjadi dasar tuntutan hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata.

 

Pentingnya pencatatan rekam medis yang lengkap dan akurat tidak dapat diabaikan. Rekam medis yang terdokumentasi dengan baik menjadi bukti penting dalam membela diri dari tuduhan malpraktik. Rumah sakit sebagai institusi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh staf medis bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan dan menyediakan sistem administrasi yang memadai.

 

Aspek Etika Profesi: Kode Etik dan Sanksi Moral 

Aspek etika profesi merupakan landasan moral bagi tenaga medis. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) mengatur kewajiban dokter terhadap pasien, sesama profesi, dan masyarakat. Pelanggaran etika, seperti diskriminasi terhadap pasien atau pengambilan keputusan medis yang tidak mengutamakan kepentingan terbaik pasien, dapat dianggap sebagai bentuk malpraktik. Sanksi atas pelanggaran etika diberikan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yang lebih bersifat moral dan memengaruhi reputasi tenaga medis.

 

Garis batas antara pelanggaran etika dan malpraktik seringkali kabur. Misalnya, pemberian pengobatan eksperimental tanpa persetujuan pasien dapat dianggap melanggar etika, standar administrasi, dan bahkan masuk dalam ranah pidana. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap Kode Etik Kedokteran dan standar praktik medis sangat penting untuk menghindari pelanggaran.

 

Tantangan dan Upaya Preventif 

Penanganan kasus malpraktik menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan perlindungan hak pasien dan menjaga kredibilitas profesi kedokteran. Keterbatasan literasi hukum di kalangan masyarakat juga menjadi kendala, di mana banyak pasien yang tidak memahami hak-hak mereka, sementara tenaga medis kurang memahami aspek hukum yang relevan dengan profesinya.

 

Pencegahan malpraktik memerlukan pendekatan holistik, meliputi: peningkatan kompetensi tenaga medis melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan; penguatan sistem administrasi dengan rekam medis yang lengkap dan transparan; edukasi pasien tentang hak-hak mereka dan prosedur medis; pengawasan aktif oleh lembaga independen seperti KKI dan MKDKI; dan penerapan asuransi malpraktik untuk melindungi dokter dari risiko finansial.

 

Kesimpulannya, Secara pidana, malpraktik melibatkan pembuktian kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada pasien, membutuhkan bukti kuat dan dukungan saksi ahli. Dalam aspek administrasi, pelanggaran prosedur, seperti kurangnya informed consent dan pencatatan rekam medis, menjadi fokus, dengan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin praktik. Kemudian untuk tantangan utama dalam menangani malpraktik meliputi keterbatasan pemahaman hukum oleh masyarakat dan tenaga medis, serta sulitnya pembuktian hubungan sebab-akibat dalam kasus pidana. Untuk mengatasi hal ini, maka diperlukan pendekatan preventif melalui edukasi pasien, peningkatan kompetensi tenaga medis, dan penguatan sistem administrasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas. Penerapan asuransi malpraktik juga menjadi langkah penting untuk melindungi hak pasien dan memberikan perlindungan finansial bagi tenaga medis. Dengan pendekatan yang holistik, malpraktik dapat diminimalkan, menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih adil dan berintegritas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun