Mohon tunggu...
Mumammadhabibbukhoriassaikhoni
Mumammadhabibbukhoriassaikhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Malpraktik Kedokteran Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Administrasi dan Etika Profesi

21 Desember 2024   12:34 Diperbarui: 21 Desember 2024   12:34 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Aspek administrasi malpraktik kedokteran berfokus pada pelanggaran prosedur dan standar operasional yang telah ditetapkan. Sanksi administrasi yang dapat dijatuhkan kepada tenaga medis yang terbukti bersalah beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin praktik oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Sanksi lain yang mungkin dijatuhkatermasuk penundaan atau penghentian sementara izin kerja, serta kewajiban mengikuti pelatihan ulang.

 

Salah satu pelanggaran administrasi yang sering terjadi adalah pelanggaran standar informed consent, yaitu kegagalan tenaga medis untuk memberikan informasi yang cukup dan jelas kepada pasien tentang prosedur medis, risiko, dan alternatif pengobatan sebelum mendapatkan persetujuan. Pelanggaran informed consent dapat menjadi dasar tuntutan hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata.

 

Pentingnya pencatatan rekam medis yang lengkap dan akurat tidak dapat diabaikan. Rekam medis yang terdokumentasi dengan baik menjadi bukti penting dalam membela diri dari tuduhan malpraktik. Rumah sakit sebagai institusi juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh staf medis bekerja sesuai standar yang telah ditetapkan dan menyediakan sistem administrasi yang memadai.

 

Aspek Etika Profesi: Kode Etik dan Sanksi Moral 

Aspek etika profesi merupakan landasan moral bagi tenaga medis. Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) mengatur kewajiban dokter terhadap pasien, sesama profesi, dan masyarakat. Pelanggaran etika, seperti diskriminasi terhadap pasien atau pengambilan keputusan medis yang tidak mengutamakan kepentingan terbaik pasien, dapat dianggap sebagai bentuk malpraktik. Sanksi atas pelanggaran etika diberikan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), yang lebih bersifat moral dan memengaruhi reputasi tenaga medis.

 

Garis batas antara pelanggaran etika dan malpraktik seringkali kabur. Misalnya, pemberian pengobatan eksperimental tanpa persetujuan pasien dapat dianggap melanggar etika, standar administrasi, dan bahkan masuk dalam ranah pidana. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap Kode Etik Kedokteran dan standar praktik medis sangat penting untuk menghindari pelanggaran.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun