Mohon tunggu...
Mumammadhabibbukhoriassaikhoni
Mumammadhabibbukhoriassaikhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Badminton

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Malpraktik Kedokteran Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana Administrasi dan Etika Profesi

21 Desember 2024   12:34 Diperbarui: 21 Desember 2024   12:34 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tantangan dan Upaya Preventif 

Penanganan kasus malpraktik menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan perlindungan hak pasien dan menjaga kredibilitas profesi kedokteran. Keterbatasan literasi hukum di kalangan masyarakat juga menjadi kendala, di mana banyak pasien yang tidak memahami hak-hak mereka, sementara tenaga medis kurang memahami aspek hukum yang relevan dengan profesinya.

 

Pencegahan malpraktik memerlukan pendekatan holistik, meliputi: peningkatan kompetensi tenaga medis melalui pelatihan dan pendidikan berkelanjutan; penguatan sistem administrasi dengan rekam medis yang lengkap dan transparan; edukasi pasien tentang hak-hak mereka dan prosedur medis; pengawasan aktif oleh lembaga independen seperti KKI dan MKDKI; dan penerapan asuransi malpraktik untuk melindungi dokter dari risiko finansial.

 

Kesimpulannya, Secara pidana, malpraktik melibatkan pembuktian kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada pasien, membutuhkan bukti kuat dan dukungan saksi ahli. Dalam aspek administrasi, pelanggaran prosedur, seperti kurangnya informed consent dan pencatatan rekam medis, menjadi fokus, dengan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pencabutan izin praktik. Kemudian untuk tantangan utama dalam menangani malpraktik meliputi keterbatasan pemahaman hukum oleh masyarakat dan tenaga medis, serta sulitnya pembuktian hubungan sebab-akibat dalam kasus pidana. Untuk mengatasi hal ini, maka diperlukan pendekatan preventif melalui edukasi pasien, peningkatan kompetensi tenaga medis, dan penguatan sistem administrasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas. Penerapan asuransi malpraktik juga menjadi langkah penting untuk melindungi hak pasien dan memberikan perlindungan finansial bagi tenaga medis. Dengan pendekatan yang holistik, malpraktik dapat diminimalkan, menciptakan ekosistem kesehatan yang lebih adil dan berintegritas. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun