Selain itu, Kapolda menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan
masyarakat atas insiden ini. "Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara
transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya. Proses hukum terhadap
Bripda SA akan dilakukan dengan mengacu pada KUHP dan aturan internal Polri
terkait pelanggaran kode etik profesi.
Polisi yang terlibat segera diamankan untuk mencegah pelarian atau tindakan lain yang
dapat menghambat proses hukum.Mengumpulkan bukti fisik seperti senjata api,
proyektil, selongsong peluru, dan barang-barang di lokasi kejadian.Memeriksa saksi di
lokasi kejadian, baik masyarakat maupun anggota kepolisian lain yang terlibat atau
mengetahui insiden tersebut.Menginterogasi pelaku untuk mengetahui motif,
kronologi, dan kondisi saat insiden terjadi.