Mohon tunggu...
Muhammad Fiki Alwi
Muhammad Fiki Alwi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Radin Intan Lampung, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Manajemen Bisnis Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Bagi Hasil dalam Keuangan Syariah

4 Desember 2023   08:31 Diperbarui: 7 Desember 2023   19:48 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Otoritas Jasa Keuangan, Konsep Operasional Perbankan Syariah.

3. Menurut Abdul Karim (2003:182),  (1993:181), Muhammad (2005:62-64), (2005:64) Dalam Syarat Syarat Mudharabah.

4. Menurut Ridwan (2004:99) Berakhirnya Akad Mudharabah

5. Menurut DSN - MUI Nomor: 07/DSN/MUI/IV/2000 Tentang Akad Pembiayaan Mudharabah (qiradh)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun