4. Adanya pekerjaan ataupun usaha
5. Nisbah keuntungan
Adapun berakhirnya Akad Mudharabah yaitu:
1. Masing-masing pihak menyatakan akad batal, pekerja dilarang untuk bertindak hukum terhadap modal yang diberikan, atau pemilik modal menarik modalnya.
2. Salah seorang yang berakad meninggal dunia.Â
3. Salah seorang yang berakad gila.
4. Pemilik modal murtad (keluar dari agama Islam), menurut Imam Abu Hanifah, akad mudharabah batal.
5. Modal habis ditangan pemilik modal sebelum dikelola oleh pekerja.
Dari pengertian tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa akad mudharabah adalah perjanjian kerja sama suatu usaha antara pemilik modal dan pengelola modal. Akad ini sering kita jumpai di perbankan syariah. Menurut Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI), akad tersebut dikeluarkan untuk menghindari riba. Barang atau jenis usaha yang dipilih pun tidak diharamkan oleh ajaran syariah Islam. Ketentuan akad mudharabah tercantum pada fatwa DSN - MUI Nomor: 07/DSN/MUI/IV/2000. Keuntungan usaha akan dibagi antara pemilik modal dan pengelola modal berdasarkan nisbah atau bagi hasil yang telah disepakati saat akad.
Sumber:Â
1. Fiqih Muamalah 1 oleh Darwis Harahap & Arbanur Rasyid.