Mohon tunggu...
Muhammad Fiki Alwi
Muhammad Fiki Alwi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Radin Intan Lampung, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Manajemen Bisnis Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Bagi Hasil dalam Keuangan Syariah

4 Desember 2023   08:31 Diperbarui: 7 Desember 2023   19:48 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4. Adanya pekerjaan ataupun usaha

5. Nisbah keuntungan

Adapun berakhirnya Akad Mudharabah yaitu:

1. Masing-masing pihak menyatakan akad batal, pekerja dilarang untuk bertindak hukum terhadap modal yang diberikan, atau pemilik modal menarik modalnya.

2. Salah seorang yang berakad meninggal dunia. 

3. Salah seorang yang berakad gila.

4. Pemilik modal murtad (keluar dari agama Islam), menurut Imam Abu Hanifah, akad mudharabah batal.

5. Modal habis ditangan pemilik modal sebelum dikelola oleh pekerja.

Dari pengertian tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa akad mudharabah adalah perjanjian kerja sama suatu usaha antara pemilik modal dan pengelola modal. Akad ini sering kita jumpai di perbankan syariah. Menurut Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN - MUI), akad tersebut dikeluarkan untuk menghindari riba. Barang atau jenis usaha yang dipilih pun tidak diharamkan oleh ajaran syariah Islam. Ketentuan akad mudharabah tercantum pada fatwa DSN - MUI Nomor: 07/DSN/MUI/IV/2000. Keuntungan usaha akan dibagi antara pemilik modal dan pengelola modal berdasarkan nisbah atau bagi hasil yang telah disepakati saat akad.

Sumber: 

1. Fiqih Muamalah 1 oleh Darwis Harahap & Arbanur Rasyid.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun