TUGAS KULIAH AKHIR SEMESTER
MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
Nama : Muhammad Faza Aulia'
Nim : 212111095
Kelas : HES 5C
1. Faktor-Faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu :
a. Faktor Hukumnya Sendiri
Hukum memiliki peran penting dalam mencapai keadilan, kepastian, dan manfaat. Namun, kadang terjadi pertentangan antara kepastian hukum yang konkret dan keadilan yang lebih abstrak. Prioritas utama dalam menghadapi masalah hukum seharusnya adalah mencapai keadilan, mengingat hukum melibatkan tidak hanya undang-undang tertulis tetapi juga norma yang mengatur masyarakat.
b. Faktor Penegak Hukum
Melibatkan pihak yang membuat dan melaksanakan hukum, termasuk aparat seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, penasihat hukum, dan petugas sipir di lembaga pemasyarakatan. Mereka bertanggung jawab dalam memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat hukum secara proporsional.
c. Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung
Mencakup sarana fisik dan unsur lainnya seperti tenaga manusia terampil, organisasi efisien, peralatan memadai, serta keuangan yang cukup. Ketersediaan fasilitas ini penting untuk keberhasilan penegakan hukum, terutama dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
d. Faktor Masyarakat
Menyangkut pemahaman masyarakat terhadap norma hukum yang berlaku, serta kepercayaan terhadap hukum dan penegaknya. Persepsi masyarakat terhadap penegak hukum dapat memengaruhi penafsiran undang-undang, dan ketidakselarasan perundang-undangan dengan perkembangan masyarakat.
e. Faktor Kebudayaan
Mempengaruhi tindakan dan perilaku masyarakat dalam memahami norma hukum di wilayah mereka. Ini juga terkait dengan aturan yang mengatur partisipasi dalam kegiatan sosial yang berdampak pada penegakan hukum.
Semua faktor ini saling terhubung dan berperan penting dalam membentuk karakter masyarakat dan penegak hukum yang adil, bersih, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat.
2. Â Contoh pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Ekonomi Syariah
Pendekatan sosiologis terhadap hukum ekonomi syariah menyesuaikan diri dengan evolusi kebutuhan dasar manusia yang terus berkembang dan pertumbuhan yang signifikan dalam bisnis setiap tahunnya. Tantangan-tantangan sosial seperti kurangnya penghasilan dan lapangan pekerjaan mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan usaha pribadi sebagai solusi kebutuhan harian. Dalam Islam, usaha ini terkait dengan muamalah, regulasi transaksi yang menekankan kejujuran, keadilan, dan produk yang dihasilkan harus halal. Produsen diwajibkan memberikan produk dan informasi jujur, terutama dalam muamalah, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah fokus pada pengaruh serta interaksi antara hukum, agama, dan struktur sosial dalam konteks ekonomi Islam. Misalnya, analisis tentang bagaimana nilai-nilai, norma, dan keyakinan dalam masyarakat Islam mempengaruhi praktik ekonomi, regulasi, dan implementasi hukum ekonomi syariah. Pendekatan ini juga melibatkan studi tentang bagaimana lembaga sosial dan budaya Islam membentuk serta memengaruhi kebijakan ekonomi dan implementasi praktik ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Kritik terhadap sentralisme hukum oleh legal pluralism menyoroti cenderungnya sentralisme hukum untuk mengabaikan pluralitas sistem hukum yang ada dalam masyarakat. Dampaknya bisa mengakibatkan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum tersendiri. Legal pluralism menekankan perlunya pengakuan dan pertimbangan terhadap beragam sistem hukum dalam masyarakat, dengan harapan mewujudkan keadilan bagi seluruh kelompok.
Sebaliknya, kritik dari progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia menyoroti dominasi pendekatan positivistik yang bersifat sentralistik. Hal ini menyebabkan kurangnya perhatian terhadap keragaman sistem hukum di masyarakat. Situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok minoritas serta memperkuat dominasi kelompok mayoritas.
Pluralisme hukum dianggap tidak dapat mempersempit batasan istilah hukum yang sudah umum digunakan. Sementara itu, keterbatasan dalam mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro dalam pluralisme hukum menjadi sorotan, termasuk kelalaian terhadap aspek keadilan menurut Rikardo Simarmata.
Kritik terhadap penerapan hukum di Indonesia oleh pendekatan hukum progresif mencerminkan semangat dan tujuan inti dari Hukum Progresif itu sendiri. Misi utamanya adalah memberikan keadilan dan kebahagiaan kepada masyarakat, sejalan dengan pembentukan pemerintahan Indonesia yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofis negara dan hukum dalam kehidupan bersama. Sistem Hukum Indonesia, berasal dari tradisi hukum Kontinental yang berakar pada pandangan positivistik, mengutamakan "kepastian hukum".
4.Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.
- Law and Social Control
Hukum, pada dasarnya, adalah peraturan yang juga memiliki tujuan lain, yaitu mengatur kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Di sisi lain, sosial control memiliki peran dalam membentuk norma baru yang menggantikan norma lama, membentuk kepribadian seseorang, dan mengharuskan ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
- Law as Tool of Engeenering
Law as Tool of Engeenering adalah Hukum sebagai alat rekayasa sosial dapat dipahami sebagai gagasan bahwa hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Konsep ini muncul dari pemikiran Roscoe Pound tentang yurisprudensi sosiologis sebagai respon terhadap ajaran formalisme klasik. Maka Dalam konteks ini, dapat diartikan bahwa hukum juga turut berperan dalam mengubah nilai-nilai sosial masyarakat.
- Socio-Legal Studies
Socio-legal studies adalah istilah yang mencakup berbagai disiplin ilmu sosial seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, politik hukum, dan psikologi hukum. Istilah ini merujuk pada pendekatan sosial terhadap hukum, dengan asumsi bahwa hukum merupakan fenomena sosial yang tidak dapat dipisahkan dari konteks sosialnya. Â
- Legal Pluralism
Legal pluralism merujuk pada kemunculan lebih dari satu peraturan atau aturan hukum dalam kehidupan sosial. Keberadaan dan timbulnya pluralisme hukum di Indonesia dipengaruhi oleh sejarah masyarakat Indonesia yang ditandai oleh perbedaan suku, bahasa, budaya, agama, dan ras.
5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?
Setelah mempelajari sosiologi hukum pada saat perkuliahan membuka wawasan saya tentang bagaimana hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai produk dari dinamika sosial. Pelajaran dari sosiologi hukum memberikan pemahaman tentang pentingnya konteks sosial, budaya, dan sejarah dalam pembentukan, implementasi, dan evolusi hukum.
Kedepannya, saya ingin  mengembangkan pemahaman tentang sosiologi hukum dengan mengeksplorasi lebih jauh mengenai bagaimana faktor-faktor sosial, politik, dan ekonomi berinteraksi dalam proses pembentukan hukum. Selain itu, saya juga ingin mengetahui lebih dalam tentang  bagaimana hukum mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perubahan sosial, teknologi, dan nilai-nilai masyarakat, serta upaya-upaya inovatif dalam meningkatkan keadilan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI