Semua faktor ini saling terhubung dan berperan penting dalam membentuk karakter masyarakat dan penegak hukum yang adil, bersih, dan sesuai dengan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat.
2. Â Contoh pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Ekonomi Syariah
Pendekatan sosiologis terhadap hukum ekonomi syariah menyesuaikan diri dengan evolusi kebutuhan dasar manusia yang terus berkembang dan pertumbuhan yang signifikan dalam bisnis setiap tahunnya. Tantangan-tantangan sosial seperti kurangnya penghasilan dan lapangan pekerjaan mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan usaha pribadi sebagai solusi kebutuhan harian. Dalam Islam, usaha ini terkait dengan muamalah, regulasi transaksi yang menekankan kejujuran, keadilan, dan produk yang dihasilkan harus halal. Produsen diwajibkan memberikan produk dan informasi jujur, terutama dalam muamalah, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah fokus pada pengaruh serta interaksi antara hukum, agama, dan struktur sosial dalam konteks ekonomi Islam. Misalnya, analisis tentang bagaimana nilai-nilai, norma, dan keyakinan dalam masyarakat Islam mempengaruhi praktik ekonomi, regulasi, dan implementasi hukum ekonomi syariah. Pendekatan ini juga melibatkan studi tentang bagaimana lembaga sosial dan budaya Islam membentuk serta memengaruhi kebijakan ekonomi dan implementasi praktik ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Kritik terhadap sentralisme hukum oleh legal pluralism menyoroti cenderungnya sentralisme hukum untuk mengabaikan pluralitas sistem hukum yang ada dalam masyarakat. Dampaknya bisa mengakibatkan ketidakadilan terhadap kelompok minoritas yang memiliki sistem hukum tersendiri. Legal pluralism menekankan perlunya pengakuan dan pertimbangan terhadap beragam sistem hukum dalam masyarakat, dengan harapan mewujudkan keadilan bagi seluruh kelompok.
Sebaliknya, kritik dari progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia menyoroti dominasi pendekatan positivistik yang bersifat sentralistik. Hal ini menyebabkan kurangnya perhatian terhadap keragaman sistem hukum di masyarakat. Situasi ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi kelompok minoritas serta memperkuat dominasi kelompok mayoritas.
Pluralisme hukum dianggap tidak dapat mempersempit batasan istilah hukum yang sudah umum digunakan. Sementara itu, keterbatasan dalam mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro dalam pluralisme hukum menjadi sorotan, termasuk kelalaian terhadap aspek keadilan menurut Rikardo Simarmata.
Kritik terhadap penerapan hukum di Indonesia oleh pendekatan hukum progresif mencerminkan semangat dan tujuan inti dari Hukum Progresif itu sendiri. Misi utamanya adalah memberikan keadilan dan kebahagiaan kepada masyarakat, sejalan dengan pembentukan pemerintahan Indonesia yang dinyatakan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofis negara dan hukum dalam kehidupan bersama. Sistem Hukum Indonesia, berasal dari tradisi hukum Kontinental yang berakar pada pandangan positivistik, mengutamakan "kepastian hukum".
4.Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism.
- Law and Social Control
Hukum, pada dasarnya, adalah peraturan yang juga memiliki tujuan lain, yaitu mengatur kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Di sisi lain, sosial control memiliki peran dalam membentuk norma baru yang menggantikan norma lama, membentuk kepribadian seseorang, dan mengharuskan ketaatan terhadap aturan yang telah ditetapkan.