TUGAS KULIAH AKHIR SEMESTER
MATA KULIAH SOSIOLOGI HUKUM
Nama : Muhammad Faza Aulia'
Nim : 212111095
Kelas : HES 5C
1. Faktor-Faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu :
a. Faktor Hukumnya Sendiri
Hukum memiliki peran penting dalam mencapai keadilan, kepastian, dan manfaat. Namun, kadang terjadi pertentangan antara kepastian hukum yang konkret dan keadilan yang lebih abstrak. Prioritas utama dalam menghadapi masalah hukum seharusnya adalah mencapai keadilan, mengingat hukum melibatkan tidak hanya undang-undang tertulis tetapi juga norma yang mengatur masyarakat.
b. Faktor Penegak Hukum
Melibatkan pihak yang membuat dan melaksanakan hukum, termasuk aparat seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, penasihat hukum, dan petugas sipir di lembaga pemasyarakatan. Mereka bertanggung jawab dalam memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat hukum secara proporsional.
c. Faktor Sarana atau Fasilitas Pendukung
Mencakup sarana fisik dan unsur lainnya seperti tenaga manusia terampil, organisasi efisien, peralatan memadai, serta keuangan yang cukup. Ketersediaan fasilitas ini penting untuk keberhasilan penegakan hukum, terutama dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
d. Faktor Masyarakat
Menyangkut pemahaman masyarakat terhadap norma hukum yang berlaku, serta kepercayaan terhadap hukum dan penegaknya. Persepsi masyarakat terhadap penegak hukum dapat memengaruhi penafsiran undang-undang, dan ketidakselarasan perundang-undangan dengan perkembangan masyarakat.
e. Faktor Kebudayaan
Mempengaruhi tindakan dan perilaku masyarakat dalam memahami norma hukum di wilayah mereka. Ini juga terkait dengan aturan yang mengatur partisipasi dalam kegiatan sosial yang berdampak pada penegakan hukum.