2. Menyalurkan naluri ayah atau ibu
3. Menumbuhkan tanggung jawab atas pengasuhan dan pendidikan anak, yang mendorong seseorang untuk membahagiakan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
4. Untuk membagi tanggung jawab kedua belah pihak antara suami dan istri.
5. Keluarga masing-masing pihak bersatu, bahkan hubungan keluarga menikah semakin kuat dan lahirlah keluarga baru.
D. Syarat Sahnya PerkawinanÂ
Pernikahan yang sah secara hukum Islam adalah yang telah sempurna rukunrukunnya dan terpenuhi syarat-syaratnya. Rukun dan syarat menentukan suatu hukum terutama yang berhubungan dengan sah atau tidaknya. Jumhur Ulama berpendapat bahwa rukun perkawinan terdiri dari: a. Adanya calon suami dan istri yang akan melakuakan perkawinan b. Adanya wali dari pihak calon pengantin wanita c. Adanya dua orang saksi d. Sighat akad nikah yaitu ijab kabul. Â
E. Kedudukan Wali dan Saksi
a. Wali
Wali adalah orang yang berhak melangsungkan perkawinan perempuan di bawah perwaliannya. Kedudukan wali dalam perjanjian pranikah bersifat mengikat, dan perjanjian pranikah yang tidak dipenuhi oleh wali adalah batal. Kebanyakan ulama membagi wali menjadi dua kelompok, yaitu (a) wali nasab, yaitu. orang yang mempunyai perwalian atas silsilah keluarga. Inilah orang-orang yang termasuk ahli waris hakim (b) wali hakim, Wali keluarga dibedakan menjadi dua jenis, yaitu wali yang menguntungkan dan wali yang merugikan. wali mujbir adalah wali yang berhak mengawini gadis yang berada di bawah perwaliannya meskipun anak tersebut belum memberikan izin tegas kepadanya. wali ghair mujbir adalah wali yang tidak berhak mengawini wanita yang berada di bawah perwaliannya tanpa persetujuan tegas darinya. Mereka berbeda dengan ayah dan kakek. Seseorang yang termasuk ahli waris dari pasangan dianggap sebagai wali perkawinan yang sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Kamal al-ahliyah yang artinya dewasa, berakal, dan mandiri. Islam Adil Cerdas Saat ini tidak melakukan Ihram
b. Saksi
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, peranan saksi dalam suatu kontrak. Kehadiran saksi dalam pesta pernikahan bermanfaat bagi kedua belah pihak, baik perempuan maupun laki-laki. Setidaknya ada dua akta dalam sebuah pernikahan. Pertama, menghindari tuduhan perzinahan dan fitnah. Kedua, mengharapkan para pihak untuk mengingkari dan menghindari tanggung jawab mereka sebagai suami dan istri. Pernikahan sangatlah penting, karena saksi merupakan salah satu rukun pernikahan dan syarat sahnya pernikahan. Persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi adalah sebagai berikut: 1) Beragama Islam 2) Akal Sehat 3) Baligh 4) Bertakwa (agama yang baik) 5) Tidak tuli atau tuli.