d. 5% Mereka tidak mempunyai kesempatan untuk mengurus prosedur pernikahan melalui KUA yang ada.
e. 10% Anggapan orang Indonesia pada umumnya wanita yang tidak menikah ataupun belum menikah itu "kurang dihargai"
f. 5% karena sudah hamil di luar nikah
g. 5% tidak mendapat persetujuan keluarga.
2. Dampak Pernikahan Siri
Menurut hukum perkawinan di Indonesia nikah sirimenimbulkan dampak sebagai berikut:
a. Tidak mempunyai kekuatan hukum karena dianggap tidak pernah ada perkawinan sehingga ia tidak menimbulkan akibat hukum.
b. Tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan perkawinan yang baru sebagaimana diatur dalam pasal 24 Undang-Undang Perkawinan.
c. Tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut hak oleh pihak wanita sebagai isteri dan juga anak-anaknya.
d. Tidak dapat dijadikan dasar untuk mejatuhkan pidana berdasarkan ketentuan pasal 219 KUHP.Â
Dapat disimpulkan bahwa dampak yang terjadi akibat nikah siri lebih banyak diderita oleh perempuan atau istri dan anak walaupun ada juga dampak bagi ayah antara lain: