b. Wanita hamil dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya.
c. Rukun dan syarat pernikahan terpenuhi.
d. Tidak ada paksaan dari pihak manapun.
e. Di beberapa agama lain, pernikahan wanita hamil mungkin tidak dianjurkan atau bahkan dilarang.
Yuridis:
a. Di Indonesia, pernikahan wanita hamil di bawah umur diperbolehkan dengan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.
b. Dispensasi kawin dapat diajukan atas alasan:
c. Hamil di luar nikah.
 d. Khawatir terjadi fitnah.
 e. Mencegah terjadinya pergaulan bebas.
f. Pernikahan wanita hamil harus memenuhi syarat sah pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!