Mohon tunggu...
Muhammad Fathul Arham
Muhammad Fathul Arham Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bijaksana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Perkawinan Wanita Hamil

27 Februari 2024   20:15 Diperbarui: 27 Februari 2024   20:27 142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

b. Wanita hamil dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya.

c. Rukun dan syarat pernikahan terpenuhi.

d. Tidak ada paksaan dari pihak manapun.

e. Di beberapa agama lain, pernikahan wanita hamil mungkin tidak dianjurkan atau bahkan dilarang.

Yuridis:

a. Di Indonesia, pernikahan wanita hamil di bawah umur diperbolehkan dengan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.

b. Dispensasi kawin dapat diajukan atas alasan:

c. Hamil di luar nikah.

 d. Khawatir terjadi fitnah.

 e. Mencegah terjadinya pergaulan bebas.

f. Pernikahan wanita hamil harus memenuhi syarat sah pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun