Mohon tunggu...
Muhammad Farrel Rahmat Harahap
Muhammad Farrel Rahmat Harahap Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Hukum, Penulis, dan Pengamat

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kehadiran Tiongkok di Laut China Selatan: Indonesia dalam Poros Sengketa di Kawasan dan Kedaulatan di Laut Natuna Utara

30 Mei 2024   09:45 Diperbarui: 30 Mei 2024   10:04 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekreariat Kabinet Republik Indonesia

Kondisi Sengketa Laut China Selatan (LCS)

          Sengketa Laut China Selatan antara Indonesia dan Tiongkok bermula dari klaim sepihak Tiongkok yang mengacu kepada Sembilan Garis Putus-Putus (Nine Dash Line) di LCS. Nine Dash Line sejak ditetapkanya pada tahun 1952 menurut Republik Rakyat Tiongkok (RRT) merupakan wilayah laut Tiongkok yang berbasis kepada sisi historis masa lampau dan merupakan wilayah penangkapan ikan tradisional Tiongkok. Pada mulanya, kebijakan luar negeri Indonesia dalam menyikapi Nine Dash Line di LSC itu adalah pasif. Akibat dari klaim Tiongkok di LCS tersebut turut pula menyeret beberapa negara lain di Asia Tenggara yaitu Filipina, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Vietnam. Sengketa Tiongkok dengan beberapa negara tersebut dikarenakan Nine Dash Line Tiongkok turut menyerobot wilayah ZEE beberapa negara Asia Tenggara lainnya. Indonesia mulai aktif menolak klaim Tiongkok di LCS ketika Nine Dash Line itu menyerobot ZEE Indonesia di laut Natuna Utara.

          Sengketa di Laut China Selatan merupakan sengketa yang kompleks, bukan sebatas wilayah perairan akan tetapi juga kepulauan yang berada didalamnya. Kepulauan Spratly , Kepulauan Paracel , Scarborough Shoal , dan berbagai pulau di perbatasan Teluk Tonkin merupakan objek persengketaan di Laut China Selatan. Meski menjadi objek persengketaan, pulau--pulau tersebut berada di bawah pendudukan beberapa negara yang bersengketa. Hingga saat ini, Tiongkok menguasai seluruh pulau di Paracel. Di Spratly, Vietnam menguasai pulau terbanyak dengan total 29 pulau, sedangkan Filipina menguasai delapan pulau, Malaysia dengan 5 pulau, Tiongkok dengan 5 pulau, dan Taiwan dengan 1 pulau.

Raksasa Asia di Kawasan Asia Tenggara

          Abad ke--21 menandai kemunculan Tiongkok modern sebagai satu raksasa Asia yang mendominasi ekonomi dan geopolitik dunia. Sejak negara itu mulai mereformasi ekonominya pada masa kepemimpinan Deng Xiaoping di dekade 70an dan 80an, ekonomi Tiongkok tumbuh dengan pesat dan kini menjadi negara dengan ekonomi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Pertumbuhan ekonomi itu mempengaruhi geopolitik dunia, dengan Tiongkok tampil menggantikan Uni Soviet sebagai rival percaturan politik dunia melawan Amerika Serikat dan sekutunya. Salah satu bukti nyata kesuksesan ekonomi Tiongkok adalah program Belt Road Initiative (BRI), merupakan forum perencaanan dan pembangunan ekonomi dimana Tiongkok sebagai pemrakarsa nya melakukan penanaman modal di beberapa negara dunia dengan tujuan meningkatkan "kemakmuran" bersama. Indonesia dan negara lain di Asia Tenggara merupakan negara yang ikut bergabung didalam program tersebut.

          Sebagai negara besar dengan penduduk yang menyentuh angka 1 milyar jiwa, Tiongkok didukung dengan Angkatan Bersenjatanya yang kuat telah menciptakan prestise luar biasa dan tumbuh menjadi Global Superpower. Keadaan tersebut barangkali bisa menjelaskan pola agresif politik luar negeri Tiongkok  dalam beberapa tahun belakangan ini, yang disisi lain berhadapan dengan Amerika Serikat dalam memperebutkan pengaruh di dunia.

          Menyikapi persengketaan dengan  Tiongkok di Laut China Selatan, Indonesia perlu bijaksana dengan melakukan pendekatan secara diplomatik. Adalah tidak tepat bagi penulis dan yang diyakini juga adalah pendapat umum, melakukan konfrontasi fisik dengan Tiongkok sedangkan cara-cara penyelesaian secara damai masih tersedia, apalagi di era modern dan keterbukaan saat ini.

          Apakah klaim Tiongkok di LCS yang menyerobot ZEE negara kita merupakan bentuk pelanggaran kedaulatan? Apakah dengan masuknya nelayan Tiongkok dan didalam beberapa kasus dilindungi oleh aparat berwenang Tiongkok juga merupakan bentuk penghinaan terhadap kedaulatan Indonesia dan hukum internasional yang berlaku? Dengan tegas penulis akan menjawab, ya. Tiongkok jelas telah melakukan pelanggaran kedaulatan terhadap Indonesia di ZEE Laut Natuna Utara. Secara hukum internasional, posisi ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara adalah legal bila berbasis kepada UNCLOS 1982. Berbanding dengan klaim Tiongkok yang tidak memiliki keabsahan hukum, yang mengacu pada hukum internasional di dalam Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) tahun 2016 di Den Haag telah memutuskan bahwa klaim Tiongkok atas laut China Selatan dan kepulauan diatas nya, sama sekali tidak sah.

          Senjata utama Indonesia dalam menghadapi Tiongkok adalah dengan diplomasi. Dalam hal ini, prinsip politik luar negeri kita adalah bebas dan aktif. Adalah kekeliruan jika Indonesia bersikap pasif dalam persoalan sengketa di LCS. Sesuai dengan amanat konstitusi kita yaitu UUD 1945 didalam pembukaan alinea ke-4, dinyatakan  untuk "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi...". Penulis berpendapat, politik luar negeri kita yang secara aktif semata bukan demi kepada kepentingan Indonesia saja, tetapi perlu untuk terlibat didalam mewujudkan perdamaian dunia secara keseluruhan. Kestabilan kawasan Asia Tenggara dengan sengketa LCS didalamnya merupakan tanggung jawab bersama negara-negara ASEAN, terutamanya Indonesia.

          Penulis berpendapat, penyelesaian sengketa LCS dengan Tiongkok lewat diplomasi akan sukar mencapai tujuannya bila dilakukan secara terpisah oleh negara-negara yang bersengketa. Penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan melalui diplomasi multilateral para negara-negara yang berkonflik, untuk dengan kemudian mendapatkan persetujuan dan keputusan akhir bersama-sama. Penulis mencontohkan, jika penyelesaian secara terpisah dilakukan antara Indonesia dan Tiongkok tanpa mengikut sertakan negara-negara lainnya yang berkonflik, maka bisa saja didalam poin-poin persetujuan anatara Indonesia-Tiongkok yang mengatur batas-batas wilayah di LCS, ternyata malah mendapatkan penolakan dari negara-negara lain. Tentu akan menjadi persoalan yang baru lagi, sehingga perdamaian di LCS tidak akan bisa tercapai. Untuk mendukung opini tersebut, penulis mengambil contoh pada kasus sengketa Laut Mediterania. Turki dan Libya (GNA) menandatangani sebuah perjanjian maritim pada tahun 2019 silam yang menentukan ZEE di sekitaran pulau Kreta, yang kemudian mendapat penolakan keras dari Yunani karena dianggap mengurangi kedaulatan Yunani. Di tahun yang sama, Yunani menandatangani perjanjian maritim dengan Mesir untuk menandingi perjanjian Turki-GNA itu. Dengan demikian persoalan sengketa laut di kawasan Mediterania menjadi berlarut hingga masa kini. 

          Sebab lainnya, bahwa jalur diplomasi harus diutamakan dalam penyelesaian sengketa di LCS adalah karena UNCLOS 1982 akan menguntungkan posisi Indonesia di LCS. Justru keabsahan klaim Tiongkok di LCS tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali. Penulis mencoba untuk mendalami alasan eksistensi kedaulatan Tiongkok di LCS adalah karena latar belakang historis.Berdasarkan historis, para pelaut dan nelayan Tiongkok dari era Yuan, Ming, dan Qing telah menggunakan LCS sebagai jalur pelayaran dan perdagangan. Indonesia berdasarkan historis Sriwijaya dan Majapahit pun turut meramaikan pelayaran dan perdagangan di LCS pada masa lampau. Apakah Indonesia kemudian menjadi pemilik sah kedaulatan LCS berdasarkan historisnya? . Klaim Indonesia mengenai hak kedaulatan di Laut Natuna Utara hanya menagcu kepada prinsip hukum internasional yang berlaku dan telah diakui oleh dunia, yaitu UNCLOS 1982.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun