Mohon tunggu...
Money

Akuntansi Syariah, Pendekatan Normatif, Historis, dan Aplikatif

13 Maret 2019   00:16 Diperbarui: 13 Maret 2019   00:31 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika kata muhasabah di kaitkan dengan ihtisab dan critanya dikaitkan pencatatan, maka artinya adalah perbuatan seseorang secara terus-menerus sampai pada pengadilan akhirat dan melalui timbangan (mizan) sebagai alat pengukurnya ,serta tuhan sebagai akutannya.

Selain itu jika kita cermati surat allah memerintahkan untuk melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah terjadi selama melakukan muamalah.dari hasil penulisan tersebut dapat digunakan sebagai informasi untuk menentukan apa yang akan di perbuatkan oleh seseorang.

Dalam hal ini para ahli merumuskan beberapa tujuan terpenting akuntansi syariah diantaranya:

Perlindungan Harta (hifzul maal)

Eksistensi Pencatatan Ketika Ada Perselisihan

Dapat Membantu Dalam Mengambil Keputusan

Para ahli mengartikan bahwa tanpa bantuan data-data yang tercatat dalam pembukuan maka pelaku bisnis akan sulit dalam mengungkapkan pikiran yang benar ketika mengambil keputusan yang bijak.

Menentukan Hasil-Hasil Usaha Yang Akan Di zakatkan

Saat akan menentukan perhitungan zakat harus mengetahui hasil usaha (pendapatan) baik keuntungan atau kerugiannya. Atas dasar tersebut maka dapat dengan mudah dihitung berapa jumlah yang harus dikeluarkan zakat atas hartanya.

Menentukan dan Menghitung Hak-Hak Yang Berserikat

Prinsip dasar akutansi syariah

1.Prinsip pertanggung jawaban

       2. prinsip keadilan

                   3.prinsip kebenaran

Prinsip kebenaran ini sebenarnya tidak dapat di lepaskan dengan prinsip keadilan. Kebenaran di dalam alqur an tidak di perbolehkan untuk dicampur aduk kan dengan kebathilan al qur an telah menggariskan bahwa ukuran alat atau instrumen untuk menetapkan kebenaran tidaklah didasarkan pada nafsu.

AAOIFI, Shari'a Standards, Bahrain: 2003

Antonio, Muhammad Syafi'i dan C.K Hakim. Lembaga Keuangan Islam

dalam Prospektif Sejarah.

Arifin Z., Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Alvabet, 2003.

Memahami Bank Syari'ah, Lingkup, Peluang, Tantangan dan

Prospek, Jakarta: Alvabet, 2003.

Departemen Agama. Al Quran dan Terjemahannya, Jakarta: 1979.

Harahap, S.S. Bunga Rampai Akuntansi Islam, Jakarta: Pustaka Quantum

Prima, 2003.

IAI, BI, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI), Jakarta:

Biro Perbankan Syariah Bank Indonesia, 2003.

IAI, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Akuntansi Perbankan

Syariah, Jakarta: Salemba Empat, 2002.

Mauludi, Ali, Teknik Memahami Akuntansi Syari'ah, Jakarta: Alim's

Publishing, 2014.

Shihab, Quraish M., Tafsir al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati, 2007.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun