Mohon tunggu...
Muhammad FahmiHidayatullah
Muhammad FahmiHidayatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN KHAS JEMBER

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi dalam Kehidupan Bermasyarakat

12 Juni 2023   19:42 Diperbarui: 12 Juni 2023   19:50 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

DEMOKRASI

Kata Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu"demos" dan "kratos". Demos berarti rakyat

sedangkan Kratos berarti pemerintahan. Jadi Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan

yang mengikutsertakan seluruh masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut

tentang masalah kenegaraan dan kepentingan bersama. Dalam Islam dikenal dengan kata syura

atau musyawarah yang diambil dari kata"syawara" yang berarti meminta pendapat dan

mencari kebenaran. Berikut adalah salah satu Hadis atau dalil tentang Musyawarah/ demokrasi yang artinya: "dari Abu Hurairah berkata: saya tidak pernah melihat seseorang yang paling

banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya dibanding Rasulullah SAW."

(HR. Tirmidzi dan dikatakan Hadis Hasan)

Hadis di atas menjelaskan orang yang paling demokratis adalah orang yang suka

bermusyawarah. Sebagaimana yang telah dicontohkan oleh baginda Rasulullah SAW,

beliau selalu melibatkan para sahabatnya untuk dimintai pendapat dan melakukan

musyawarah bersama. Seperti dalam hal strategi perang, penataan negara, penentuan

hukum sosial, dan lain sebagainya.

Sesungguhnya yang menjadi prinsip adalah bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan

dalam hal kebenaran. Musyawarah tidak mungkin dilakukan untuk membuat kesepakatan

yang menyalahi ketentuan dan aturan agama. Misal seperti orang Islam tidak mungkin

bermusyawarah apakah pernikahan sesama jenis dibolehhkan atau meminum minuman

keras dihalalkan, karena hal tersebut telah jelas diatur dalam al Qur'an bahwasanya nikah

sesama jenis atau meminum minuman keras itu diharamkan.

Sedangkan dalam demokrasi yang dijalankan oleh negara-negara sekluer, hukum agama

tidak dipertimbangkan, sehingga dengan alasan Demokrasi mereka dapat kapan saja

menyepakati disahkannya undang-undang yang memperbolehkan atau melegalkan

pernikahan sesama jenis, minuman keras maupun perjudian, hidup dan tinggal bersama

serumah dengan yang bukan mahram nya, dan lain sebagainya. Dalam sejarah awal Islam, Nabi Muhammad telah menjalankan Musyawarah dalam

menetapkan berbagai urusan. Misalnya dalam menangani musuh-musuh Islam yang

dapat dikalahkan dan menjadi tawanan dalam perang Badar. Saat itu Nabi

bermusyawarah dengan 2 sahabatnya, yakni Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Abu

Bakar mengusulkan agar tawanan itu dikembalikan kepada keluarga mereka dengan

syarat harus membayar uang tebusan kepada Nabi.

Sedangkan Umar mengusulkan agar para tawanan perang dihukum mati saja agar di

kemudian hari tidak akan memusuhi, menghina dan menyerang kaum muslimin lagi. Dan

akhirnya Nabi pada saat itu mengikuti pendapat Abu Bakar. Karena menurut beliau

usulan yang diberikan Abu Bakar sudah tepat. Apabila mereka dihukum mati, maka

pasukan kaum Muslimin tidak mendapatkan uang tebusan dari keluarga tawanan.

Contoh lainnya adalah saat Piagam Madinah, Rasulullah mengumpulkan semua warga

Madinah, baik umat Islam, Yahudi maupun yang lainnya untuk menghasilkan poin-poin

kesepakatan untuk kemaslahatan warga Madinah pada umumnya.

Adapun tujuan dan faedah dari bermusyawarah adalah sebagai berikut:

Tujuan dari Musyawarah yakni yang pertama mengasilkan pendapat-pendapat dan jalan

keluar dalam suatu masalah agar dapat ditemukan penyelesaian. Yang kedua kemampuan

bermusyawarah untuk menyerap perselisihan, dan menjaga kegoncangan yang terkadang

dihasilkan karena perbedaan pendapat.

Faedah atau manfaat yang dapat diambil dari musyawarah adalah musyawarah yang

dilakukan Nabi dengan para sahabatnya menunjukkan tingginya derajat mereka di

hadapan Nabi dan membuktikan kecintaan sahabat terhadap beliau. Jika Nabi tidak

mengajak para sahabat untuk bermusyawarah, maka hal tersebut merupakan bentuk

penghinaan terhadap mereka. Musyawarah perlu diadakan karena bisa saja terlintas dala,

benak seseorang pendapat yang mengandung kemaslahatan dan tidak terpikir oleh

pemimpin. Sayyidina Ali R.A. pernah menerangkan manfaat dari musyawarah. Beliau

berkata, "Ada tujuh keutamaan Syura', yaitu memperoleh solusi yang tepat,

mendapatkan ide yang cemerlang, terhindar dari kesalahan, terjaga dari celaan, selamat

dari kekecewaan, mempersatukan banyak hati, dan mengikuti Atsar (dalil). Dikutip dari

al Aqd al Al Farid hlm.43

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun