menyepakati disahkannya undang-undang yang memperbolehkan atau melegalkan
pernikahan sesama jenis, minuman keras maupun perjudian, hidup dan tinggal bersama
serumah dengan yang bukan mahram nya, dan lain sebagainya. Dalam sejarah awal Islam, Nabi Muhammad telah menjalankan Musyawarah dalam
menetapkan berbagai urusan. Misalnya dalam menangani musuh-musuh Islam yang
dapat dikalahkan dan menjadi tawanan dalam perang Badar. Saat itu Nabi
bermusyawarah dengan 2 sahabatnya, yakni Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Abu
Bakar mengusulkan agar tawanan itu dikembalikan kepada keluarga mereka dengan
syarat harus membayar uang tebusan kepada Nabi.
Sedangkan Umar mengusulkan agar para tawanan perang dihukum mati saja agar di
kemudian hari tidak akan memusuhi, menghina dan menyerang kaum muslimin lagi. Dan
akhirnya Nabi pada saat itu mengikuti pendapat Abu Bakar. Karena menurut beliau