beliau selalu melibatkan para sahabatnya untuk dimintai pendapat dan melakukan
musyawarah bersama. Seperti dalam hal strategi perang, penataan negara, penentuan
hukum sosial, dan lain sebagainya.
Sesungguhnya yang menjadi prinsip adalah bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan
dalam hal kebenaran. Musyawarah tidak mungkin dilakukan untuk membuat kesepakatan
yang menyalahi ketentuan dan aturan agama. Misal seperti orang Islam tidak mungkin
bermusyawarah apakah pernikahan sesama jenis dibolehhkan atau meminum minuman
keras dihalalkan, karena hal tersebut telah jelas diatur dalam al Qur'an bahwasanya nikah
sesama jenis atau meminum minuman keras itu diharamkan.
Sedangkan dalam demokrasi yang dijalankan oleh negara-negara sekluer, hukum agama
tidak dipertimbangkan, sehingga dengan alasan Demokrasi mereka dapat kapan saja