Pertanggungjawaban Bank Terhadap Nasabah Yang Mengalami Kerugian Akibat Skimming
Nasabah termasuk dalam konsumen jasa keuangan maka berlaku hak konsumen yang diatur dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) yang menjelaskan bahwa untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang meliputi:Â
- Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;Â
- Meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; danÂ
- Tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Lalu dalam Pasal 29 UU OJK dijelaskan bahwa OJK melakukan pelayanan pengaduan konsumen yang meliputi:Â
- Menyiapkan perangkat yang memadai untuk pelayanan pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di Lembaga Jasa Keuangan (LJK);Â
- Membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di LJK; danÂ
- Memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di LJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.Â
Melihat pada Pasal 28 dan 29 UU OJK artinya nasabah sebagai konsumen jasa keuangan memiliki hak untuk melakukan pengaduan kepada OJK atas kerugian yang ditimbulkan akibat perilaku pelaku usaha jasa keuangan.Â
Ketika  terjadi  kerugian  nasabah  akibat  kejahatan  yang  masih berkaitan  dengan  Bank  seperti  pada  kejahatan  skimming  yang terjadi  di  ATM yang merupakan  kewenangan  dari  Bank  dalam  melakukan  pengawasan  terhadap  laju penggunaan ATM, maka berdasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dalam pasal 7  termaktub  pada  pokoknya  menentukan  adanya kewajiban  pelaku  usaha  yang berlandas  pada  itikad  baik  untuk menjamin  bahwa  setiap  pelayanan  yang di peruntukan  bagi nasabah  akan  terjamin  mutu  barang  dan/atau  jasanya  untuk diperdagangkan berdasar pada ketentuan standar mutu yang berlaku.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H