Mohon tunggu...
Muhammad Fahmi
Muhammad Fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang tidak pernah berhenti menggali ilmu

Selanjutnya

Tutup

Financial

Nasabah Terkena Skimming, Apakah Bank akan Bertanggung Jawab?

13 Desember 2022   09:16 Diperbarui: 13 Desember 2022   09:40 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
cr. Money Kompas.com

Jika teman-teman ingin menabung, menarik uang, atau melakukan transaksi lainnya, pasti tempat pertama yang muncul di pikiran teman-teman adalah pergi ke bank. Sebelum membahas lebih lanjut, teman-teman harus tahu dahulu nih, apa itu bank? 

Bank sebagai salah satu lembaga keuangan di Indonesia memegang peranan penting dalam proses pembangunan nasional. Bank adalah badan hukum yang bergerak di bidang jasa keuangan yang dapat menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat melalui lembaga perkreditan.

Seperti yang teman-teman ketahui, saat ini sebagian besar perbankan telah mengeluarkan produk kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Kartu ATM biasanya diberikan kepada setiap nasabah yang ingin memiliki kartu untuk kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan. ATM merupakan salah satu teknologi yang menerapkan konsep proses data berbasis digital. 

Dengan kecanggihan teknologi saat ini, mesin ATM memberikan dampak positif bagi para nasabah, yaitu: 

  • Membantu kelancaran pembayaran dan penarikan uang nasabah
  • Nasabah tidak perlu repot datang ke teller bank untuk melakukan transaksi

Namun, mesin ATM juga bisa memberikan dampak negatif, salah satu contohnya adalah kejahatan dengan cara skimming.  Skimming  adalah praktik pencurian yang merugikan para nasabah bank dengan cara mencuri informasi data kartu ATM. Metode atau cara yang paling sering digunakan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan skimming yaitu dengan cara memasang alat sebagai "skimmer". Skimmer adalah alat verifikasi data saat pemilik kartu menjalani transaksi pembayaran. Saat kartu digesek pada alat ini, maka seluruh data akan berpindah dan terekam. Satu skimmer  bisa menyimpan data sampai 2.000 kartu. Modus operasi para pembobol bank yakni memasang skimmer di mulut ATM. Setelah data nasabah didapat, pelaku tinggal memasukkan ke dalam kartu ATM bodong, selanjutnya mereka dengan leluasa menguras uang nasabah, pencurian uang nasabah dengan skimmer sudah lama terjadi. Lantas, bagaimana respons pihak bank dalam menanggapi permasalahan ini?

OJK Hadir Untuk Melindungi Hak Nasabah

Pada perspektif perlindungan konsumen, menempatkan nasabah sebagai konsumen dari layanan jasa perbankan dengan merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang termaktub dalam Pasal 1 angka (2). Sehingga nasabah haruslah dilindungi dalam memanfaatkan sektor perbankan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) yang pada pokoknya menempatkan nasabah dalam hal kepentingannya terhadap informasi penggunaan layanan perbankan haruslah mendapatkan informasi yang mumpuni dari Bank sebagai pihak penyedia jasa berkaitan dengan kemungkinan timbulnya risiko kerugian bagi transaksi nasabah. 

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dijelaskan bahwa: 

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: 

  • Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  • Mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa permasalahan skimming ATM merupakan permasalahan yang berada di bawah kewenangan OJK, karena dalam hal ini OJK bertugas untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat salah satunya dengan melindungi nasabah dari maraknya kejahatan skimming ATM. Oleh karena itu, dalam hal ini penulis akan meninjau bagaimana pertanggungjawaban bank terhadap nasabah yang mengalami kerugian akibat skimming.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun