Mohon tunggu...
Muhammad Fahmi
Muhammad Fahmi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa yang tidak pernah berhenti menggali ilmu

Selanjutnya

Tutup

Financial

Nasabah Terkena Skimming, Apakah Bank akan Bertanggung Jawab?

13 Desember 2022   09:16 Diperbarui: 13 Desember 2022   09:40 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
cr. Money Kompas.com

Fungsi,Tugas Pokok, dan Kewenangan Bank

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990, Lembaga keuangan diberikan batasan sebagai badan/lembaga yang kegiatannya dalam bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat tertentu guna membiayai investasi perusahaan. Meski dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan, namun peraturan tersebut tidak berarti membatasi perusahaan. 

Dalam kenyataannya, kegiatan pembiayaan lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan jasa. (Wiwoho 2014, 88) 

Bank sebagai salah satu lembaga keuangan memiliki fungsi, yaitu menghimpun dana dari masyarakat melalui bentuk simpanan, dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat melalui bentuk kredit. Secara lengkap usaha bank meliputi: 

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  • Memberikan kredit;
  • Menerbitkan surat pengakuan utang; dan
  • Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.

Hubungan antata Bank dengan Nasabah

Hubungan antara bank dengan nasabahnya adalah hubungan kontraktual atau perjanjian, hal tersebut dapat terlihat dari penjelasan Pasal 1 angka 5 UU Perbankan, yaitu: 

"Simpanan merupakan dana yang dipercayakan kepada pihak bank itu berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu." 

Perjanjian berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, yaitu: 

"Suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih." 

Suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat bagi kedua belah pihak jika telah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: 

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  •  Suatu hal tertentu; dan
  • Suatu sebab yang halal

Suatu sebab yang tidak terlarang atau halal dalam konteks perjanjian berkaitan dengan isi perjanjiannya atau tujuan yang hendak dicapai oleh para pihak yang terlibat. Isi dari suatu perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun