Mohon tunggu...
Muhammad Fadhil Hadziq
Muhammad Fadhil Hadziq Mohon Tunggu... Guru - Bachelor's degree at International University of Africa, Sudan dan Master's student at UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang

Pecinta Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengecam Ketidakadilan: Hakim dan Lembaga Adat yang Tergoda Suap dalam Sengketa Tanah

27 Januari 2025   18:16 Diperbarui: 27 Januari 2025   18:16 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketidakadilan dalam penyelesaian sengketa tanah akibat suap adalah bentuk kezaliman yang sangat keji. Hakim dan lembaga adat yang seharusnya menjadi benteng keadilan, justru menjadi pelaku pengkhianatan terhadap amanah yang mereka emban. Suap dalam perkara tanah bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga perbuatan yang melanggar moral, agama, dan nilai kemanusiaan.

Kezaliman yang Menghancurkan Kehidupan

Ketika seorang hakim atau tokoh adat menerima suap dalam penyelesaian sengketa tanah, mereka tidak hanya mencuri hak orang lain, tetapi juga menghancurkan kehidupan dan masa depan pihak yang terzalimi. Tanah bukan sekadar sebidang lahan, tetapi merupakan sumber kehidupan bagi banyak orang---tempat tinggal, mata pencaharian, dan warisan leluhur yang memiliki nilai emosional dan historis.

Perbuatan ini bukan hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga membuka pintu bagi lebih banyak tindakan zalim lainnya, seperti pemaksaan, penggusuran paksa, dan bahkan kekerasan. Dampak yang dihasilkan pun tidak hanya bersifat material, tetapi juga psikologis dan sosial, menyebabkan trauma berkepanjangan bagi pihak yang menjadi korban.

Suap: Dosa Besar yang Dibenci Allah SWT

Dalam Islam, tindakan suap adalah dosa besar yang dikecam keras oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Mereka yang terlibat dalam praktik ini bukan hanya berbuat zalim terhadap sesama manusia, tetapi juga telah mengkhianati perintah Allah. Firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 dengan tegas melarang tindakan mengambil hak orang lain secara batil melalui suap dan tipu daya:

"Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil dan janganlah (pula) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim agar kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)

Hadis Rasulullah SAW pun menyebutkan ancaman berat bagi mereka yang memberi dan menerima suap:

"Laknat Allah terhadap pemberi suap dan penerima suap." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Laknat dari Allah SWT berarti terputusnya rahmat dan berkah dari kehidupan seseorang. Betapa besarnya kerugian yang akan diterima oleh para pelaku suap, baik di dunia maupun di akhirat, di mana mereka akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah

Penting untuk diingat bahwa dalam tradisi Melayu, kita diajarkan dengan prinsip luhur, yaitu Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah. Ini berarti bahwa hukum adat yang berlaku harus berpijak pada ajaran agama Islam, dan ajaran agama Islam itu sendiri bersumber dari Kitabullah, yaitu Al-Qur'an. Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi suap dan ketidakadilan dalam hukum adat ataupun hukum agama.

Ketika suap diterima dalam penyelesaian sengketa tanah, baik dalam sistem hukum adat atau negara, maka ini adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar keadilan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Suap merusak kedua sistem tersebut, baik adat maupun syariat, dan menghancurkan keharmonisan serta rasa kepercayaan dalam masyarakat.

Ketidakadilan yang Merusak Tatanan Masyarakat

Ketika hakim atau lembaga adat berlaku tidak adil karena tergoda oleh suap, efek negatifnya meluas ke seluruh masyarakat. Kepercayaan terhadap sistem hukum dan adat yang selama ini menjadi pilar kehidupan menjadi luntur. Masyarakat yang merasa tidak lagi bisa mendapatkan keadilan secara hukum akan memilih jalan sendiri, yang sering kali berujung pada konflik sosial yang tak terkendali.

Keadilan yang dibeli dengan uang akan melahirkan budaya ketidakjujuran yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Orang-orang yang tidak memiliki kekuatan finansial akan terus menjadi korban, sementara mereka yang memiliki kekayaan semakin berkuasa dan bebas melakukan tindakan zalim.

Dampak Buruk Suap dalam Sengketa Tanah

Ketidakadilan yang muncul akibat suap dalam perkara tanah menimbulkan dampak serius, di antaranya:

1. Kesenjangan Sosial yang Meningkat

Mereka yang kaya dan berkuasa akan semakin leluasa merebut hak-hak orang kecil yang tidak memiliki akses untuk mencari keadilan yang sebenarnya.

2. Rusaknya Moral Masyarakat

Praktik suap yang dibiarkan tanpa tindakan tegas akan menjadi contoh buruk bagi generasi muda, yang akhirnya menganggap ketidakjujuran sebagai hal yang biasa.

3. Hilangnya Kedamaian dalam Komunitas

Konflik berkepanjangan karena ketidakadilan dapat memicu perpecahan di antara keluarga dan kelompok masyarakat, menciptakan ketegangan yang sulit diselesaikan.

Seruan untuk Menegakkan Keadilan

Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan tindakan tegas dari berbagai pihak, baik pemerintah, tokoh masyarakat, maupun masyarakat itu sendiri. Beberapa langkah yang harus diambil untuk memberantas praktik suap dalam penyelesaian sengketa tanah antara lain:

1. Meningkatkan Pengawasan

Perlu adanya lembaga independen yang bertugas mengawasi proses penyelesaian perkara tanah agar berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi yang tidak sehat.

2. Menjatuhkan Hukuman Berat

Baik pemberi maupun penerima suap harus dikenakan hukuman berat sebagai efek jera, agar praktik ini tidak terus berulang.

3. Membangun Kesadaran Masyarakat

Masyarakat harus dididik untuk memahami hak-haknya dan tidak terjebak dalam praktik suap yang hanya akan merugikan mereka dalam jangka panjang.

4. Memperkuat Peran Tokoh Adat yang Jujur

Tokoh adat yang berintegritas harus didukung dan diberdayakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum adat yang ada.

Kesimpulan

Praktik suap dalam sengketa tanah adalah bentuk kezaliman besar yang harus dilawan oleh seluruh elemen masyarakat. Hakim dan lembaga adat yang seharusnya menjadi pilar keadilan, harus sadar bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT atas setiap keputusan yang mereka buat.

Sebagai masyarakat, kita harus berani menolak segala bentuk kecurangan dan suap, serta mendukung upaya menegakkan keadilan yang sejati. Hanya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dan kebenaran, kita bisa membangun masyarakat yang adil dan beradab, bebas dari ketidakadilan yang merugikan banyak pihak.

Mari kita bersatu melawan kezaliman, menolak suap, dan memperjuangkan hak-hak kita dengan cara yang benar dan bermartabat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun