Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah
Penting untuk diingat bahwa dalam tradisi Melayu, kita diajarkan dengan prinsip luhur, yaitu Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah. Ini berarti bahwa hukum adat yang berlaku harus berpijak pada ajaran agama Islam, dan ajaran agama Islam itu sendiri bersumber dari Kitabullah, yaitu Al-Qur'an. Oleh karena itu, tidak ada tempat bagi suap dan ketidakadilan dalam hukum adat ataupun hukum agama.
Ketika suap diterima dalam penyelesaian sengketa tanah, baik dalam sistem hukum adat atau negara, maka ini adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar keadilan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT. Suap merusak kedua sistem tersebut, baik adat maupun syariat, dan menghancurkan keharmonisan serta rasa kepercayaan dalam masyarakat.
Ketidakadilan yang Merusak Tatanan Masyarakat
Ketika hakim atau lembaga adat berlaku tidak adil karena tergoda oleh suap, efek negatifnya meluas ke seluruh masyarakat. Kepercayaan terhadap sistem hukum dan adat yang selama ini menjadi pilar kehidupan menjadi luntur. Masyarakat yang merasa tidak lagi bisa mendapatkan keadilan secara hukum akan memilih jalan sendiri, yang sering kali berujung pada konflik sosial yang tak terkendali.
Keadilan yang dibeli dengan uang akan melahirkan budaya ketidakjujuran yang merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Orang-orang yang tidak memiliki kekuatan finansial akan terus menjadi korban, sementara mereka yang memiliki kekayaan semakin berkuasa dan bebas melakukan tindakan zalim.
Dampak Buruk Suap dalam Sengketa Tanah
Ketidakadilan yang muncul akibat suap dalam perkara tanah menimbulkan dampak serius, di antaranya:
1. Kesenjangan Sosial yang Meningkat
Mereka yang kaya dan berkuasa akan semakin leluasa merebut hak-hak orang kecil yang tidak memiliki akses untuk mencari keadilan yang sebenarnya.
2. Rusaknya Moral Masyarakat