OPINI HUKUM : TENTANG AKIBAT HUKUM TERHADAP PERCERAIAN YANG DILAKUKAN DILUAR PENGADILAN AGAMA.
 Perkawinan adalah ikatan resmi antara dua orang yang diakui oleh hukum dan masyarakat sebagai suami istri. Ini adalah komitmen serius yang sering disertai oleh upacara atau proses hukum tertentu, seperti pernikahan sipil atau pernikahan agama, tergantung pada norma-norma budaya dan agama di suatu tempat.
Perkawinan merupakan salah satu wujud dasar suatu perbuatan yang suci dalam memenuhi perintah dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa untuk itu perkawinan merupakan suatu perikatan antara dua pihak dalam mewujudkan keinginannya dalam berumah tangga serta memeliki kekerabatan dengan tetangga dengan baik sesuai dengan ajaran masing-masing.
Menjaga perkawinan ini bisa dibilang susah karena sebagai pasangan memiliki kewajiban tertentu untuk kebutuhan keluarganya. jika kewajibannya tidak terlaksanakan dengan baik, maka akan menimbulkan masalah baru dalam kehidupan rumah tangga tersebut.
Seperti yang sering tejadi yaitu perceraian, Perceraian adalah proses hukum atau sosial di mana pasangan yang sebelumnya menikah mengakhiri hubungan pernikahan mereka secara resmi. Dalam perceraian ini menyebabkan pemisahan hukum dan sosial antara suami dan istri, dan keduanya tidak lagi dianggap sebagai pasangan yang sah.
Perceraian dapat menjadi proses yang rumit, terutama jika melibatkan anak-anak atau harta bersama. Dalam pengadilan mediasi juga dapat digunakan sebagai upaya untuk menghindari perceraian atau membantu pasangan dalam menyelesaikan masalah dalam keluarga mereka.
Di Indonesia harus mengajukan ke pengadilan jika pasangan yang ingin bercerai agar seterusnya bisa mendapatkan kepastian hukum seperti pembagian harta, hak asuh anak, dukungan finansial dan lain-lain.
Sudah bagus dengan ada nya regulasi yang mengatur tentang Perceraian yang harus di ajukan ke pengadilan agama, namun dengan adanya itu malah di anggap mempersulit perceraian.
Rumitnya proses perceraian melalui jalur hukum yang ditentukan, membuat kebanyakan orang atau masyarakat lebih memilih melakukan perceraian di luar pengadilan. Dari ketentuan hukum islam perceraian yang dilakukan di luar pengadilan dapat dikatakan Sah, namun berjalan lurus dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
perceraian diluar pengadilan agama merupakan perceraian yang dilakukan secara tidak sah dalam hukum atau perundang undangan yang di indoneisa, dikarenakan tidak mencermeminkan sebagai warga engara yang bak karena tidak mentaati aturan pemerintah terutama yang bertentangan denga norma dan kaidah yang berlaku. Suami isteri yang melakukan perceraian tanpa melibatkan pengadilan agama dianggap telah melakukan perceraian di luar pengadilan.
Berikut Akibat melakukan perceraian diluar Persidangan Agama :
Pasangan Suami istri
Dengan perceraian, khususnya semua hak dan Kewajiban dalam pernikahan terhapus. Seorang istri status nya berubah menjadi status wanita tidak kawin. maka bagi Pasangan yang bercerai menjadi Haram bagi satu sama lain melakukan hubungan suami istri. Perceraian di Luar Pengadilan menyebabkan sebuah pasangan tidak mendapat kepastian hukum, tentang status perkawinan mereka mengenai harta bersama menjadi tidak dapat di bagi secara pasti, sepert bagaiamana besar dan kecilnya hak yang di peroleh oleh masing-masing para pihak yang melakukan perceraian di luar pengadilan.Â
Apabila perceraian di lakukan di Pengadilan Agama maka Pengadilan dapat menetukan hak dari kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku mengenai hak dan kewajiban itu akan menjadi bahagian para pihak yang bercerai, bila dalam perkawinannya para pihak suami istri memperoleh harta dan kewajiban mengenai anak. dalam hak dan kewajiban mantan suami memilik atau berkewajiban untuk memberi biaya penghidupan bagi si anak dari hasil perkawinan mereka dahulu. Sedangkan untuk mantan istri, juga punya hak dan kewajiban yang sama seperti suami, bilamana si istri diputuskan seperti itu oleh hakim.
Bagi anak-anak dari keluarga mereka
Jika dalam suatu keluarga terjadi perceraian, anak-anak akan kehilangan tempat kasih dan sayanganya dari kedua orang tuanya, akibat ego dari kedua orang tua nya menjadikan anak dari mereka menjadi sebagai korbannya. Dimana anak akan menjadi defresi dan kehilangan motivasi untuk belajar dan menuntut ilmu,karena kondisi yang dialami si anak akan berdampak buruk untuk kedepannya.Â
Hal ini seharusnya terlebih dahulu dipikirkan dan sebagai kedua belah pihak yang melakukan perceraian baik di dalam maupun di luar pengadilan, semua akan berdampak sangat besar bagi keberlangsungan hidup si-anak. Anak-anak yang kurang mendapat perhatian dan kasih sayang orang tua akan merasa kehilangan tempat berlindung. Apabila terjadi pada anak laki-laki mereka akan mengembangkan reaksi dalam bentuk dendam dan sikap bermusuh terhadap dunia luar.
Akibat Terhadap Harta bersama.
Dalam suatu perceraian yang di jelaskan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 maka akan adanya pembagian harta kekayaan yaitu harta bawaan dan masing-masing para pihak (suami dan istri) dan harta perolehan masing-masing serta harta bersama. Harta bersama atau gono-gini adalah harta yang dihasilkan dari suatu perkawinan yang syah menurut peraturan peerudang-undang dalam perkawinan. baik oleh pihak suami saja atau kedua-duanya atau harta yang diperoleh secara bersama-sama dalam suatu perkawinan.Â
Pembagian harta bersama yaitu dibagi dua, separoh untuk bekas suami dan separoh untuk bekas istri. Kedua belah pihak harus mendapatkan bagiannya separoh atau harta dibagi dua. namun bila perceraian itu dilakukan di luar pengadilan, maka hak si istri untuk mendapatkan bagian yang diatur dalam perundang-undangan tidak bisa di dapat, karena yang memegang harta adalah si suami, jadi semua itu tidak akan didapat sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Dengan adanya akibat-akibat yang terjadi dalam Perceraian yang dilakukan diluar Persidangan Agama, Alangkah baiknya melakukan pengajuan perceraian ke pengadilan agama agar kedua belah pihak mendapatkan kepastian hukum, Hak-hak nya, untuk anak-anaknya, dan lain lain yang dibutuh kan setelah perceraian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H