Mohon tunggu...
Muhammad Fadhil Al Faiq
Muhammad Fadhil Al Faiq Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Mahasiswa Hukum yang berkuliah di Universitas Mulawarman dan mempunyai hobi Bermain Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penting! Inilah Akibat Jika Melakukan Perceraian di Luar Pengadilan Agama

2 Oktober 2023   18:35 Diperbarui: 2 Oktober 2023   18:38 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

OPINI HUKUM : TENTANG AKIBAT HUKUM TERHADAP PERCERAIAN YANG DILAKUKAN DILUAR PENGADILAN AGAMA.

 Perkawinan adalah ikatan resmi antara dua orang yang diakui oleh hukum dan masyarakat sebagai suami istri. Ini adalah komitmen serius yang sering disertai oleh upacara atau proses hukum tertentu, seperti pernikahan sipil atau pernikahan agama, tergantung pada norma-norma budaya dan agama di suatu tempat.

Perkawinan merupakan salah satu wujud dasar suatu perbuatan yang suci dalam memenuhi perintah dan anjuran Tuhan Yang Maha Esa untuk itu perkawinan merupakan suatu perikatan antara dua pihak dalam mewujudkan keinginannya dalam berumah tangga serta memeliki kekerabatan dengan tetangga dengan baik sesuai dengan ajaran masing-masing.

Menjaga perkawinan ini bisa dibilang susah karena sebagai pasangan memiliki kewajiban tertentu untuk kebutuhan keluarganya. jika kewajibannya tidak terlaksanakan dengan baik, maka akan menimbulkan masalah baru dalam kehidupan rumah tangga tersebut.

Seperti yang sering tejadi yaitu perceraian, Perceraian adalah proses hukum atau sosial di mana pasangan yang sebelumnya menikah mengakhiri hubungan pernikahan mereka secara resmi. Dalam perceraian ini menyebabkan pemisahan hukum dan sosial antara suami dan istri, dan keduanya tidak lagi dianggap sebagai pasangan yang sah.

Perceraian dapat menjadi proses yang rumit, terutama jika melibatkan anak-anak atau harta bersama. Dalam pengadilan mediasi juga dapat digunakan sebagai upaya untuk menghindari perceraian atau membantu pasangan dalam menyelesaikan masalah dalam keluarga mereka.

Di Indonesia harus mengajukan ke pengadilan jika pasangan yang ingin bercerai agar seterusnya bisa mendapatkan kepastian hukum seperti pembagian harta, hak asuh anak, dukungan finansial dan lain-lain.

Sudah bagus dengan ada nya regulasi yang mengatur tentang Perceraian yang harus di ajukan ke pengadilan agama, namun dengan adanya itu malah di anggap mempersulit perceraian.

Rumitnya proses perceraian melalui jalur hukum yang ditentukan, membuat kebanyakan orang atau masyarakat lebih memilih melakukan perceraian di luar pengadilan. Dari ketentuan hukum islam perceraian yang dilakukan di luar pengadilan dapat dikatakan Sah, namun berjalan lurus dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

perceraian diluar pengadilan agama merupakan perceraian yang dilakukan secara tidak sah dalam hukum atau perundang undangan yang di indoneisa, dikarenakan tidak mencermeminkan sebagai warga engara yang bak karena tidak mentaati aturan pemerintah terutama yang bertentangan denga norma dan kaidah yang berlaku. Suami isteri yang melakukan perceraian tanpa melibatkan pengadilan agama dianggap telah melakukan perceraian di luar pengadilan.

Berikut Akibat melakukan perceraian diluar Persidangan Agama :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun